Kejati Kalteng Tetapkan 2 PT Tersangka Tipikor Penjualan Zirkon dan Mineral Lainnya, Richard : “Strategi Yang Tepat Untuk Selamatkan Kerugian Negara”

Daerah107 Views
banner 468x60

Jakarta – Potret Indonesia Terkini

Mengikuti perkembangan perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yaitu Dugaan Tipikor penjualan Zirkon dan mineral lainnya yang rugikan negara ratusan milyar rupiah. Kali ini Kejaksaan Tinggi Kalteng menetapkan PT. KBM dan PT. IM sebagai Tersangka.

banner 336x280

Media ini meminta pendapat dan pandangan praktisi hukum Richard Tommy Pantow S.SOS.,S.H.,M.H dari Kantor Managing Partners MR.RICHARD AND PARTNERS LAW FIRM

Berikut penjelasan Richard yang disampaikan Rabu 22 Juli 2026 melalui pesan singkat

Menjawab pertanyaan bro yang menarik tadi, ini ada poin-poin dan 4 pertanyaan yang digaris bawahi biar mudah dipahamii:

1. Pertanyaan Apakah Bisa PT Jadi Tersangka?

Bisa banget,. Dulu hukum kita hanya bisa ngejar manusianya (Direksi/Pengurus). Tapi sekarang berdasarkan UU Tipikor dan Perma No. 13 Tahun 2016, korporasi/PT sudah sah menjadi subjek hukum yang bisa dijadikan tersangka korupsi.

2. Kapan Korupsi Dianggap sebagai “Dosa Perusahaan”?

Menurut aturan hukum, PT ikut diseret kalau memenuhi unsur ini:

-Ikut Menikmati Uang: Hasil korupsi/kejahatan itu masuk dan mengalir ke kas perusahaan.
-Ada Pembiaran: Manajemen PT membiarkan praktek ilegal itu terjadi tanpa ada sistem kontrol atau pencegahan.

3. Dan pertanyaan bro Gimana dengan Kasus PT KBM di Kalteng?

Di kasus penjualan zirkon ilegal ini, Kejaksaan pakai strategi berlapis:
– Tersangka Perorangan: Ada 5 orang yang ditahan (mantan pejabat ESDM selaku regulator, dan pihak swasta/manajemen).
Tersangka Korporasi: PT KBM itu sendiri juga dijadikan tersangka. Kenapa? Karena uang hasil bisnis zirkon ilegal tersebut diduga mengalir dan digunakan untuk operasional/keuntungan PT KBM secara korporasi, bukan cuma masuk kantong pribadi direksinya.

4. Dan pertanyaan lanjutan, Apa Target Utama Kejaksaan (Kejati Kalteng)?

Targetnya adalah Asset Recovery (Pengembalian Kerugian Negara). Kerugian negara di kasus ini kan gede banget (sekitar Rp242 Miliar).

Kalau cuma direkturnya yang dipenjara, uang ratusan miliar yang telanjur masuk ke perusahaan susah disita. Dengan PT KBM jadi tersangka, Jaksa punya wewenang untuk:
– Menyita aset milik perusahaan (rekening PT, alat berat, aset kantor, dll) untuk bayar denda/uang pengganti ke negara.
– Menjatuhkan sanksi berat seperti pencabutan izin usaha PT tersebut.

Kesimpulannya:
Ibaratnya, orangnya (direksi) dipenjara karena melakukan kejahatan, dan wadahnya (PT) disita/didenda karena menampung uang haram hasil kejahatan tersebut. Jadi dua-duanya kena sikat, mas bro”.

Perkara yang menyita perhatian masyarakat Kalteng dan secara nasional ini masih berlanjut dan masyarakat menanti vonis apa yang akan dijatuhkan Hakim Tipikor.

Dilaporkan oleh Endharmoko

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *