PT. SNP Sengketa Lahan Dengan Warga, Dugaan Kriminalisasi dan Upaya Pembunuhan 

banner 468x60

PALANGKARAYA, Potretindonesiaterkini.id

Kamis11 Desember 2025 Keluarga Sri Wahyudi, korban penusukan yang diduga kuat terkait dengan sengketa ganti rugi lahan dengan perusahaan perkebunan, menyatakan kekecewaan mendalam dan menuntut transparansi total dalam proses penegakan hukum. Pihak keluarga mengecam keras Kejaksaan dan Pengadilan karena tidak menerima pemberitahuan resmi mengenai jadwal dan hasil putusan sidang pidana terhadap tersangka pelaku penusukan.

banner 336x280

“Kami telah melalui proses yang penuh tekanan sejak awal, namun puncaknya adalah ketika proses hukum di persidangan berjalan dalam kegelapan. Kami, sebagai korban, tidak diberikan kabar apapun mengenai putusan, bahkan hingga tenggat waktu banding terancam habis,” ujar Sri Wahyudi, korban.

Indikasi Pola Kriminalisasi dan Pembungkaman Tokoh Pejuang Lahan

Penusukan yang dialami Sri Wahyudi pada Agustus 2025 terjadi setelah korban aktif menuntut hak ganti rugi atas lahan miliknya yang diklaim telah dikuasai oleh PT SNP (Sawit Mas Nugraha Perdana). Pihak keluarga menduga kuat penyerangan ini merupakan upaya kriminalisasi yang terencana untuk membungkam tuntutan sah mereka atas hak properti.

Dugaan pola kriminalisasi ini diperkuat dengan kasus yang menimpa Peri Susanto, seorang tokoh yang secara aktif memperjuangkan tanah ulayat hak 18 ahli waris yang bersengketa dengan perusahaan tersebut di wilayah Seruyan.

Peri Susanto saat ini diketahui sedang mendekam di penjara, diduga kuat sebagai korban kriminalisasi dan pembungkaman. Penangkapan paksa yang dilakukan oleh Polres Seruyan pada 27 Agustus 2025—sehari setelah ia diundang mediasi oleh Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Seruyan—dinilai banyak pihak “terkesan dipaksakan dan mencederai rasa keadilan.”

Penangkapan tersebut terkesan terburu-buru dan disinyalir terjadi setelah oknum penyidik diduga ‘masuk angin’ dan menerima suap dari PT SNP. Dugaan ini semakin kuat setelah penangkapan terjadi, selang beberapa minggu Kasat Reskrim pada saat itu, AKP. Rahmad Tuah, langsung dimutasi, yang menimbulkan banyak pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan korban.

Peri Susanto dianggap ancaman karena ia berani menuntut hak atas lahan yang diklaim belum pernah diganti rugi. Kasus Sri Wahyudi yang diserang fisik dan Peri Susanto yang dijebloskan ke penjara dinilai menunjukkan adanya upaya sistematis oleh pihak yang diuntungkan dari sengketa lahan untuk menyingkirkan siapa pun yang berani melawan.

Warga ditahan di Lapas Sampit, foto diambil di Rutan Pengadilan Kotim

Proses Hukum Dinilai Melanggar Prinsip Keterbukaan

Kecaman tajam juga datang dari Serikat Mahasiswa Muslimin (SEMMI) Kalimantan Tengah. Ketua Umum, Afan Safrian, menilai ketidakterbukaan informasi mengenai putusan ini melanggar hak-hak korban sesuai Undang-Undang, serta mencederai prinsip transparansi yang wajib dijunjung tinggi.

“Ini adalah indikasi kuat adanya maladministrasi dan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus ini. Bagaimana mungkin korban tidak diberitahu putusan, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki kewajiban hukum untuk memastikan hak korban terpenuhi?” tegas Afan Safrian, seraya menambahkan bahwa upaya keluarga menghubungi JPU melalui pesan WhatsApp tidak direspons.

Sumber : SEMMI/AS

Editor : Endharnoko

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *