Potretindonesiaterkini.id – Kapuas
Sebut saja T, istri dari Tono Priyanto BG, Terpidana pasal 335 Warga yang sedang bersengketa dengan PT. Asmin Bara Bronang.
T melalui video menyampaikan permohonan, untuk Pembebasan Tono karena fakta persidangan tidak menunjukkan bukti perbuatan Tono sesuai Pasal yang dituduhkan. Selain itu pembebasan Tono bisa untuk memeriksa keluhan Sakit pada dada kiri yang dialami Tono. “Suami saya perlu pemeriksaan jantung di Rumah Sakit yang lengkap peralatannya, katanya. Dalam video juga T memyebutkan bahwa Tanah yang dimiliki Tono sudah dikuasai oleh PT. Asmin Bara Bronang.
Tono pada sebuah kesempatan di Rutan Kapuas didepam Anggota DPR RI Komisi XII juga telah ungkapkan bahwa Negosiasi harga Tono dengan PT. Asmin Belum kata sepakat. “Mereka mau bayar tanah saya hanya 5 Milyar sementara ditanah itu sudah ada investasi saya berupa rumah walet, mana bisa dibayar segitu, ujarnya.
Tono juga menjelaskan bahwa 3 Surat Tanahnya itu bukanlah semak belukar melainkan sudah dikelola menjadi kebun, Ada beberapa Pohon buah seperti Durian dan tanaman Kayu lainnya.
“Tanah saya itu kebun tanam tumbuh, usai saya bebas di 17 Juni 2025 saya lihat PT.ABB sudah ratakan semua dan ada pekerjaan Proyek”, jelasnya.

Sementara Anggota DPR RI Komisi XII SKY yang kunjungi Tono pada Rabu 4 Maret 2026 meminta persoalan ini diselesaikan baik-baik. “Perusahaan harus mau duduk bersama dengan pihak Tono untuk menyelesaikan permasalahan sampai dengan terjadi kesepakatam”, cetusnya.
SKY melihat persoalan bisa diselesaikan tidak dengan pidana. “Tidak boleh Masyarakat dibenturkan dengan Aparat, saatnya Perusahaan koreksi diri,”jelasnya.
Seperti diketahui aksi Masyarakat adat dalam mempertahankan Tanah Tono mendapat penjagaan Aparat Keamanan. Alih-alih pengamanan justru yang terjadi bentrokan. Dimana kedua belah pihak saling bela diri. Akibatnya 2 Tertembak dan lainnya luka sabetan sajam.
Dilaporkan oleh Endharmoko













