Polda Sulbar – Potret Indonesia Terkini
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Barat telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Rabu (12/8/2026).
Pelimpahan tersebut dilakukan dalam perkara dugaan kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dan/atau meninggal dunia, terkait peristiwa kecelakaan kerja di lingkungan PT Palma Sumber Lestari, Kabupaten Pasangkayu.
Tersangka berinisial RS, selaku manajer perusahaan, diserahkan bersama barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Pasangkayu melalui surat Nomor B-1989A/P.6.14/Eku.1/8/2026 tanggal 6 Agustus 2026.
Proses Tahap II dipimpin Panit 3 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulbar, IPTU Ali Hidayat, S.Tr.K., S.I.K., M.M., serta disaksikan penasihat hukum tersangka.
Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Memo Ardian, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pelimpahan ini merupakan wujud keseriusan dan profesionalisme Polda Sulbar dalam menangani setiap perkara secara objektif, transparan, serta berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.
“Setelah seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan secara cermat dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pasangkayu. Dengan demikian, penanganan perkara memasuki tahapan penuntutan,” ujar Kombes Pol Memo Ardian.
Menurutnya, penegakan hukum dalam perkara kecelakaan kerja tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi pengingat penting bagi seluruh pengelola usaha agar mengedepankan standar keselamatan dan kesehatan kerja secara sungguh-sungguh.
“Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas. Kami berharap proses hukum ini dapat memberikan rasa keadilan bagi para korban dan keluarga, sekaligus mendorong seluruh perusahaan untuk memperkuat pengawasan serta kepatuhan terhadap prosedur keselamatan kerja,” tegasnya.
Polda Sulbar menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Selanjutnya, penanganan perkara menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Fen Laoh













