Sidang CLS “Papan Interaktif” Kalteng Masuki Babak Mediasi, Ungkap Kejanggalan 

Daerah186 Views
banner 468x60

Palangka – Potretindonesiaterkini.id

Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Rabu 29 April 2026 kembali melanjutkan Sidang Perkara No. 64/Pdt.G/PN.Plk. Penggugat diwakili Pengacara Singkang W. Kusuma, Hadir Kuasa Hukum Tergugat I Jefrico Seran, S.H, M.H, Tergugat II dan III hadir Tim Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah, dan Tergugat IV, V dan VI dihadiri seorang Kuasa Hukum.

banner 336x280

Usai Sidang pengacara Tergugat I, Jefrico Seran beri keterangan kepada awak media terkait persidangan selanjutnya dengan Agenda Mediasi. Pihaknya menunjuk Dr. Rico Setiawan sebagai mediator. “Sidang ditunda hingga minggu depan Rabu 6 Mei 2026, nanti kita lihat penawaran dari penggugat seperti apa dalam mediasi. Lanjut Jefrico, “yang jelas gugatan ini ditujukan kepada pemerintah daerah atau penyelenggara negara”. Saat ditanyakan tanggapannya soal Petitum dari Penggugat, Jefri menjelaskan bahwa setiap Pengacara punya tafsirnya masing-masing dan terkait petitum penggugat “nanti kita hadapi saat pembuktian,”ujarnya.

Tim Pengacara Tergugat I, Jefrico Seran, S.H, M.H

Dalam keterangan kepada media ini minggu sebelumnya Jefri juga mengungkapkan bahwa tergugat I yaitu SS akan mengikuti proses hukum yang berjalan. “Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan gugatan warga negara ini adalah Hak Warga Negara, kata Jefri. Ia menjelaskan pada saat eksepsi nanti pihaknya akan menjawab apakah Gugatan Citizen Law Suit ini salah alamat ditujukan kepada kliennya SS yang saat ini sudah tidak menduduki jabatan di pemerintah pusat ataupun daerah.

Sidang Rabu 29 April 2026 oleh Hakim Ketua Heddy R. Bellyandi dilanjutkan pekan depan yaitu Rabu 6 Mei 2026 dengan agenda Mediasi. Hakim Menunjuk dua mediator yaitu Dr. Ari Yunus Hendrawan dan Dr. Rico Setiawan.

Apa itu Citizen Lawsuit?

Secara umum Citizen lawsuit (gugatan warga negara) atau actio popularis adalah mekanisme hukum di mana warga negara menggugat penyelenggara negara (pemerintah) atas kelalaian memenuhi hak-hak masyarakat, tanpa harus membuktikan kerugian langsung.

Tujuannya adalah memaksa pemerintah memperbaiki kebijakan demi kepentingan publik, bukan untuk ganti rugi materiil. Adapun Pihak Tergugat harus pemerintah atau lembaga negara (Presiden, Menteri, Pemerintah Daerah).

CLS dengan nomer Perkara No. 64/Pdt.G/PN.Plk Soal Apa?

Bersumber pada SIPP PN Palangka Raya Perkara Terkait tuntutan provisionil kepada “para tergugat” segera bertindak untuk melakukan pengembalian sejumlah uang Rp. 627.800.000.000 (Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah ke Kas Negara.

Berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa berupa Flat Panel Display 86 inch bermerk Rakindo dan Panel Surya untuk Sekolah SMA, SMK, PAUD dan Sekolah-sekolah swasta se-Kalimantan Tengah diambil dari Anggaran Pagu Senilai Rp. 627.800.000.000 (Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah.

Menyoroti perihal CLS ini seorang Penggiat anti Korupsi di Palangka Raya pada Kamis 30 April 2026 mengungkapkan beberapa kejanggalan yaitu : Pertama, Tergugat I bukanlah Lembaga Negara atau Penyelenggara Pemerintahan. Meski pernah menjadi Kepala Daerah di Kalteng dua periode namun saat ini Tergugat I adalah warga biasa. Kedua, terkait pengembalian Dana oleh para tergugat sejumlah 627 Milyar lebih ke Kas Negara. Dana tersebut disebut adalah Pagu dari Pengadaan Barang dan Jasa, yang barang tentu para tergugat khususnya Tergugat II dan III bisa menjelaskan penggunaan Pagu tersebut dengan mudah. “Bagaimana mungkin bila Pagu yang sudah digunakan dikembalikan ke Kas Negara? tanya Aktivis Anti Korupsi ini. Senada dengan Penggiat Anti Korupsi ini, Frans Sambung dalam pernyataannya dimedia sebelumnya juga mempertanyakan apa tujuan adanya gugatan CLS ini?

Penggiat anti Korupsi ini menduga bila proses CLS ini akhirnya akan dimenangkan oleh para tergugat. “Dengan demikian keputusan CLS nanti justru akan menguatkan bahwa Pengadaan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dan tidak ditemukan pelanggaran administratif,”jelasnya.

Lanjutnya, apalagi saya dengar bahwa laporan Inspektorat 2024/2025 tidak menyebutkan adanya pelanggaran atau dugaan penyalahgunaan dalam Pengadaan Barang dan Jasa yang dimaksud.

Diketahui luas bahwa pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan Pengadaan Barang dan Jasa tersebut sudah beredar sejak 2024 akhir hingga saat ini tahun 2026 namun demikian pihak terkait dalam hal ini pejabat berwenang telah berikan penjelasan ke beberapa media. Bahkan sempat dikabarkan bahwa perkara ini telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) Jakarta dan Kejaksaan Agung.

 

Dilaporkan Oleh Tim

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *