GMKI Mamuju Soroti Lambannya Penanganan Tambang Ilegal di Kalumpang

Daerah510 Views
banner 468x60

Mamuju – Potretindonesiaterkini.id

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Mamuju menyoroti lambannya penanganan kasus tambang tanpa izin di Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju. Hal ini disampaikan menyusul belum adanya perkembangan signifikan pasca penertiban yang sebelumnya dilakukan aparat penegak hukum.

banner 336x280

Ketua BPC GMKI Mamuju, Kamis 30 April 2026 Ratno Irawan, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum terlihat adanya proses gelar perkara oleh pihak kepolisian. Menurutnya, langkah yang dilakukan sejauh ini baru sebatas penyitaan alat berat yang digunakan dalam aktivitas penambangan serta pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait.

Ratno Irawan, Ketua GMKI Cabang Mamuju

“Melihat massifnya penertiban dan pemeriksaan yang dilakukan, seharusnya Kepolisian sudah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” ujarnya.

GMKI Cabang Mamuju juga mendesak agar pihak kepolisian tidak berhenti pada penindakan di lapangan, tetapi mampu mengusut tuntas hingga kepada pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual atau investor di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.

Mereka menilai keberadaan alat berat dalam aktivitas pertambangan tersebut sangat kecil kemungkinan disediakan secara mandiri oleh masyarakat setempat. Oleh karena itu, GMKI meminta agar penegakan hukum tidak hanya menyasar masyarakat kecil.

“Jangan hanya masyarakat pencari nafkah yang ditindak, tapi para pemodal inilah yang paling perlu ditindak tegas,” tegas Ratno.

Lebih lanjut, GMKI menilai masyarakat setempat justru menjadi korban dari kepentingan para pemodal yang diduga ingin mengeruk sumber daya alam Kalumpang tanpa memperhatikan dampak lingkungan maupun sosial.

Dalam pernyataannya, Ratno Irawan juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi para investor yang terlibat dalam pendanaan kegiatan pertambangan ilegal. Hal tersebut diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, serta dikaitkan dengan Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Aturan pidananya sudah jelas. Kami berharap Kepolisian di wilayah hukum Mamuju dapat menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya,” tutupnya.

 

Gideon

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *