Junaidi Jelaskan Tata Tertib DPRD Kalteng: “Masyarakat Punya Hak Tahu Kinerja Wakilnya”

Menjawab Sorotan Publik Terkait Absensi Kehadiran Anggota Dewan Propinsi Kalimantan Tengah

Daerah60 Views
banner 468x60

PALANGKA RAYA – Potretindonesiaterkini.id

Menjawab sorotan masyakarat terkait kehadiran anggota dewan Media ini menemui Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Junaidi, S.Ag., M.AP., Senin (12/10) diruang kerjanya.

banner 336x280

Junai demikian akrab disapa menjelaskan mekanisme tata tertib anggota DPRD berdasarkan Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD. Penjelasan tersebut mencakup kewajiban kehadiran pimpinan dan anggota dewan, keterbukaan data absensi, produktivitas pembentukan peraturan daerah (Perda), hingga pertanggungjawaban wakil rakyat kepada masyarakat.

Lebih lanjut Junaidi menegaskan, masyarakat yang ingin mengetahui tingkat kehadiran anggota DPRD dapat meminta data resmi melalui Sekretaris Dewan (Sekwan) maupun Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

“Kalau terkait absensi anggota, masyarakat bisa meminta datanya ke Sekretaris Dewan atau Badan Kehormatan Dewan,” jelas Wakil Ketua III ini.

Menurutnya, data kehadiran perlu dilihat berdasarkan agenda dan undangan kegiatan kedewanan. Kehadiran anggota dapat berkaitan dengan rapat komisi, rapat panitia khusus (pansus), rapat dengar pendapat, hingga rapat paripurna.

Karena itu, penilaian terhadap kehadiran anggota dewan perlu merujuk pada catatan resmi, termasuk agenda rapat dan daftar hadir masing-masing kegiatan.

Pimpinan Dewan Wajib Hadir Setiap Hari

Junaidi juga menjelaskan adanya perbedaan kewajiban kehadiran antara unsur pimpinan DPRD dan anggota dewan sebagaimana ia sampaikan berdasarkan tata tertib yang berlaku.

“Kami dari unsur pimpinan dalam tatib wajib hadir setiap hari, beda dengan yang anggota,” ungkap Junai.

Pernyataan tersebut menjadi penjelasan mengenai kewajiban pimpinan dalam menjalankan tugas kelembagaan DPRD. Sementara itu, untuk mengetahui tingkat kehadiran anggota secara terperinci, masyarakat dapat mengakses data yang dikelola oleh Sekretariat Dewan dan Badan Kehormatan.

Keterbukaan informasi mengenai kehadiran anggota dinilai penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang jelas mengenai pelaksanaan tugas para wakil rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum.

Masyarakat Dipersilakan Menyampaikan Kritik

Terkait kritik masyarakat mengenai kinerja dan kedisiplinan anggota DPRD, Junai menyatakan bahwa pimpinan dewan terbuka menerima masukan dari masyarakat.

Menurutnya, masyarakat sebagai pemilih memiliki hak untuk mempertanyakan kinerja wakilnya, termasuk dalam hal kehadiran, partisipasi dalam rapat, dan pelaksanaan tugas kedewanan.

“Pimpinan Dewan terbuka menerima masukan dari masyarakat yang menjadi pemilih wakilnya di Dewan Provinsi. Sampaikan ke Badan Kehormatan Dewan bila ada hal-hal terkait kinerja anggota, termasuk soal absensi,” harap Junai.

Badan Kehormatan DPRD memiliki peran dalam menjaga kehormatan dan martabat lembaga serta menindaklanjuti persoalan yang berkaitan dengan kepatuhan anggota terhadap kode etik dan tata tertib sesuai kewenangannya.

Dengan demikian, masyarakat yang memiliki keberatan atau informasi mengenai kehadiran anggota dewan dapat menyampaikannya melalui jalur kelembagaan agar dapat ditelaah berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.

Foto Ilustrasi

Produktivitas Raperda dan Perda Selama Dua Tahun

Selain persoalan kehadiran, Junai juga menanggapi pertanyaan mengenai produktivitas DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dalam menghasilkan rancangan peraturan daerah (Raperda) maupun Perda selama kurang lebih dua tahun terakhir.

Ia menginformasikan bahwa proses pembahasan Raperda tetap berjalan. Beberapa rancangan, menurut keterangannya, sedang berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjalani proses evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda.

“Seluruh proses Raperda berjalan. Beberapa sedang di Kemendagri untuk dilakukan evaluasi sebelum disahkan menjadi Perda,” jelasnya.

Diinformasikan bahwa dalam konteks ini, perlu dibedakan antara Raperda yang masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD dan pemerintah daerah,

Raperda yang telah disetujui bersama tetapi masih menjalani evaluasi atau fasilitasi, serta Perda yang telah resmi ditetapkan dan diundangkan.

Secara hukum, mekanisme pembentukan Perda mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.

Khusus evaluasi, Pasal 245 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa Raperda provinsi mengenai RPJPD, RPJMD, APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang daerah harus mendapat evaluasi Menteri sebelum ditetapkan oleh gubernur.

Ketentuan mengenai pajak dan retribusi daerah juga perlu dibaca bersama perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Artinya, tidak semua Raperda provinsi secara otomatis harus dievaluasi Kemendagri. Tahapan yang harus dilalui bergantung pada materi rancangan dan ketentuan hukum yang mengaturnya.

Sesuai mekanisme pembentukan Perda, rancangan dibahas oleh DPRD bersama gubernur. Setelah persetujuan bersama, rancangan diproses sesuai ketentuan penetapan, evaluasi atau fasilitasi apabila diwajibkan, serta registrasi dan pengundangan sesuai aturan yang berlaku.

Untuk menilai produktivitas legislasi selama dua tahun terakhir secara objektif, diperlukan data mengenai jumlah Raperda yang direncanakan, dibahas, disetujui bersama, masih dievaluasi, dan telah diundangkan menjadi Perda.

Publikasi Kegiatan sebagai Bentuk Pertanggungjawaban

Menanggapi kritik mengenai kepedulian anggota dewan terhadap berbagai persoalan masyarakat, Junai menjelaskan bahwa publikasi melalui media massa dan media sosial menjadi salah satu cara untuk menyampaikan kegiatan serta pekerjaan yang dilakukannya.

“Setiap kegiatan saya di masyarakat dan kerja-kerja Dewan selalu saya posting di medsos saya,” ujar Junai.

Ia menyebutkan, kegiatan yang dipublikasikan antara lain kunjungan kerja, menghadiri undangan masyarakat, serta berbagai kegiatan lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Menurutnya, publikasi tersebut dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengetahui aktivitas dan kegiatan yang dijalankan oleh wakil rakyat.

Meski demikian, publikasi kegiatan merupakan salah satu bentuk komunikasi kepada masyarakat. Penilaian menyeluruh terhadap kinerja anggota DPRD juga perlu memperhatikan hasil kerja yang dapat diukur, seperti tindak lanjut aspirasi warga, partisipasi dalam pembahasan kebijakan, pelaksanaan fungsi pengawasan, dan kontribusi dalam pembentukan peraturan daerah.

Transparansi Menjadi Ruang Evaluasi Publik

Penjelasan Wakil Ketua III DPRD Kalteng tersebut membuka ruang bagi masyarakat untuk menilai kinerja lembaga legislatif berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Data absensi, laporan kegiatan, serta perkembangan pembentukan Raperda dan Perda merupakan sejumlah informasi yang dapat digunakan untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas anggota DPRD.

Dengan tersedianya data yang jelas, masyarakat dapat membedakan antara kritik yang didasarkan pada informasi terverifikasi dan penilaian yang belum didukung bukti.

Pada akhirnya, keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban kinerja menjadi bagian penting dari hubungan antara wakil rakyat dan masyarakat yang telah memberikan mandat melalui pemilihan umum.

Dilaporkan Oleh Endharmoko/Fran

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *