Pledoi Vera Mumek :”Fakta Persidangan Tidak Membuktikan Dakwaan”

Pembelaan VM Sebanyak 46 Halaman Membongkar Tuduhan Pidana Yang Tidak Didukung Pembuktian

Daerah190 Views
banner 468x60

Surabaya – Potretindonesiaterkini.id

Pada persidangan pembacaan Replik oleh Jaksa Penuntut Umum Senin 27 April 2026 yang pada intinya menolak seluruh pembelaan Terdakwa dan tetap pada dakwaan dan tuntutannya.

banner 336x280

Apa saja isi pembelaan terdakwa? Berikut Pembelaan Terdakwa (Pledoi) VM melalui Kuasa Hukumnya sebanyak 47 halaman pada Jumat 24 April 2026 di PN Surabaya. Berikut Petikan bagian dari Pledoi yang dibacakan sebagai berikut :

Sebelum masuk pada kedalam inti Pembelaan Kami, terlebih dahulu kami uraikan bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor Regester :PDM-408/01/2026,Terdakwa Vera Mumek telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan 2 (dua) Dakwaan.DAKWAN JAKSA PENUNTUT UMUMDAKWAAN PERTAMAPasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.ATAUDAKWAAN KEDUAPasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPTUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUMPada Surat Tuntutan/Reqisiter dengan berdasarkan keyakinan dan bukti-bukti di persidangan,Jaksa Penuntut Umum memilih dakwaan dengan Pasal Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.“Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau oranglain secara melawan hukum denganmemakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian katabohong, mengerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuatpengakuan utang, atau menghapus piutang”1. Menyatakan Terdakwa VERA MUMEK telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana” Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, ataumenghapus piutang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Penutut Umum melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).2. 3. 4.

Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa VERA MUMEK dengan Pidana selama 3(tiga)tahun 3 (tiga) bulan dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintahTerdakwa tetap dalam tahanan.Menyatakan barang bukti berupa bukti nomor Terlampir dalam Perkara Berkas.1 sampai dengan nomor 57 Tetap Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (Dua RibuRupiah)Bahwa dalam hal ini perlu kami sampaikan, Tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum telah jauh melampaui hal-hal yang seharusnya diuraikan dalam suatu tuntutan. Pada dasarnya,apa yang diuraikan oleh Penuntut Umum dalam suatu tuntutan adalah terkait dengan isi dakwaan

Kami selaku Para Penasihat Hukum Terdakwa VERRA MUMEK tidak sependapat dengan kesimpulan Jaksa Penuntut Umum ini, karena kesimpulan yang diambil Rekan Penuntut Umum tidak didasarkan alat-alat bukti sebagaimana terungkap di persidangan, baik itu melaluiketerangan saksi-saksi, alat bukti surat dan keterangan terdakwa. Kesimpulan Jaksa PenuntutUmum dalam tuntutannya didasarkan pada penyimpangan hukum pembuktian dengan tidakmencantumkan analisis fakta yang sebenarnya. Dengan tidak dikemukakan analisis fakta yangsebenarnya dalam Requisitoire telah membuktikan Rekan Penuntut Umum tidak dapatmembedakan mana fakta hukum dan mana yang bukan fakta hukum serta membuktikan fakta-fakta yang digunakan Penuntut Umum untuk membuktikan Dakwaan Alternatif Kedua yangmenurut versi Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan menyakinkan dilakukan olehTerdakwa tidak didasari kepada fakta sebenarnya. Begitu banyak fakta yang telah dimanipulasi sedemikian rupa oleh Penuntut Umum dengan tujuan untuk mendukung surat tuntutannya tersebut, yang tentunya hal ini dilakukan untuk mengelabui Majelis Hakim Yang Mulia serta dengan tujuan untuk mencapai keinginan orang-orang tertentu yang sangat menginginkan agar Terdakwa dijatuhi hukuman pidana.

PEMBAHASAN YURIDIS

Majelis Hakim Yang Kami Mulia,Saudara Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati.Sebagaimana telah kita ketahui bersama, bahwa Tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepadaTerdakwa yaitu Terdakwa Vera Mumek telah melakukan perbuatan sebagaimana melanggar Pasal492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Berdasar bunyi Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-UndangHukum Pidana. diatas, secara yuridis delik penipuan harus memenuhi unsur-unsur pokokberupa:
1. Unsur Subjektif (Niat Pelaku)● Maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain: Pelaku memiliki tujuan, niat, ataukehendak (oogmerk) untuk memperoleh keuntungan materiil yang tidak sah.Melawan hukum: Keuntungan yang didapat melanggar hak orang lain.

Bahwa Hubungan hukum antara Terdakwa dan Korban adalah murni kemitraan bisnis(Hubungan Perdata) sejak tahun 2021 sampai dengan Bulan April 2024 yang mana Terdakwasebagai broker dan atau makelar yang memproleh fee 0,5% persen dari korban atas pembelianbarang.Bahwa Terdakwa telah memenuhi semua pesanan barang KorbanBahwa Terdakwa sejak bermitra bisnis denga Korban tidak niat awal untuk mencarikeuntungan sendiri atau orang lain secara melawan Hukum, selama ini Terdakwa hanyamendapatkan Fee 0,5% pembelian barang atas permintaan Korban. sebaliknya Terdakwa lahyang mengalami kerugian akibat kurang bayar atas sejumlah barang yang dikirimkan ke KorbanBahwa berdasarkan hasil Laporan Akuntan Independen atas 2 (dua) Pelanggan (Customer)

1.CV. Maju Makmur, 2. CV Saga Supermarket, Posisi Saldo Piutang Usaha per 30 Oktober 2024sebesar Rp. 13. 120.368.498.(Tiga Belas Milyar Seratus Dua Puluh Juta Tiga Ratus Enam PuluhDelpan Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah)Dengan demikian Unsur Subjektif tidak Terpenuhi

2. Unsur Objektif (Perbuatan/Cara)● Menggunakan nama palsu atau martabat palsu: Pelaku menyamar atau berpura-pura menjadi orang lain yang memiliki kedudukan tertentu (misal: mengaku pejabat).Tipu Muslihat: Segala perbuatan yang direncanakan untuk memperdaya.● ● Rangkaian Kebohongan: Lebih dari satu kebohongan yang disusun sedemikian rupasehingga cerita palsu tersebut tampak benar.Penggunaan 3 (tiga) Nomor Rekening Bank oranglain sebagai Supplier bermula ataspermintaan Korban..Bahwa benar penggunaan 3 (tiga) Nomor Rekening Bank oranglain sebagai Supplier untukpembelian sejumlah barang pesanan dari Korban dan jumlah barang pesanan tersebut telahdikirim Terdakwa ke Korban.Bahwa dalam kesepakatan awal Terdakwa dengan Korban sebagai mitra bisnis telah disepakatipembayaran atas pembelian barang hanya melalui Rekening Terdakwa bukan ke Supplier.Dengan demikian Unsur Objektif tidak Terpenuhi3. Unsur Akibat (Tujuan Perbuatan)Menggerakkan orang lain: Perbuatan di atas harus berhasil menggerakkan korban.● Menyerahkan barang sesuatu: Korban menyerahkan barang.● ● Membuat utang atau menghapuskan piutang: Korban melakukan tindakan hukum yangmerugikan secara finBahwa yang menggerakan Korban untuk menyerahkan barang/uang ke 3 (tiga) NomorRekening Bank oranglain sebagai Supplier adalah korban sendiri.Bahwa dalam kesepakatan bersama sebagai mitra bisnis korban yang menyerahkanbarang/uang ke Rekening Terdakwa bukan ke Suplier.Bahwa benar penyerahan barang/uang ke 3 (tiga) Nomor Rekening Bank orang lain diperuntukan pembelian sejumlah barang pesanan korban dan Terdakwa telah mengirim semua jumlah barang pesanan ke korban, walaupun Terdakwa mengalami kerugian atas perubahan harga dari jumlah barang pesanan korban.

Dengan demikian Unsur Akibat (Tujuan Perbuatan) tidak Terpenuhi.
Dengan demikian untuk dapat menyatakan seseorang sebagai pelaku kejahatan penipuan, MajelisHakim pemeriksa perkara harus melakukan pemeriksaan secara holistic dan membuktikan secarasah dan meyakinkan apakah benar pada diri dan perbuatan orang tersebut telah terbukti unsurunsur tindak pidana penipuan baik yang termasuk unsur subyektif maupun unsur obyektif. Halini berarti, dalam konteks pembuktian unsur subyektif misalnya, karena pengertian kesengajaanpelaku penipuan (opzet) secara teori adalah mencakup makna willen en witens (menghendaki danatau mengetahui), maka harus dapat dibuktikan terdakwa memang benar telah:1. bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum2. “menghendaki” atau setidaknya “’mengetahui/menyadari” bahwa perbuatannya sejaksemula memang ditujukan untuk menggerakkan orang lain agar orang lain tersebutmenyerahkan suatu benda/memberi hutang/ menghapuskan piutang kepadanya (pelakudelik).3. “mengetahui/menyadari” yang pelaku pergunakan untuk menggerakkan orang lain,sehingga menyerahkan suatu benda/memberi hutang/ menghapuskan piutang kepadanyaitu adalah dengan memakai nama palsu, martabat palsu atau sifat palsu, tipu muslihatatau rangkaian kebohongan.Unsur delik subyektif di atas, dalam praktek peradilan sesungguhnya tidak mudah untukditemukan fakta hukumnya. Terlebih lagi jika antara “pelaku” dengan “korban” penipuan semulamemang meletakkan dasar tindakan hukumnya pada koridor suatu perjanjian. Oleh karena itu,tidak bisa secara sederhana dinyatakan bahwa seseorang telah memenuhi unsur subyektif delikpenipuan hanya karena ia telah menyampaikan informasi bisnis prospektif kepada seseorangkemudian orang tersebut tergerak ingin menyertakan modal dalam usaha bisnis tersebut. Karenapengadilan tetap harus membuktikan ketika orang tersebut menyampaikan informasi bisnisprospektif kepada orang lain tadi, harus ditemukan fakta hukum ia sejak semula memangbermaksud agar orang yang diberi informasi tadi tergerak menyerahkan benda/hartanya danseterusnya, informasi bisnis tersebut adalah palsu/bohong dan ia dengan semua itu memangbermaksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Di samping itu, karenasifat/kualifikasi tindak pidana penipuan adalah merupakan delik formil-materiel, secara yuridisteoritis juga diperlukan pembuktian korban penipuan dalam menyerahkan suatu benda danseterusnya kepada pelaku tersebut, haruslah benar-benar causaliteit berhubungan dandisebabkan oleh cara-cara pelaku penipuan) sebagaimana ditentukan Pasal 492 KUHP. Dalam haldemikian ini tentu tidak sederhana pada praktek pembuktian di pengadilan. Oleh karenanyarealitas suatu kasus wanprestasi pun seharusnya tidak bisa secara simplifistik (sederhana) ditarikdan dikualifikasikan sebagai kejahatan penipuan.Majelis Hakim Yang Kami Mulia,Saudari Jaksa Penuntut Umum Yang Kami HormatiPeradilan pada dasarnya adalah pelaksana hukum. Pengadilan berperan dalam proses keadilansehingga pengadilan harus bersifat bebas dan dapat memberikan putusan tanpa dipengaruhi olehpihak manapun dan dalam bentuk apapun namun demikian batasan kebebasan hakim sebagainilai dalam kewajiban profesinya bukanlah bebas sebebas – bebasnya tapi dibatasi oleh aturan dannorma (Dahlan Sinaga, 2018). Hakim didalam menjatuhkan putusan terhadap perkara yangditanganinya tetap berdasarkan aturan yang berlaku dalam undang – undang dan menggunakanpertimbangan berdasarkan kepada bukti – bukti autentik, seperti surat dakwaan, keterangan saksidan bukti – bukti lainnya. Alat bukti yang didukung dengan 976 Zulhakim, dkk. keterangan saksiharus menumbuhkan keyakinan dan dapat memantapkan pendirian hakim dalam memutuskassuatu perkara. Kekuatan pembuktian terhadap alat – alat bukti dalam hukum acara pidana padahakikatnya sama dan tidak ada satu yang melebihi yang lain. Intinya, alat bukti dalam peradilanpidana tidak mengenal hierarki. Hanya saja ada ketentuan – ketentuan yang mensyaratkan

eterkaitan antara bukti yang satu dengan bukti lainnya. Maka, dalam proses beracara pidanaterdapat bukti yang bersifat sebagai pelengkap. Bukti tersebut justru timbul dari bukti yang lain(Hiariej, 2013). Pembuktian pidana mengenal postulat hukum actori incumbit onus probandi,artinya siapa yang menuntut, maka dialah yang mesti membuktikan terlebih dahulu. Pihakpertama yang mengajukan bukti didalam persidangan pengadilan adalah jaksa penuntut umum.Ketika penuntut umum mampu membuktikan kesalahan terdakwa, putusan hakim akanmenyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan denganmenggunakan standar minimum pembuktian, yakni dua alat bukti. Sebaliknya, jika jaksapenuntut umum tidak mampu membuktikan kesalahan terdakwa, hakim akan menjatuhkan vonisbebasDari –perumusan tersebut jelaslah, bahwa keterangan saksi yang dianggap sebagai alat bukti yangsah hanyalah apa yang dinyatakan saksi dihadapan siding dan keterangan seorang saksi sajatidak dapat dijadikan alat bukti yang sahsebagaimana yang lazim disebut”Unus Tesbs NullusTesbs”.Begitu pula mengenai kesksian di persidangan disebut dalam Pasal 237 ayat (4) KUHAP, yaitu“Baik pendapat maupun rekaan yang diperoleh dari hasil pemikiran saja bukan keterangan saksi”.Sebaliknya walupun ada 10 (sepuluh) 0rang saksi, tetapi antara saksi-saksi tersebut keterangan mereka berbeda atau bertentangan antara yang satu dengan yang lain, apabila keterangan saksi bertentangan dengan alat bukti yang lain atau bertentangan dengan bukti-bukti authentic yang lain, maka KETERANGAN SAKSI yang demikian HARUS DITOLAK atau dengan kata lain TIDAKDAPAT DIJADIKAN sebagai ALAT BUKTI. Pada akhirnya Pasal 244 ayat (2) KUHAP dinyatakan secara tegas:“Jika Pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan dalam sidang, kesalahan Terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, makaTerdakwa harus diputus bebas”Dari ketentuan-ketentuan pasal tersebut juga memberi ketentuan tentang penggunaan alat-alat bukti secara langsung (“ommiddelijkheid der bewijs veering”)Asa ini dipakai sebagai upaya untuk menelusuri kebenaran materil sebagaimana dinyatakan oleh Prof Van Bemmelen dalam bukunya berjudul “Leerboek van hel Ned Sttrafprocesrehl, 6eherzienedruk”halaman 95, yaitu;“Dalam menelusuri kebenaran materil, maka berlaku suatu ASAS bahwa KESELURUHAN PROSESYANG MENGHANTARKAN Kepada PUTUSAN HAKIM, harus secara langsung dihadapkan hakim dan proses secara keseluruhan diikuti oleh Terdakwa serta harus diusahkan dengan ALAT BUKTIYANG SEMPURNA”Suatu asas yang disebut “ IN DUBIO PRO REO” yang juga berlaku bagi Hukum Pidana yang menyatakan bahwa apabila terdapat cukup alasan untuk meragukan kesalahan Terdakwa, maka Hakim membiarkan neraca timbangan jomplang untuk keuntungan Terdakwa. Prinsip doktrin dalam Hukum Pidana tetap dominan dalam kehidupan diri Terdakwa yang universal, karenanya hindarilah sejauh mungkin subjektifitas atas penanganan perkara yang dihadapi siapapun, baikitu berkaitan dengan masalah social, politis maupun ekstra interventif lainnya, sehingga ada giumbahwa “ Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah dari pada menghukum satu orang tidak bersalah”, dapat diterapkan secara total objektif, begitu pula pada diri dan kasus Terdakwa VERAMUMEK.

IV. KESIMPULAN DAN PENUTUP

Majelis Hakim Yang Kami Mulia,Saudara Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati.Bahwa berdasarkan alasan dan uraian tersebut diatas sebagai fakta hukum dan fakta perkara bahwa perbuatan Terdakwa tidak terbukti sebagai perbuatan tindak pidana yang dilakukan olehTerdakwa sebagaimana uraian unsur pasal yang didakwakan dan dituntut oleh Jaksa PenuntutUmum tersebut SECARA NYATA SAH TIDAK TERPENUHI DAN TIDAK TERBUKTI.Maka demi HUKUM Dan KEADILAN sebagai permohonan kami kepada Majelis Hakim Yang Mulia,yang mengadili Perkara ini untuk
MEMUTUSKAN

1. Menyatakan Terdakwa VERA MUMEK secara sah dan menyakinkan tidak terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana diatur diancam melanggar Pasal 492Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalamdakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum.

2. Membebaskan Terdakwa Vera Mumek dari dakwan-dakwan tersebut (Vrijsprook) sesuai Pasal244 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang HukumAcara Pidana (KUHAP)

3. Membebaskan oleh karena itu Terdawa Vera Mumek dari Tahanan.

4. Mengembalikan nama baik Terdawa Vera Mumek di masyarakat, dengan mewajibkan kepadaJaksa Penuntut Umum agar mengiklankan dibeberapa media massa

5. Membebaskan biaya perkara kepada Negara.Atau :Apabila Majelis hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo atbono) dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak dasar (azasi) terdakwa sebagai manusia dan dalamsistem peradilan yang adil.

Surabaya 24 April 2026
Hormat kami
Kuasa Hukum Terdakwa

PALTI SIMATUPANG,SH.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *