Kapolda Sulbar Hadiri Rakor di Kantor Gubernur, Sinergi Penuh Hadapi Karhutla dan Tetapkan Langkah Terpadu

Daerah7 Views
banner 468x60

Polda Sulbar – Potret Indonesia Terkini

Guna memperkuat kesiapsiagaan dan langkah bersama menghadapi ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta hadiri langsung dalam Rapat Koordinasi Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Kamis (27/8/26), di Kantor Gubernur.

banner 336x280

 

Rakor ini dipimpin oleh Gubernur Sulbar dan dihadiri seluruh jajaran Forkopimda serta pimpinan instansi terkait sebagai wujud nyata sinergi lintas sektor demi menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat.

 

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda menyampaikan data terkini yaitu teridentifikasi 30 hingga 32 titik api (hotspot) dengan total luas lahan terdampak mencapai 52 hektare.

 

Menyikapi hal tersebut akan dilakukan pembentukan Posko Bencana Terpadu Provinsi yang akan beroperasi 24 jam dan membawahi posko-posko turunan di tingkat kabupaten guna mempercepat respons.

 

Kapolda Sulbar menegaskan kesiapan penuh dengan menurunkan total 1.464 personel kepolisian yang disebarkan ke seluruh wilayah dengan rincian jumlah Polda Sulbar (459), Polres Mamuju (230), Majene (185), Polman (250), Mamasa (110), Pasangkayu (150) dan Mamuju Tengah (80).

 

Tak hanya itu, dukungan sarana prasarana juga telah disiapkan berupa 1 Unit Water Cannon, 1 Mobil Karhutla SAR, 1 Tim Patroli Motor, 1 Unit Device Starlight untuk pengawasan malam, 1 Unit Water Treatment untuk pengolah air dari udara, 1 Unit Dapur Lapangan dan 1 Unit Mobil DVI.

 

Meski Kendala medan perbukitan membuat pemadaman saat ini masih banyak dilakukan secara manual. Kapolda menekankan sangat dibutuhkannya pengadaan alat pemadam portabel agar petugas lebih efektif dan aman bertindak di lokasi sulit dijangkau.

 

Dikesempatan tersebut, Kapolda juga menegaskan landasan hukum yang siap diterapkan yaitu UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 69 ayat 1 huruf h, ancaman 3–10 tahun penjara dan denda Rp3–10 Miliar, berlaku juga terhadap korporasi dan KUHP, ancaman pidana hingga 12–15 tahun.

 

Namun pendekatan dilakukan bertahap, fase awal difokuskan pada pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat. Penegakan hukum secara penuh akan diberlakukan berdasarkan keputusan Gubernur.

 

Seluruh Kapolres juga diminta segera menyiapkan penyidik, serta mempererat kerja sama dengan PPNS Kehutanan dan Kejaksaan agar konstruksi hukum matang saat diperlukan.

 

Selain membahas langkah starategis penanganan Karhutlah juga dibahas terkait kekeringan dan krisis air bersih yang melanda wilayah seperti Pulau Ambo yang hanya mengandalkan air hujan.

 

Mengatasi hal tersebut, akan distribusikan air bersih menggunakan kapal milik Polda, Lanal dan Korem dengan basis data dari Pemda. Bantuan lainnya yang akan disalurkan pangan darurat, Pembuatan sumur bor dan Inovasi tanaman tahan kemarau dan penghijauan daerah resapan air.

 

Kapolda menegaskan bahwa sinergi antarinstansi adalah kunci utama. Dengan pembagian peran yang jelas, kesiapan personel dan sarana yang nyata, serta strategi yang menyentuh pencegahan, penindakan, hingga penanganan kekeringan, diharapkan dampak Karhutla dapat ditekan seminimal mungkin dan masyarakat terlindungi dengan baik.

 

Sumber : Humas Polda Sulbar

Fen Laoh

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *