KUALA KAPUAS — Potretindonesiaterkini.id
Dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan penyaluran hewan kurban di Kabupaten Kapuas kembali menjadi perhatian publik. Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran pengadaan hewan kurban dengan nilai mencapai sekitar Rp6,4 miliar.

Perkara tersebut disebut-sebut sedang dalam penanganan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Kapuas. Isu ini juga terpantau ramai diperbincangkan di media sosial dan menjadi perhatian sejumlah pihak di Kabupaten Kapuas.
Sebelumnya, pemberitaan pada Juni 2026 menyebutkan bahwa Kejari Kapuas melalui Kasi Intel membenarkan proses penyelidikan terkait dugaan pelanggaran dalam pengadaan hewan kurban. Saat itu, pihak Kejari menyatakan proses masih membutuhkan kelengkapan administrasi dan dokumen pendukung.
Sementara pemberitaan lain pada Juli 2026 menyebutkan nilai pengadaan yang bersumber dari APBD 2024 dan realisasi 2025 mencapai sekitar Rp 6,4 miliar, serta disebut sedang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kapuas.
Dugaan Penyaluran Bermasalah
Dalam penelusuran media ini, muncul informasi dari sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Sumber tersebut menyebut adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan jalur penyaluran hewan kurban.
“Bocor alus” dari sumber tersebut menyebutkan bahwa pihak Kejari diduga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat maupun pihak di tingkat kecamatan dan desa yang menjadi bagian dari saluran distribusi hewan kurban.
Namun, informasi mengenai siapa saja yang telah diperiksa, kapasitas pemeriksaan serta materi pemeriksaan tersebut masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada Kejari Kuala Kapuas.
Dugaan persoalan disebut bermula dari adanya penyaluran hewan kurban yang diduga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana mestinya.
Salah satu informasi yang perlu ditelusuri adalah adanya dugaan penerima yang secara administratif tercatat sebagai rumah ibadah, tetapi ketika diverifikasi keberadaan rumah ibadah tersebut dipertanyakan.
Selain itu, muncul pula dugaan adanya nama pengurus atau penerima bantuan yang tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan, bahkan disebut-sebut terdapat penerima yang diduga merupakan warga fiktif.
Jika informasi tersebut benar, persoalannya tidak lagi sebatas kesalahan administrasi penyaluran. Perlu ditelusuri lebih jauh bagaimana proses verifikasi calon penerima dilakukan, siapa yang mengusulkan, siapa yang memverifikasi, siapa yang menetapkan, serta siapa yang bertanggung jawab atas distribusi hewan kurban tersebut.
Sedikitnya 15 Sapi Diduga Bermasalah
Salah satu informasi yang menjadi perhatian dalam penelusuran ini adalah dugaan adanya sedikitnya 15 ekor sapi yang penyalurannya dipersoalkan.
Belum dapat dipastikan apakah 15 ekor sapi tersebut seluruhnya merupakan kerugian negara, tidak disalurkan kepada penerima yang berhak, atau terdapat persoalan lain dalam administrasi pertanggungjawabannya.
Karena itu, angka tersebut masih harus diverifikasi melalui dokumen pengadaan, daftar penerima, berita acara serah terima, dokumentasi distribusi, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Pertanyaan pentingnya adalah: ke mana 15 ekor sapi tersebut disalurkan, siapa penerimanya, dan apakah penerima tersebut benar-benar memenuhi persyaratan?
Jejak Administrasi Perlu Dibuka
Dalam perkara pengadaan barang pemerintah, dokumen menjadi bagian penting untuk menguji apakah suatu dugaan penyimpangan benar terjadi.
Penelusuran setidaknya dapat diarahkan terhadap:
Dokumen penganggaran pengadaan hewan kurban;
Dokumen pengadaan dan kontrak;
Spesifikasi serta harga satuan hewan;
Daftar penerima hewan kurban;
Proposal atau usulan dari kecamatan/desa/rumah ibadah;
Dokumen verifikasi dan validasi penerima;
Berita acara serah terima;
Bukti distribusi dan dokumentasi penyerahan;
Identitas pengurus atau penerima;
Data keberadaan rumah ibadah yang tercatat sebagai penerima; Serta pertanggungjawaban keuangan kegiatan.
Dokumen-dokumen tersebut penting untuk menjawab apakah dugaan yang berkembang hanya merupakan persoalan administrasi atau terdapat indikasi perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara. Kejari Kapuas Pernah Menyatakan Masih Dalam Tahap Penyelidikan
Informasi mengenai dugaan kasus ini bukan pertama kali muncul ke publik.
Pada 25 Juni 2026, pemberitaan lokal mengutip Kasi Intel Kejari Kapuas Lucky Kosasih Wijaya yang menyatakan bahwa pihak kejaksaan masih melakukan penyelidikan dan membutuhkan berbagai kelengkapan, termasuk administrasi pendukung. Saat itu pihak kejaksaan belum mengungkap jumlah indikasi maupun pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban karena perkara masih dalam tahap penyelidikan.
Dengan demikian, sampai terdapat keterangan resmi terbaru dari Kejari Kuala Kapuas, informasi mengenai pihak yang diperiksa maupun dugaan 15 ekor sapi bermasalah harus ditempatkan sebagai informasi awal yang masih memerlukan verifikasi.
Publik Menunggu Transparansi
Munculnya informasi mengenai dugaan penerima fiktif, rumah ibadah yang dipertanyakan keberadaannya dan sejumlah sapi yang diduga tidak disalurkan sesuai ketentuan tentu membutuhkan penjelasan terbuka.
Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menentukan apakah rangkaian temuan tersebut memiliki cukup dasar untuk ditingkatkan ke tahap berikutnya sesuai hukum acara yang berlaku.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga berkepentingan menjelaskan mekanisme pengadaan dan distribusi agar tidak muncul persepsi bahwa anggaran publik tidak dikelola secara transparan.
Sebab, apabila benar terdapat penerima yang tidak memenuhi persyaratan, maka pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya siapa yang menerima, tetapi juga siapa yang melakukan verifikasi, siapa yang menyetujui, dan bagaimana pertanggungjawaban anggaran tersebut dibuat.
Media ini masih melakukan penelusuran terhadap dokumen dan pihak-pihak terkait.

Panglima TLAMT Gatner Eka Tarung Soroti Dugaan Korupsi
Ditemui saat di Dirkrimsus Polda Kalteng, Rabu (30/9) Gatner, membenarkan perihal isu dugaan Tipikor terkait Hewan Kurban. “Saya sudah datangi Kejari Kuala Kapuas namun tak satupun informasi jelas kami terima,”ujarnya.
Gatner berencana akan melakukan aksi damai di Kejari Kuala Kapuas. “Sebagai bentuk cinta dan perhatian ke Kejari, kami berencana akan memberi bantuan Minyak Angin, dengan harapan Minyak Angin bisa menjaga Jaksa tetap sehat dalam bekerja dan tidak mudah masuk angin. “Dalam waktu dekat kami Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Kalteng bersama ormas dayak lainnya akan aksi damai” jelasnya.
Kejari Kuala Kapuas diharapkan banyak pihak termasuk pejabat daerah Kuala Kapuas dapat memberikan klarifikasi resmi mengenai status penanganan perkara, jumlah anggaran yang sedang diperiksa, jumlah hewan yang menjadi objek penyelidikan, serta apakah benar telah dilakukan pemeriksaan terhadap pejabat kecamatan dan desa yang terkait dengan penyaluran hewan kurban tersebut.
Dengan penjelasan Kejari Kuala Kapuas, polemik dimasyarakat tidak berkembang. “Udah lumayan lama tapi belum ada kejelasan, saya hari Kejari segera beri penjelasan, ungkap seorang pejabat Kapuas kepada media ini.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Setiap pihak yang disebut atau diduga terkait harus diberikan kesempatan memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.
Dilaporkan oleh Endharmoko



















