Ketua ADB Kalteng: Yakin Hakim PN Kuala Kapuas Akan Putus Bebas Tono Priyanto BG

Daerah165 Views
banner 468x60

KUALA KAPUAS – Potret Indonesia Terkini

Ketua Aliansi Dayak Bersatu Kalimantan Tengah (ADB Kalteng), Megawati, menyampaikan pandangan setelah mengikuti sidang lanjutan perkara Tono Priyanto BG di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, Selasa 21 Juli 2026.

banner 336x280

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan 1 orang Saksi Fakta dan 1 orang Saksi Ahli itu menjadi catatan penting bagi ADB Kalteng dalam memantau proses hukum yang berjalan.

Usai persidangan, Megawati mengaku sangat yakin Majelis Hakim akan tetap konsisten dengan prinsipnya seperti dalam putusan sela tanggal 9 April 2026 yang lalu, yang telah memutus bebas Tono.

“Saya sangat yakin di akhir persidangan nanti Hakim akan memutuskan yang sama, yaitu BEBAS,” tegas Mega dengan semangat.

Ilustrasi Ketua ADB

Keyakinan itu, kata Mega, didasarkan pada 4 poin utama yang muncul selama persidangan:

1. Keterangan Saksi Fakta JPU saling bertolak belakang*

Selama persidangan berkali-kali, 8 saksi Fakta yang dihadirkan JPU tidak memiliki kesesuaian satu sama lain dan keterangannya saling bertolak belakang.

2. Tidak ada barang bukti

Tidak ada barang bukti yang bisa ditunjukkan di persidangan sebagai alat untuk melakukan kejahatan. Hal ini membuat dakwaan JPU menjadi lemah dan tidak meyakinkan.

“Dengan tidak adanya barang bukti tersebut, maka Hakim merasa tidak yakin kalau terdakwa melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan JPU. Dakwaan JPU itu batal demi hukum. Karena untuk memutuskan sesuatu hakim harus yakin dan tidak boleh ragu-ragu. Setiap keputusan hakim menentukan nasib/hidup seseorang. Itu HAM,” ujar Mega.

3. Pendapat Saksi Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Dadang Abdullah, S.H., M.H.*

Saksi Ahli menyampaikan asas _Ne bis in idem_. Perbuatan berlanjut hanya boleh dijatuhi pidana 1 kali. Yang dimaksud perbuatan berlanjut adalah tindakan pidana yang dilakukan orang yang sama, dengan perbuatan yang sama, di tempat yang sama, dengan maksud dan tujuan yang sama, dalam waktu berdekatan. Maka tindakan itu satu kesatuan dan tidak boleh disidangkan terpisah.

Saksi Ahli juga berpendapat bahwa tindakan pidana karena membela diri, mempertahankan hak milik/harta benda/kehormatan/nyawa yang diserang tiba-tiba, dilindungi undang-undang sekalipun sampai membunuh karena terpaksa.

Terkait unsur pengancaman, Saksi Ahli menilai tidak ada pengancaman dalam kasus ini. “Pengancaman itu berhubungan dengan gerakan tangan dan jarak. Bahkan JPU sendiri sempat nyeletuk itu intimidasi saja. Jadi unsur pengancamannya lepas. Jangan-jangan yang dimaksud pengancaman itu gerakan untuk humor/guyon saja,” kata Mega menirukan pendapat Saksi Ahli.

4. Upaya mediasi dan bukti kepemilikan lahan

Dari keterangan Damang BISI A.D sebagai Saksi Fakta, diketahui Damang sudah 2 kali mengirim surat ke PT Asmin Bara Baronang untuk mediasi dan cek/verifikasi lahan. Pada undangan kedua, pihak PT ABB tidak hadir dengan alasan sudah punya tim verifikasi sendiri.

Damang juga menyatakan pernah melihat surat tanah milik Tono saat cek pengukuran lahan yang dihadiri Damang dan unsur pemerintahan Desa Baronang.

Dalam sidang tersebut, Penasihat Hukum terdakwa juga menyerahkan 6 lembar bukti surat kepada Majelis Hakim PN Kuala Kapuas perkara Nomor 47/Pid.Sus/2026/PN KLK, antara lain:

1. Putusan PN Kuala Kapuas No.160/Pid.B/2025/PN KLK tgl 7 Januari 2026, diputus pidana 5 bulan, sudah dijalani.

2. Putusan PN Kuala Kapuas No.203/Pid.B/2025/PN KLK tgl 5 Maret 2026, diputus pidana 5 bulan, sudah dijalani.

3. Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah atas nama Tono Priyanto BG tgl 15 Juni 2022, register Kades Baronang No.486/DB/SPKT/VI-2022.

4. Kwitansi Bukti Pembelian Tanah Dalen oleh Tono Priyanto BG tgl 10 Juni 2022.

5. Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah atas nama Basni G, ayah kandung terdakwa, tgl 10 Juni 2009, register Kades Barunang No.150/DB/SPKT/VI/2009.

6. Gambar rumah tempat tinggal dan bangunan sarang walet milik Tono Priyanto BG di Dusun Tumbang Mamput, Desa Baronang, Kec. Kapuas Tengah, Prov. Kalteng.

“Karena semua itu, saya sangat yakin endingnya nanti Tono akan divonis BEBAS oleh hakim,” pungkas Mega.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda selanjutnya di PN Kuala Kapuas.

Dilaporkan Oleh : Endharmoko

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *