Potretindonesiaterkini.id – Palangka Raya –
Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Pamapta III SPKT Ipda M. Abrar, M.H memimpin Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) menjelaskan, sebanyak empat unit kendaraan roda empat (mobil) yang terparkir di kawasan tersebut menjadi sasaran tindak pidana tersebut.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Polda Kalteng bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat) bermodus pecah kaca mobil yang terjadi pada Hari Selasa (10/3/2026) siang di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Kota Palangka Raya.
“Empat unit mobil yang menjadi sasaran curat bermodus pecah kaca telah kita lakukan Olah TKP untuk mengumpulkan barang bukti beserta keterangan para saksi dan korban, yang saat ini telah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya,” jelas Ipda Abrar.
Abrar mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut menyebabkan empat korban selaku pemilik masing-masing mobil mengalami kerugian materiil, baik itu kerugian akibat kaca mobil pecah hingga kehilangan barang berharga dan uang tunai yang tersimpan di dalamnya.
“Pelaku mengambil tas berisi uang tunai sebesar Rp. 1.700.000,00 dari dalam mobil milik korban DY (31) dan satu unit laptop dari dalam mobil milik korban AU (50), sedangkan mobil milik korban AT (26) dan R (65) hanya mengalami kerugian materiil akibat pecah kaca,” ungkapnya.
Sumber : Polresta Palangka Raya
Editor : Endharmoko













