Palangka Raya – Potretindonesiaterkini.id
Koalisi Aliansi Masyarakat Dan Ormas Kalimantan Tengah gelar aksi damai Selasa, 7 April 2026 di Pengadilan Tinggi Dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Aksi dimulai di depan Kantor Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah. Adapun Kordinator Aksi adalah sebagai berikut
Kordinator Aksi Damai Koalisi Aliansi Masyarakat dan Ormas Kalteng.
1. Drs.Menteng ( Aktivis , penggiat HAM & tokoh masyarakat).
2. Megawati ( ketua umum Aliansi Dayak Bersatu Kalteng )
3. Risben , SE ( ketua Bakormad Kapuas )
4. Abdul Rahman ( ketum MABB ).
Sebelum mulai Kordintor aksi Drs. Menteng mengajak seluruh pihak yang hadir untuk berdoa selanjutnya peserta menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Kata sambutan memulai orasi aksi dilakukan oleh ketua umum Aliansi Dayak Bersatu Megawati. Mega menyoroti perkara Tono Priyanto BG Bin Basni yang disidang berulang-ulang, diduga ada upaya kriminalisasi yang sistematis. “Sebagai orang Dayak saya prihatin dengan apa yang menimpa Tono, dan menuntut keadilan.
Sementara Kordinator Aksi Risben meminta Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah mencermati perkara Tono yang sedang disidangkan di PN Kapuas. “Kami berharap ada masukan dari Ketua Pengadilan Tinggi, terhadap putusan sela yang akan disampaikan pada Persidangan Kamis 9 April 2026 di PN Kapuas, ungkapnya.
Menurut Risben, aksi yang dilakukan ini bukan semata untuk Keadilan Tono saja tapi keadilan bagi siapapun yang tanpa melihat suku, agama dan golongan. “Kami menuntut Pengadilan bisa melihat perkara secara profesional, berintegritas dan berkeadilan”, ujarnya. Lanjutnya bagaimana mungkin bisa terjadi seseorang seperti Tono yang diperkarakan berkali-kali dilakukan oleh Jaksa dan Hakim yang sama dan bahkan di Perkara yang ketiga Nomor 47/Pid.Sus/2026/PN KIk. ada penambahan 2 Pasal yang sangat sangat berat ancamannya hingga 15 tahun Penjara. “Apakah dengan memenjarakan Tono untuk membungkam dalam meminta Haknya atas tanah yang diklaim oleh pihak Perusahaan tanpa adanya ganti rugi? ,tanya Risben.
Diakhir Orasi, Massa aksi memberikan petisi kepada perwakilan Pengadilan Tinggi yang diwakili oleh Humas.
Mereka menargetkan putusan sela yang dijadwalkan pada 9 April 2026 menjadi momentum pembebasan terdakwa. Aliansi menilai proses hukum terhadap Tono Priyanto sarat kejanggalan. Mereka menyebut perkara tersebut terkesan dipaksakan dan mengarah pada upaya kriminalisasi, sehingga berpotensi menimbulkan praktik peradilan sesat jika terus berlanjut.
Selanjutnya massa aksi bergeser ke depan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Koalisi aliansi masyarakat dan organisasi kemasyarakatan Kalimantan Tengah menyampaikan tuntutan tegas dalam aksi di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi mengambil langkah konkret dalam penanganan perkara yang menjerat Tono Priyanto BG Bin Basni.
“Kajati harus berani menindak Jaksa Penuntut Umum yang tidak profesional dan mengabaikan pembuktian dalam proses persidangan”, ungkap massa Aksi.
Lanjut, Massa akan melaporkan ke Kejaksaan Agung bila Kejaksaan Tinggi tidak menjalankan fungsi pembinaan kepada para Jaksa. Menurut Kordinator Aksi, kasus Amsal Sitepu menjadi pelajaran para Jaksa untuk menjaga integritas. “Tak menutup kemungkinan kami akan bersurat ke Komisi III DPR RI untuk membedah perkara hukum yang berkali-kali diperkarakan kepada Tono Priyanto BG,”ungkap Massa Aksi.
Petisi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah diterima oleh Kasi Penkum Kejati Dodik Mahendra yang hadir mewakili Kejati menemui Massa Aksi.
Dilaporkan Tim Redaksi













