SIDANG PERDANA TIPIKOR PENJUALAN ZIRCON DITUNDA, PRAPID SEDANG BERLANGSUNG DI PN PALANGKA RAYA

Daerah109 Views
banner 468x60

Kejati Kalteng, Palangka Raya – POTRET Terkini

Pada Rabu, tanggal 08 Juli 2026, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya digelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan zircon dan mineral turunan lainnya oleh PT. Investasi Mandiri serta PT. Kirana Bhumi Mineral dan entitas lainnya di provinsi kalimantan tengah pada tahun 2020 – 2025, yaitu :

banner 336x280

Register perkara nomor : 20/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plk, atas nama terdakwa Ir. VENT CHRISTWAY, S.T., M.Si selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, dengan pasal dakwaan : Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 jo. Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korusi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 606 Ayat (2) jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Register Perkara Nomor : 21/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plk, atas nama terdakwa INDRA HIMAWIJAYA, S.T., M.Si. selaku ASN pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah, dengan pasal dakwaan : Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 jo. Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korusi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 606 Ayat (2) jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Register perkara nomor : 22/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plk, atas nama terdakwa ERNA TRI SUSILOWATI selaku Karyawan PT. Investasi Mandiri, CV. Dayak Lestari, dan PT. Kirana Bumi Mineral, dengan pasal dakwaan : Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 jo. Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korusi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 606 Ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Register perkara nomor : 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plk, atas nama terdakwa HERBOWO SESWANTO selaku Direktur PT. Investasi Mandiri, dengan pasal dakwaan : Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 jo. Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korusi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 606 Ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Register perkara nomor : 24/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plk, atas nama terdakwa FRANSISCO COSIDA selaku Direktur PT. Kirana Bhumi Mineral, dengan pasal dakwaan : Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 jo. Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korusi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 606 Ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Register perkara nomor : 25/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plk, atas nama terdakwa HENDI ANDI WAHYUDI, S.E. selaku Direktur PT. Kirana Bhumi Mineral dan Direktur CV. Universal Sarana Abadi, dengan pasal dakwaan : Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korusi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Agenda sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan zircon dan mineral turunan lainnya oleh PT. Investasi Mandiri serta PT. Kirana Bhumi Mineral dan entitas lainnya di provinsi kalimantan tengah pada tahun 2020 – 2025 adalah pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum, tetapi oleh Mejelis Hakim agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum tersebut ditunda dan diundur pada persidangan selanjutnya hari Kamis, tanggal 23 Juli 2026, dikarenakan adanya proses pemeriksaan pra peradilan di Pengadilan Negeri Palangka Raya

Sumber : Penkum Kejati Kalteng

Editor : Endharmoko

 

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *