Potretindonesiaterkini, Jakarta – Upaya pemberantasan penyalahgunaan energi bersubsidi terus digencarkan. Bareskrim Polri mengungkap ratusan kasus penyelewengan BBM dan LPG subsidi yang menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp1,26 triliun sepanjang 2025 hingga awal 2026.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026). Penindakan ini merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga guna menjaga ketahanan energi nasional dan memastikan subsidi tepat sasaran.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah, sejalan dengan arahan Presiden. Ia menyebut, langkah penegakan hukum dilakukan tidak hanya secara represif, tetapi juga preventif.
“Penegakan hukum ini tidak hanya represif, tetapi juga preventif untuk memastikan subsidi energi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak,” ujarnya.
Kolaborasi dilakukan dengan berbagai pihak, mulai dari Pertamina, SKK Migas, BPH Migas, PPATK, Kejaksaan Agung, hingga unsur TNI.
Sementara itu, Wakabareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin mengungkapkan bahwa besarnya kerugian negara dipicu oleh tingginya disparitas harga antara BBM subsidi dan non-subsidi, yang dimanfaatkan oknum untuk meraup keuntungan pribadi.
Dari total kerugian tersebut, penyalahgunaan BBM subsidi menyumbang Rp516,8 miliar, sedangkan LPG subsidi mencapai Rp749,2 miliar.
Ia juga menyoroti faktor global, seperti konflik geopolitik yang memengaruhi harga energi dunia. Kondisi ini turut meningkatkan beban subsidi pemerintah sekaligus membuka celah penyimpangan.
“Penegakan hukum ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus mencegah kebocoran anggaran negara yang lebih besar,” tegasnya.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, memaparkan capaian penindakan sepanjang 2025. Sebanyak 568 kasus berhasil diungkap dengan 583 tersangka yang diamankan di 33 provinsi.
Barang bukti yang disita pun tidak sedikit, meliputi 1,18 juta liter solar, 127 ribu liter pertalite, 17.516 tabung LPG 3 kilogram, ribuan tabung LPG ukuran lainnya, serta 353 kendaraan roda empat dan roda enam.
Sementara pada periode Januari hingga April 2026, Polri telah mengungkap 97 kasus dengan 89 tersangka.
Irhamni menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat penindakan sekaligus membuka saluran pengaduan masyarakat guna mempercepat respons terhadap praktik ilegal tersebut.
“Kami berharap dengan langkah tegas sejak 2025, tren penyalahgunaan di 2026 dapat ditekan,” ujarnya.
Langkah tegas Polri ini menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas energi nasional, sekaligus memastikan subsidi negara benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan. (dm)













