Persoalan Penguasaan Tanah dan Dugaan Pengambilan Buah Sawit Bergulir ke Polres dan BPN Pasangkayu

Daerah78 Views
banner 468x60

PASANGKAYU — Potret Indonesia Terkini

Dugaan pengambilan buah kelapa sawit tanpa izin sebanyak dua kali terjadi di lahan perkebunan yang berada di belakang Dusun Bambamone, Desa Gunung Sari, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu. Persoalan tersebut kini telah dilaporkan kepada Polres Pasangkayu dan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pasangkayu.

banner 336x280

Berdasarkan keterangan pelapor, dalam sekitar satu bulan terakhir seorang bernama Juhar bersama beberapa orang diduga memasuki areal kebun dan memanen buah kelapa sawit tanpa persetujuan pihak yang selama ini menguasai dan mengelola lahan.

Pelapor menyatakan bahwa kejadian pengambilan buah sawit tersebut telah terjadi sebanyak dua kali. Atas kejadian tersebut, laporan telah dibuat di Polres Pasangkayu untuk mendapatkan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ada Klaim Penguasaan Tanah Sekitar 10 Hektare

Selain dugaan pengambilan buah sawit, persoalan juga berkaitan dengan adanya pihak yang mengklaim memiliki atau menguasai tanah seluas sekitar 10 hektare.

Berdasarkan dokumen yang diketahui pelapor, surat yang digunakan pihak tersebut menunjukkan lokasi Gunung Sendana. Sementara berdasarkan penelusuran yang dilakukan, lokasi yang dipersoalkan disebut berada di belakang Dusun Bambamone, dengan jarak sekitar hampir setengah kilometer dari permukiman dusun.

Perbedaan mengenai lokasi dan dasar penguasaan tanah tersebut kemudian menjadi salah satu alasan diajukannya permohonan kepada BPN Kabupaten Pasangkayu untuk melakukan penelitian dan verifikasi terhadap data pertanahan.

Telah Dilaporkan ke BPN Pasangkayu

Persoalan tanah tersebut juga telah dilaporkan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pasangkayu.

Dalam permohonan tersebut, pihak pelapor meminta BPN melakukan penelitian terhadap data fisik dan data yuridis tanah serta memfasilitasi penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai letak tanah, riwayat penguasaan, dokumen pertanahan, serta dasar penguasaan masing-masing pihak.

Riwayat Penguasaan Tanah

Berdasarkan hasil penelusuran riwayat penguasaan tanah, lokasi tersebut pada awalnya disebut masih berupa hutan semak belukar yang kemudian dibuka oleh Yata, orang tua Soma Tunggala, sekitar tahun 1998.

Setelah dibuka, lahan tersebut dikelola oleh keluarga Soma Tunggala sebagai lahan pertanian dan ditanami padi selama beberapa tahun.

Selanjutnya, Soma Tunggala mengalihkan tanah tersebut kepada Ni Made Suarmini melalui transaksi jual beli tertanggal 27 Februari 2008. Surat jual beli tersebut diketahui oleh Pemerintah Desa Gunung Sari dan didukung dengan kwitansi pembayaran.

Pada tahun 2018, Ni Made Suarmini kemudian mengalihkan tanah tersebut kepada I Made Adayana.

Sejak saat itu, I Made Adayana menyatakan menguasai dan mengelola lahan tersebut. Lahan kemudian dikembangkan menjadi kebun kelapa sawit dan hingga tahun 2026 masih dikelola.

Menunggu Verifikasi Instansi Berwenang

Dengan adanya laporan kepada Polres Pasangkayu dan permohonan pemeriksaan kepada BPN Pasangkayu, pihak pelapor berharap persoalan tersebut dapat memperoleh kejelasan berdasarkan dokumen, data pertanahan, serta keterangan para pihak.

Pihak yang mengklaim memiliki atau menguasai tanah juga diharapkan dapat menunjukkan dasar dan dokumen penguasaannya sehingga letak dan riwayat tanah dapat diverifikasi secara objektif oleh instansi yang berwenang.

Sementara itu, terkait dugaan pengambilan buah sawit, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang diperoleh.

Demikian pula mengenai status dan dasar hak atas tanah, penetapannya tetap menjadi kewenangan instansi pertanahan dan/atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Soma T)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *