Babak Baru Perkara Tono Priyanto, Praktisi Hukum Richard Tommy Pantow ; “Hukum Yang Dipesan”, Perlindungan Hukum Yang Terabaikan”

Nasional192 Views
banner 468x60

Jakarta – Potretindonesiaterkini.id

“Perkara hukum yang bertubi-tubi Tono Priyanto BG yang “dicicil” oleh Jaksa Penuntut Umum periode 2025 -2026 sudah menjadi perhatian Publik dan Komisi 3 DPR RI. Dalam menyoroti perkara ini Media Potret Indonesia Terkini meminta pandangan hukum dari praktisi Hukum Richard Tommy Pantow S.SOS.,S.H., M.H pada Senin (25/5) di Jakarta.

banner 336x280

Dengan demikian masyarakat dapat membaca permasalahan hukum Tono Priyanto BG secara utuh dan berimbang.

Berikut Pandangan Hukum yang disampaikan Richard Tommy Pantow S.Sos.,S.H.,M.H.

“Hukum yang dipesan” untuk menggemboskan mental warga.
Secara kasat mata, ada tiga kesimpulan utama dari sudut pandang hukum praktis yakni :

1. Strategi “Cicil Perkara” Itu Trik Psikologis, Bukan Penegakan Hukum
Bayangkan, untuk satu subjek dan akar masalah yang sama (soal lahan), perkara pidananya bisa muncul sampai empat nomor berbeda secara bertahap sepanjang 2025–2026. Dalam dunia pengacara, kita tahu persis ini adalah taktik exhaustion (pelemahan). Tujuannya bukan untuk mencari keadilan, tapi bikin Pak Tono dan keluarganya capek secara finansial, habis waktu, dan kena mental (trauma). Begitu korban stres dan kehabisan uang untuk biaya pengacara, di situlah korporasi berharap korban akan menyerah dan melepas tanahnya.

2 Sengketa Tanah Dipaksakan Masuk Jalur Pidana. Akar masalahnya jelas: perebutan hak atas tanah antara warga vs perusahaan. Secara hukum (lex specialis), urusan tanah itu ranahnya perdata, bukan pidana.

Ada aturan main yang tegas di PERMA No. 1 Tahun 1956: kalau status tanahnya masih sengketa, pidananya harus dirangkap (ditunda) dulu sampai jelas siapa pemilik sahnya di pengadilan perdata. Kalau aparat langsung main tangkap atau menetapkan tersangka dengan pasal-pasal “karet” (seperti memasuki pekarangan tanpa izin atau perusakan), itu namanya memaksakan hukum atau malicious prosecution.

3 Aparat Menjadi “Alat Pemukul” Korporasi Langkah Pak Tono mengadu ke DPR RI (Komisi 3 ..red.) dan meminta perlindungan hukum itu sudah sangat tepat, karena instansi lokal (Pemda dan Kepolisian setempat) diduga kuat sudah “masuk angin” atau minimal melakukan pembiaran. Ketika negara (lewat aparatnya) justru menciptakan rasa takut dan bukannya rasa aman, maka fungsi hukum sebagai pelindung warga negara sudah gagal total.

Lalu kasus ini bukan kriminal murni, melainkan kriminalisasi struktural.

Senjata terbaik Tono sekarang adalah menyerang balik secara prosedural. Jangan cuma bertahan di kantor polisi. Pengacaranya harus segera ajukan Praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka di 4 perkara tersebut, sekaligus dengan laporan ke Propam Mabes Polri dan Komnas HAM biar ada pengawasan dari pusat. Jangan biarkan mereka bermain di “ruang gelap” tanpa sorotan publik.

Fakta yang mencengangkan tidak semua orang atau elemen masyarakat mendukung apa yang dialami Tono Priyanto BG, bahkan Bisa dibilang terbelah.

Akan kemanakah Angin Keadilan ini berhembus? Akan kah Tono dan warga Dusun Mamput, Desa Baronang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kuala Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah memperoleh keadilan dan terbebas dari intimidasi?

Dilaporkan oleh : Endharmoko

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *