Mahkamah Kontitusi Kabulkan “Perlindungan Pers” Menjalankan Tugas Jurnalistik

Nasional35 Views
banner 468x60

Potretindonesiaterkini.id – Jakarta

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) bersama seorang wartawan bernama Rizky Suryarandika dalam Pengujian materiil UU Pers Senin 19 Januari 2026.

banner 336x280

Mahkamah menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam norma Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh dewan pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.

Putusan ini menegaskan tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers, termasuk gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan/atau perdata.

#Courtizen bisa unduh putusan lengkapnya di laman mkri.id !

Sumber : @mkri

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *