Palangka Raya – Potretindonesiaterkini.id
Pada hari Selasa 5 Mei 2026 berlangsung pertemuan antara pengurus Koperasi dari 6 desa di Kabupaten Kapuas terkait tuntutan Plasma dari PT. Kapuas Maju Jaya. Aspirasi Warga disampaikan ke Sigit Karyawan Yunianto, anggota DPRI RI dapil Kalimantan Tengah.
Hadir Tokoh Masyarakat Kalteng Drs. Tundan Tasin yang mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut adalah silahturahmi dan sarana warga memyampaikan keluah kesah terkait ketidakjelasan PT. KMJ dalam memenuhi 20 persen Plasma untuk masyarakat. “Pengurus Koperasi enam desa ini meminta kejelasan, sudah tiga tahun tidak ada titik terangnya, cetus Tundan.
Diinformasikan bahwa Berdasarkan summary of HCV and SEIA Reports PT. Kapuas Maju Jaya tahun 2014, luas lahan yang dimiliki adalah 17,500 hektar. Wilayah Desa yang masuk dalam lahan milik PT. Kapuas Maju Jaya diantaranya Desa Jangkang, Desa Sei Ringin, Desa Tumbang Tukun, Desa Tumbang Dirin, Desa Kaburan dan Desa Hurung Kamping.
Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang kewajiban 20% plasma dari total luas wilayah perkebunannya untuk masyarakat.

Foto : Humabetang
Menanggapi aduan Pengurus Koperasi enam Desa, Sigit meyayangkan tindakan PT. Kapuas Maju Jaya yang abai terhadap warga kalimantan tengah dan berharap kasus ini segera mencapai titik temu.
“Masyarakat Kalimantan Tengah tidak anti kok sama investasi, tapi tolong perhatikan masyarakat, jangan dirugikan, apalagi ditindas”, tegas Sigit K. Yunianto.
Editor : Endharmoko



















