Palangka Raya – Potretindonesiaterkini.id
Gugatan Citizen Law Suit atau Gugatan Warga Negara Nomor 64/Pdt.G/2026/PN Plk, akan digelar Rabu 15 April 2026, pukul 09.00 diruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Para pihak Penggugat adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BETANG HAGATANG dan LSM BANGKIT NUSANTARA. Para Pihak tergugat yaitu H. Sugianto Sabran Gubernur Kalteng periode 2014 – 2019 dan 2019-2024, H. Agustiar Sabran Gubernur Kalteng periode 2024 – 2029), Muhamad Reza Prabowo, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, PT. Karya Pendidikan Bangsa, PT. Nusa Persada Khatulisiwa, PT. Tapanorama Victori Cemerlang.
Melansir Pemberitaan www.sinarbanua.com menyebutkan Gugatan Warga Negara ini tentang Dugaan Korupsi pada Pengadaan Paket Papan Interaktif tahun anggaran 2024 senilai 600 Milyar lebih.

Untuk menkonfirmasi median ini menghubungi Advokat Singkang W. Kusuma Senin 13 April 2026. Melalui sambungan telepon Singkang membenarkan info jadwal sidang CLS. Menurutnya gugatan oleh LSM ini bertujuan membuka perihal dugaan Korupsi pada pengadaan Papan Interaktif oleh Dinas Pendidilan Kalimantan Tengah.
“Persoalan ini sudah jadi pembicaraan publik, jadi harus mendapat penjelasan para pihak yang digugat bagaimana sebenarmya pengadaan tersebut dilakukan, ? jelasnya.
Singkang juga menyebutkan pihaknya sudah memegang bukti yang akan dipertanyakan kepada para tergugat.
Sementara Frans Sambung Ketua LSM Betang Media Pratama menyoroti dugaan korupsi dan perkara korupsi yang terlihat bermunculan. Untuk kasus yang besar terungkap oleh Kejaksaan Agung yaitu aktivitas Pertambangan PT. AKT di Murung Raya yang beroperasi tanpa ijin. Untuk AKT ini Frans duga banyak pihak yang terlibat. “Kami pernah melaporkan terkait AKT ini beberapa waktu lampau, namun kandas, tanpa jelas penindakannya, ujarnya. Frans bersyukur Kejagung bisa memgungkap perkara ini. “Kami punya lengkap datanya, cetus Frans.
Memurut Frans terungkapnya perkara PT. AKT dengan hanya satu tersangka bisa mengungkap siapa tersangka lainnya dan berperan apa dalam aktivitas Pertambangan tanpa ijin, siapa Bupati waktu itu dan pejabat terkait hingga kini terbongkar perbuatannya oleh Kejagung.
Frans Sambung mengaku prihatin dengan maraknya kasus Korupsi di Kalimantan Tengah.
Sementara terkait CLS ini Frans meminta agar jelas tujuannya. “Bila melalui persidangan CLS ini bisa mengungkap adanya dugaan korupsi itu patut kita dukung”, ujarnya. Mengaku pesimis, Frans tetap mendukung pengawasan yang dilakukan oleh elemen masyarakat seperti LSM. “Yang terpenting bila sidang CLS ini berlanjut bisa membuka kotak pandora dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kalteng.
Ditempat terpisah Ketua Umum Aliansi Dayak Bersatu, Senin (13/4) Megawati meminta Pemerintah Provinsi terbuka khususnya Dinas Pendidikan. “Saya tidak terima uang orang Dayak semua diserahkan ke rekanan dari luar Kalteng, ini sangat merugikan, tegasnya. Menurut mega pengadaan tidaklah pekerjaan yang sulit dan orang Dayak mampu mengerjakannya. “Bagaimana perekonomian di Kalteng ini bisa memajukan pengusaha Kalteng jika diberikan kepada pihak luar, tandas Mega.
Ketum Aliansi Dayak Bersatu ini menyatakan akan mengawal dan mendukung terbongkarnya penggunaan dana ratusan milyar untuk pengadaan oleh rekanan dari luar Kalteng.
Dilaporkan oleh Tim Redaksi.













