Apa Kabar PSR?, Terkait Program Peremajaan Sawit Rakyat Di Kota Palangka Raya, 

Daerah62 Views
banner 468x60

Palangka Raya – Potret Indonesia Terkini

Menjawab beberapa pertanyaan di Masyarakat yang dihimpun media ini terkait realisasi Peremajaan Sawit Rakyat Khususnya di Kota Palangka Raya, Media ini menghubungi Kabid Perkebunan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya Herna Widyarini, S.

banner 336x280

Hut, M.Si, Rabu 26 Agustus 2026

Foto Istimewa
Giat Sosialisasi STDB November 2024

Realisasi PSR di Kota Palangka Raya

Dari 4 Poktan (Kelompok Tani) PSR yang berjalan bagus hanya 2, dan 2 Poktan sedang stagnan.

Poktan yang sudah berproduksi yaitu Pandu Pratama yang diketuai oleh H. S. di kec Jekan Raya, Koperasi Wahyu Bersama Kita di kec Rakumpit dan Poktan Bawi Kuwu di kec Bukit Batu.

Sementara, yang stagnan yakni poktan Karya Bersama di kec Jekan Raya

PSR di kota Palangka Raya baru 1 kali saja yaitu tahun PSR 2019

Herna menjelaskan terkait giat yang dilakukan pada bulan November 2024 adalah giat untuk penerbitan STDB (Surat Tanda Daftar Budidaya) sawit rakyat, sampai sekarang tetap berjalan dan outputnya berupa penerbitan STDB

Program PSR beda dengan penerbitan STDB. STDB merupakan salah satu syarat utama untuk mendapatkan bantuan PSR

Adapun bantuan PSR tahun 2019 sebesar 25jt/ha. Uang bantuan PSR langsung dikirim ke rekening masing-masing anggota Poktan setelah lolos verifikasi dari dinas kota, provinsi dan Ditjenbun.

Untuk permohonan dan kelengkapan berkas PSR semua di upload ke aplikasi PSR

Syarat untuk penerbitan STDB yaitu harus ada kebun sawit, copy KTP, KK dan surat tanah. Penerbitan STDB tidak otomatis mendapat bantuan PSR karena proses mendapatkan bantuan PSR harus Poktan dan anggota poktannya yang menginput data masing-masing di aplikasi PSR,mulai dari proposal sampai dengan dokumen-dokumen anggota poktan

Ilustrated Infografis PSR

Terbitnya STDB bisa dilihat di aplikasi STDB tapi menggunakan akun dinas, belum bisa diakses oleh masyarakat

Bila mau melihat daftar yang sudah terbit STDB bisa datang ke Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota P.Raya, jl. G.Obos XI komplek perkantoran Pemkot .

PSR singkatan dari peremajaan sawit rakyat , jadi khusus untuk replanting saja bagi kebun sawit yang sudah tidak produktif dan proses untuk mendapatkan PSR harus diajukan dari Poktan yang bersangkutan di aplikasi PSR, setelah diupload, tahap pertama dinas kota yg memverifikasi dokumen dan cek lapangan.

Sebetulnya dari hasil penerbitan STDB ini kami mau mengusulkan ke masyarakat untuk mengajukan PSR, tapi dari hasil pendataan di lapangan kebanyakan yang kami data belum bisa diterbitkan STDB karena lahan kebunnya berada di kawasan hutan (HPK)

Padahal pada saat kami mengadakan sosialisasi STDB sudah kami sampaikan untuk pengajuan PSR, syarat utama harus terbit STDB, minimal 1 Poktan luasan yang diajukan 50ha dengan jarak antar kebun masyarakat maksimal 10 Km dalam 1 kecamatan

Kami sarankan sejak dari sosialisasi yang lalu kalau ada yang mau ditanyakan bisa langsung telpon atau datang ke kantor, dan jika syarat pengajuan PSR sudah lengkap bisa ajukan proposal ke dinas pertanian kota bidang perkebunan, nanti kami dampingi pada saat penginputan data dokumen di aplikasi PSR

Syarat pengajuan PSR : untuk 1 Poktan minimal 50 ha, jumlah anggota minimal 20 dan semua anggota sudah memiliki STDB, kebun harus berada dalam 1 kecamatan dengan jarak antar kebun anggota Poktan maksimal 10km

Untuk dokumen yang diupload di aplikasi PSR harus dokumen yang asli, jadi di scan dulu dokumen aslinya baru bisa di upload di aplikasi, seperti KTP, KK dan surat tanahnya

Website resmi https://ketpang.palangkaraya.go.id/kelompok-tani/

Dasar Hukum PSR

Lebih lanjut Herna memaparkan dasar hukum pelaksanaan PSR.

Jika masyarakat ingin lebih rinci mengetahui syarat-syarat pengajuan PSR dapat dilihat dalam Permentan 05/2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit

Kriteria tanaman yang dapat diremajakan berdasarkan Pasal 39 Permentan 05 Tahun 2025, peremajaan dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu kriteria:

– tanaman telah berumur lebih dari 25 tahun;

– produktivitas ≤ 10 ton TBS/ha/tahun pada tanaman berumur minimal 7 tahun; dan/atau

– kebun menggunakan benih tidak unggul.

Selain itu, status lahannya harus jelas, antara lain dibuktikan bahwa lahan tidak berada di kawasan hutan dan tidak berada dalam HGU.

Dilaporkan oleh Endharmoko

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *