Perkara Pidana Tono Priyanto, Ahli Hukum Pidana, : “Termasuk Pidana Berlanjut Yang Tidak Dapat Dituntut Berkali-Kali”

Daerah230 Views
banner 468x60

Kapuas – Potret Indonesia Terkini

Risben Komandan BAKORMAD Kabupaten Kapuas yang mengikuti dan memperhatikan sidang lanjutan kasus Tono Priyanto di PN Kapuas Selasa 21 Juli 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Tono yaitu Damang Kapuas Tengah dan Pendapat Ahli hukum Pidana Dr. Dadang Abdullah, SH,MH,CPM dosen Fak Hukum Univ Lambung Mangkurat, menyatakan keyakinannya bahwa Tono Priyanto akan dibebaskan oleh Hakim atas tuntutan JPU. “Saya perhatikan dakwaan Jaksa tidak berdasar dan brutal, mengingat pada putusan sela yang Hakim PN Kuala Kapuas sudah membatalkan karena “cacat materil:

banner 336x280
Komandan BAKORMAD Kabupaten Kapuas

Komandan BAKORMAD Kapuas ini merujuk sebagaimana pendapat Ahli Hukum Pidana sebelumnya yang diajukan oleh JPU yakni Dr. Kiki Kristianto, SH,MH. Seorang dosen di Fakultas Hukum Universitas Negeri Palangka Raya (UNPAR).

Dr. Kiki menjelaskan terkait peristiwa hukum yang dikategorikan perbuatan berlanjut adalah suatu peristiwa hukum yang meliputi objek lokasi yang sama, para pihak yang sama, maksud dan tujuan yang sama, tidak ada motif/tujuan yang baru dalam peristiwa hukum tersebut, adanya persoalan yang masih berhubungan/ berkaitan , “tempus delicty” atau kejadian peristiwa yang waktunya berdekatan ini disebut “Perbuatan Berlanjut” (voortgezette handeling) yang pada KUHP lama diatur dalam Pasal 64 KUHP, dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dialihkan dan diatur secara spesifik ke dalam Pasal 126.

 

Berikut adalah inti perbandingannya:

Pasal 64 KUHP Lama:

Mengatur bahwa jika seseorang melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing merupakan tindak pidana namun ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya dikenakan satu aturan pidana. Jika ancaman pidananya berbeda, maka dijatuhkan pidana pokok yang paling berat.

Pasal 126 KUHP Baru:

Mengadopsi konsep perbuatan berlanjut dengan aturan pemidanaan yang serupa. Dalam Pasal 126 ayat (1) ditegaskan bahwa jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dan diancam dengan ancaman pidana yang sama, maka pelaku hanya dijatuhi 1 (satu) pidana.

Jadi dalam peristiwa berlanjut ini seseorang hanya dapat dipidana 1 kali saja.

Pendapat senada juga diungkapkan oleh Ahli Hukum Pidana yang diajukan oleh terdakwa Tono dengan tegas mengatakan bahwa perbuatan Tono ini adalah murni perbuatan berlanjut, karena dari satu peristiwa dengan peristiwa berikutnya karakteristiknya adalah sama sehingga pemidanaannya tidak boleh dipisah2

Hanya satu kali saja. Lebih lanjut Ahli mengatakan tidak ada pengancaman yang dilakukan saudara Tono dalam perkara dengan peristiwa berlanjut ini. Bahkan Ahli menambahkan seseorang dibenarkan membunuh jika terpaksa dalam hal mempertahankan hak kehormatan kekayaan bila diserang.

Ahli mencontohkan peristiwa jambret di Kabupaten Sleman, yaitu seorang suami yang membela istri dijambret dengan menabrak kedua jabret hingga tewas batal dijadikan tersangka dan bebas demi hukum.

Dari beberapa keterangan para saksi-saksi PT. ABB dalam persidangan Komandan BAKORMAD Kabupaten Kapuas optimis bila Tono dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa yang tidak disertai dengan bukti-bukti dan saksi-saksi yang bertentangan dengan fakta peristiwa, mengada-ngada. Bahkan kesaksian Damang dimuka persidangan dengan lugas menyatakan bahwa lahan yang di garap PT. Asmin Bara Bronang adalah masih milik Tono dan keluarga sampai saat ini.

Dituturkan oleh Damang, Bahwa mereka bersama perangkatnya telah melakukan pengukuran atas lahan sengketa tersebut yang mana jalan hauling PT. ABB memang melintasi tanah Tono dan keluarga.

Terkait dugaan tumpang tindih lahan saya menduga adanya akal-akalan perusahaan untuk mengaburkan fata-fakta kebenaran saja supaya dapat mengambil lahan/tanah dari pemilik sesungguhnya. Caranya sengaja membeli dengan pihak lain yang tidak berhak sehingga menimbulkan komplik internal di masyarakat dan secara adat ini melanggar Adat karena akan mengadu domba masyarakat, karena itu kami juga akan lakukan pendalaman dalam beberapa hal yang terjadi dimasyarakat.

Dilaporkan oleh Endharmoko

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *