Walikota Palangka Raya Melalui Bapenda Tanggapi Surat Terbuka Kris Jhon Naptali Terkait NJOP.

Daerah632 Views
banner 468x60

Palangka Raya – Potretindonesiaterkini

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya menanggapi Surat Terbuka yang di alamatkan kepada Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin dengan mengundang Pdt. Kris Jhon Naptali sebagai wajib pajak yang membuat surat terbuka tertanggal 26 Juni 2026.

banner 336x280

Pertemuan tersebut berlangsung pada Selasa 1 Juli 2026 di Kantor Bapenda Kota Palangka Raya.

Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2025 Bab XIV Pasal 37 ayat (1) yang mengatur bahwa atas permohonan Wajib Pajak (WP) atau karena jabatannya, Kepala Badan dapat membetulkan STPD, SPPT. SKPD, SKPDKB dan surat ketetapan pajak daerah lainnya apabila dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Surat Keputusan (SK) Pembetulan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak surat permohonan pembetulan.

Kesimpulan dan Tindak lanjut pertemuan tersebut sebagai berikut

1. Permohonan pembetulan/keberatan atas nama Pdt. Kris Jhon Naptali diterima untuk diproses lebih lanjut oleh Tim Terpadu! Bapenda Kota Palangka Raya sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Bapenda akan melaksanakan penelitian administrasi dan kajian teknis, temasuk penijauan lapangan atas zona Nilai Tanah pada lokasi objek pajak yang bersangkutan sebagai bahan pertimbanqan penetapan NJOP yang berkeadilan.

3. Sesuai Pasa 37ayat (3) huruf d Peraturan Wali Kola Palangka Raya Nomor 19 Tahun 2025,. Surat Keputusan atas pemohonan dimaksud akan diterbitkan paling lama 6(enam) bulan sejak surat permohonan diterima yaitu sejak tanggal 2 Juli 2026.

4. Bapenda Kota Palangka Raya berkomitmen memproses permohonan ini secara transparan, akuntabel dan berdasar ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku. Serta akan memyampaikan hasilnya kepada Wajib Pajak.

Sementara Kris Naptali yang dihubungi media ini Selasa 7 Juli 2026 mengungkapkan, “Kita melihat niat baik terutama dari Kepala Bapenda yang segera merespon dan mengundang saya untuk melihat titik permasalahannya”.

Lanjut Kris, tentu juga karena ada perintah langsung dari walikota untuk menindaklanjuti surat terbuka yang saya ajukan.

Menurut Kris, dari pertemuan yang sudah dilakukan, semua bisa diungkapkan bahwa kinerja staf Bapenda terutama yang membagi dan menetapkan zona wilayah sehingga terbentuk zona nilai tanah tidak melakukan tugasnya dengan baik, sehingga menghasilkan zona nilai tanah yang tidak rasional dan berkeadilan, dimana dalam satu wilayah zona tanah bisa mencakup tanah yang ada di pinggir jalan raya dan tanah yang berada 2-3 km di belakangnya.

“Yang jelas nilai tanahnya tidak sama. Tetapi dengan adanya komitmen dari Ibu kepala Bapenda dan stafnya untuk memperbaiki zona nilai tanah dan NJOP yg mengikutinya, maka saya menyambut baik respon positif tersebut. Tetapi ini kita kawal bersama Agar hasil pertemuan ini ditindaklanjuti dengan segera”, harap Kris.

Kris juga menghimbau agar warga Palangka Raya yang memiliki kasus serupa dengan yang dialami, agar tidak malas atau segan untuk mendatangi Bapenda kota dan membuat surat keberatan.

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v90), quality = 100?

Berikut Surat Terbuka Kris Jhon Naptali

“Surat terbuka kepada Yth. Bapak Walikota Palangka Raya”

Palangka Raya, 26 Juni 2026.

Melalui surat terbuka ini, dengan hormat, saya, Pdt. Kris Jhon Naptali, warga Palangka Raya, menyampaikan keluhan kepada Bapak, perihal penetapan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Palangka Raya, yang diberlakukan untuk tanah saya yang berlokasi di Jl. Alson 3 Gg. Makmur lanjutan, Kel. Bukit Tunggal, Kec. Jekan Raya. (Mungkin ini juga mewakili warga yang memiliki tanah di daerah Lingkar Luar, baik di Kelurahan Bukit Tunggal, Menteng maupun Kereng Bangkirai, Kec. Sebangau).

Adapun tanah ini saya beli pada tahun 2019 memiliki luas sebesar 2.400 m2, dengan dasar pemilikan SPPT, dan saya daftarkan PBB pada tahun yang sama, dengan penetapan NJOP sebesar Rp 36.000/m2. Dan ini terus berlaku sampai tahun 2022. Namun pada tahun 2023, terjadi perubahan yang sangat drastis, dimana NJOP yang awalnya Rp 36.000 naik menjadi Rp 160.000/m2. Saya sangat tidak mengerti bagaimana perhitungan kenaikan NJOP tersebut, sehingga bisa naik sampai lebih dari 4x lipat atau lebih dari 400%. Dimana biasanya saya membayar PBB Rp. 86.400 per tahun, langsung naik di tahun 2023 menjadi Rp. 384.000 per tahun.

Kami warga biasa ini pak Walikota bukannya anti dengan pajak, kami warga yang taat dan patuh dalam kewajiban kami untuk membayar pajak. Namun jika dasar pengenaan pajak kepada kami sangat tidak rasional dan tidak menggunakan logika berpikir yang sederhana, itu membuat kebingungan kami warga Palangka Raya. Untuk diketahui saya berulang kali mau menjual tanah ini dengan harga Rp 50.000/M2 saja, namun tidak ada seorang pun yang berminat membelinya.

Tahun 2025, saya mencoba mengurus peningkatan hak kepemilikan menjadi SHM secara mandiri di BPN kota Palangka Raya. Namun saya terkejut dengan BPHTB yang dibebankan kepada saya oleh Bapenda Kota Palangka Raya sebesar Rp. 19.200.000. Bagi saya sebagai warga biasa, nilai ini sangatlah besar dan saya tidak mampu membayarnya, sehingga saya tidak jadi atau membatalkan pengurusan SHM tanah ini secara mandiri.

Mohon perhatian pak Walikota, karena hal ini sangat memberatkan bagi kami warga Palangka Raya. Kalau kita dengar di beberapa kota di wilayah Indonesia, seperti Pati, Kudus, dll, kenaikan NJOP lebih dari 250% sudah membuat ribut, alangkah sabarnya warga kota Palangka Raya ini.

Demikian surat terbuka ini saya sampaikan kepada Bapak Walikota yang terhormat, dengan penuh tanggung jawab dan dengan fakta-fakta yang saya miliki.

Atas perhatian Bapak Walikota, saya ucapkan terima kasih.

(Sumber FB @Kris Naptali)

Dilaporkan Oleh : Endharmoko

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *