PALANGKA RAYA – Potretindonesiaterkini.id
Pada hari Kamis, Tanggal 11 Desember 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kembali melakukan penggeledahan di 3 (tiga) lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan/ eksport zircon oleh PT. Investasi Mandiri, yaitu
1. Gedung atau bangunan rumah yang terletak di Jalan Ruting Suling, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahadut, Kota Palangka Raya.
2. Gedung atau bangunan rumah yang terletak di Jalan RTA Milono,Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahadut, Kota Palangka Raya.
3. Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral yang beralamat di Jl. Tjilik Riwut Km.5, Bukit Tunggal, Kecamtan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. dari ketiga lokasi tersebut, penyidik mengamankan :
1. 1 (satu) buah laptop merk “LENOVO”
2. 2 (dua) buah Flash Disk
3. 3Dokumen dokumen yang terkait dengan PT. Investasi Mandiri.

Selanjutnya barang – barang tersebut dilakukan penyitaan sebagai barang bukti perkara dimaksud Bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan/ eksport zircon oleh PT. Investasi Mandiri ini bermula : PT. Investasi Mandiri mempunyai Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komoditas Zircon, seluas 2.032 Ha yang terletak di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan Kec. Kurun Kabupaten Gunung Mas yang diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada tahun 2010 yang diperpanjang oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah pada Tahun 2020. Bahwa dalam melakukan penjualan PT. Investasi Mandiri menggunakan Persetujuan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah sebagai kedok seakan-akan komoditas Zircon yang dijual adalah berasal dari lokasi pertambangan PT. IM, padahal PT. Investasi Mandiri melalui CV. Dayak Lestari dan suplier lainnya membeli dan menampung hasil tambang yang dilakukan oleh masyarakat di beberapa Desa/Kecamatan di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kuala Kapuas.
Diduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan Persetujuan RKAB oleh Dinas ESDM Provinsi Kalteng yang digunakan sebagai dasar oleh PT. Investasi Mandiri untuk melakukan penjualan komoditas Zircon, Ilmenite dan Rutil baik lokal maupun eksport ke berbagai negara sejak tahun 2020 s/d 2025.
Akibat dari penyalahgunaan persetujuan RKAB tersebut seakan-akan melegalisasi penjualan Zircon, Ilmenite dan Rutil yang bukan berasal dari lokasi IUP OP PT. Investasi Mandiri tersebut Negara dirugikan senilai Rp. 1,3 Triliun belum lagi dari sektor pembayaran pajak daerah, merugikan lingkungan hidup serta penambangan di dalam kawasan hutan dimana PT. Investasi Mandiri melakukan pembiaran masyarakat yang menambang di kawasan Hutan tanpa adanya Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)
Dalam keterangannya Kajati Kalteng melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi, S.H., M.H. menyampaikan “Saat ini Penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara dimaksud yang juga memungkinkan penerapan pasal TPPU, termasuk didalamnya serta mencari dan mengumpulkan asset – asset milik PT. Investasi Mandiri”
Sebelumnya diinformasikan Kejati Kalteng pada kamis 11 Desember 2025 telah menetapkan dan menahan 2 (dua) tersangka yakni VC Kepala Dinas ESDM Kalteng dan HS Direktur PT. IM.
Sumber : Penkum Kejati Kalteng
Editor : Endharmoko













