Potretindonesiaterkini.com – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bekasi menolak pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Bantargebang apabila pemerintah belum memberikan jaminan memadai terkait keselamatan, kesehatan, lingkungan, transparansi, dan keadilan bagi masyarakat terdampak.
Sikap tersebut disampaikan Ketua GMKI Cabang Bekasi, Firman Gultom, melalui pernyataan resmi tertanggal 25 Agustus 2026. GMKI menyoroti rencana pembangunan PSEL Bantargebang yang disebut memiliki kapasitas pengolahan sekitar 1.000 ton sampah per hari dengan potensi produksi listrik 18,5 megawatt (MW).
Proyek tersebut juga disebut memiliki nilai investasi sekitar Rp2,49 triliun dengan masa konsesi selama 30 tahun.
GMKI menilai skala proyek membuat aspek keselamatan dan perlindungan masyarakat harus menjadi perhatian utama. Terlebih, kawasan Bantargebang dan Sumurbatu selama ini telah menjadi wilayah yang menanggung beban pengelolaan sampah.
Soroti Risiko Emisi dan Residu
GMKI menilai penggunaan teknologi insinerator tidak otomatis menghilangkan risiko lingkungan. Proses pembakaran sampah dinilai tetap membutuhkan pengawasan ketat terhadap emisi serta pengelolaan residu hasil pembakaran.
Karena itu, GMKI meminta pemerintah membuka informasi mengenai hasil pengujian emisi, sistem pemantauan emisi secara berkelanjutan atau Continuous Emission Monitoring System (CEMS), pihak yang melakukan pemeriksaan data, serta mekanisme penanganan apabila ditemukan pelanggaran.
“Jika PSEL aman, tunjukkan datanya,” kata Firman dalam pernyataannya.
GMKI juga meminta kejelasan mengenai pengelolaan fly ash dan bottom ash (FABA), yakni residu yang dihasilkan dari proses pembakaran sampah.
Menurut Firman, pembakaran sampah tidak berarti persoalan sampah sepenuhnya hilang. Sebagian risiko, kata dia, dapat berubah menjadi bentuk lain yang tetap membutuhkan pengelolaan dan pengawasan.
GMKI turut mempersoalkan keterlibatan masyarakat dalam rencana pembangunan PSEL. Organisasi tersebut menyebut warga Ciketing Udik sebelumnya menyampaikan belum memperoleh sosialisasi yang memadai.
Sementara itu, konsultasi publik terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) disebut baru berlangsung pada Juni 2026.
GMKI menilai masyarakat terdampak berhak memperoleh informasi mengenai proses pembangunan, potensi dampak lingkungan, pengadaan lahan, serta bentuk dan dasar perhitungan kompensasi.
Persoalan lahan dan keluhan warga terkait aktivitas persiapan proyek juga diminta ditangani secara terbuka.
Dorong Transparansi Proyek Rp2,49 Triliun
Selain aspek lingkungan, GMKI meminta pemerintah membuka informasi mengenai tata kelola dan pembiayaan proyek.
Dengan nilai investasi sekitar Rp2,49 triliun dan masa konsesi 30 tahun, publik dinilai perlu mengetahui biaya yang ditanggung, mekanisme pengembalian investasi, pembagian risiko, serta langkah yang akan ditempuh apabila target proyek tidak tercapai.
GMKI menegaskan proyek yang berkaitan dengan kepentingan publik harus dapat diawasi dan diperiksa masyarakat.
PSEL Bukan Pengganti Pengurangan Sampah
GMKI juga mengingatkan pemerintah agar pembangunan PSEL tidak mengurangi perhatian terhadap upaya pengurangan sampah dari sumbernya.
Kapasitas PSEL yang disebut mencapai sekitar 1.000 ton per hari dinilai hanya mampu mengolah sebagian sampah Kota Bekasi. Karena itu, pemilahan sampah, penggunaan kembali, daur ulang, dan pengomposan tetap perlu diperkuat.
GMKI menilai keberhasilan PSEL tidak cukup diukur dari jumlah sampah yang dibakar atau listrik yang dihasilkan. Salah satu indikator penting, menurut mereka, adalah sejauh mana ketergantungan terhadap TPST Bantargebang dapat dikurangi.
Ajukan Sejumlah Tuntutan
GMKI Cabang Bekasi menegaskan pihaknya tidak menolak upaya mencari solusi atas persoalan sampah. Namun, mereka menolak PSEL apabila aspek keselamatan, kesehatan, lingkungan, transparansi, dan keadilan bagi masyarakat belum memiliki jaminan yang jelas.
GMKI meminta pemerintah membuka dokumen AMDAL, kajian risiko, informasi teknologi, serta data pengujian dan pemantauan emisi kepada publik.
Mereka juga mendorong kajian lingkungan dan kesehatan yang independen, pelibatan masyarakat terdampak, serta pengawasan terhadap emisi, residu, kualitas udara, air, dan tanah.
Hasil pemantauan tersebut, kata GMKI, harus dapat diakses masyarakat.
GMKI berharap apabila pembangunan PSEL tetap dilanjutkan, proyek tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi warga sekitar. Pemerintah diminta membuktikan bahwa PSEL mampu meningkatkan keselamatan masyarakat, melindungi lingkungan, mengurangi beban TPST Bantargebang, dan memberikan manfaat secara adil.
“Jangan hanya mengubah cara mengolah sampah, tetapi membiarkan masyarakat yang sama terus menanggung bebannya,” tegas Firman. (dm)












