Pernyataan Sikap TLAM Kalteng Terkait Laporan Dugaan Tipikor Oleh Ketua DPRD Kotim, Gatner : “Segera Gelar Perkara, Ungkap Tuntas

Daerah252 Views
banner 468x60

Palangka Raya – Potretindonesiaterkini.id

Gatner Eka Tarung, SE, Panglima DPW Kalimantan Tengah (Kalteng) Tantara Lawung Adat Mandau Talawang, mengeluarkan pernyataan resmi terkait proses penyelidikan dugaan Tipikor yang dilaporkan oleh DPP TLAM ke Kejaksaan Tinggi dan Polda Kalteng hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.

banner 336x280

Surat Pernyataan Sikap dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Kalimantan Tengah Ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang.(TLAM) tertuang dalam Surat bernomor 012/DPW-TLAMT/V/2026 tertanggal 20 Mei 2026 ditandatangani oleh Gatner sebagai Panglima TLAM DPW Kalteng.

Surat berisi pernyataan tegas terhadap laporan yang telah dilakukan oleh DPP TLAM dugaan tindak pidana gratifikasi Ketua DPRD Kotawaringin Timur Saudara Rimbun. Mendesak DPP TLAM untuk tetap melanjutkan dan memgawal perkara yang sudah dilaporkan sampai tuntas. Menolak segala bentuk kompromi dan perdamaian hingga pencabutan laporan yang bisa menciderai marwah organisasi dan perjuangan Mandau Talawang.

“Tantara Lawung Adat Mandat Talawang tidak boleh tunduk terhadap tekanan politik, kepentingan pribadi dan intervensi dari pihak manapun”, bunyi dari surat pernyataan.

Hal ini disampaikan Panglima Provinsi TLAM Kalimantan Tengah kepada media ini, Sabtu 30 Mei 2026 melalui pesan singkat.

Kronologi Laporan Dugaan Tipikor (Gratifikasi)

Informasi yang dihimpun Potret Indonesia Terkini diperoleh informasi  sebagai berikut.

Kasus ini mencuat setelah terbit surat pembatalan rekomendasi KSO terhadap tiga koperasi, yakni Koperasi Satiung Sejahtera, Koperasi Bukit Lestari, dan Koperasi Kelompok Tani Pelampang Tarung, yang disebut menggunakan kop lembaga DPRD Kotim. Hal ini diungkap Rickko ketua. DPP. TLAM dalam pemberitaaan sebelumnya. Pembatalan Rekomendasi KSO tersebut memicu reaksi mssyarakat yang menilai tiidak tepat. Munculah dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kotim.

Menyikapi dinamika dimasyarakat DPP TLAM dalam hal ini Ketua Umum/Panglima Pusat Mandau Telawang, Ricko Kristolelu didampingi Kepala Divisi Hukum Adat dan Sengketa Mandau Telawang, Wanto Dulahit dan Sekretaris Jenderal DPP Mandau Telawang Hino Nugraha pada Rabu 18 Februari 2026 mendatangi Kejasaan Tinggi Kalimantan Tengah untuk menyampaikan Laporan dugaan gratifikasi
dan penyalahgunaan wewenang dalam proses Kerja Sama Operasi (KSO) PT Agrinas Palma Nusantara. Dugaan menyasar Ketua DPRD Kotawringin Timur.

Secara resmi ada 3 (tiga) surat yang dikeluarkan oleh DPP TLAM yang di tujukan kepada 3 (tiga) institusi yakni

1. KPK (Nomor: 90/TLAMT/II/2026)

2. Kejati Kalimantan Tengah (Nomor: 92/TLAMT/II/2026)

3. Polda Kalimantan Tengah (Nomor: 94/TLAMT/II/2026

Penanganan Perkara

Perkara mulanya ditangani oleh Polres Kotawaringin Timur, selanjutnya dilimpahkan ke Polda Kalimantan Tengah melalui Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus).

Beberapa pihak telah diperiksa oleh pihak Kepolisian yakni Wakil Ketua I Juliansyah dan Wakl Ketua II Rudianur DPRD Kotim.
Hingga kini belum ada informasi lebih lanjut.

Panglima TLAM Kalteng, Gatner meminta semua pihak menghormati proses hukum. “Dugaan Tipikor gratifkasi ini harus diusut tuntas, dan tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi”, pungkas Gatner.

Laporan oleh Tim Redaksi PIT
Sumber : Dari Berbagai Sumber

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *