Kapuas – Potretindonesiaterkini.id
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kapuas pada Kamis (9/4/2026) menyatakan dakwaan dalam Perkara Nomor 47/Pid.Sus/2026/PN Klk batal demi hukum.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang utama PN Kapuas.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengandung cacat materiil, sehingga tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana dan tidak dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara lebih lanjut.
Hakim menyebutkan, ketidakcermatan dalam penyusunan dakwaan berdampak pada tidak terpenuhinya unsur materiil sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan. Karena itu, majelis menyatakan dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima dan perkara dinyatakan batal demi hukum.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. Artinya, JPU masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sidang yang berlangsung relatif singkat itu turut dihadiri penasihat hukum terdakwa dan sejumlah pengunjung sidang. Dengan putusan ini, status hukum perkara bergantung pada sikap lanjutan dari pihak penuntut umum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak kejaksaan terkait langkah yang akan ditempuh.
Berikut analisis hukum singkat terkait putusan batal demi hukum karena cacat materiil dalam dakwaan:
Analisis Hukum: Cacat Materiil dalam Surat Dakwaan
Secara hukum acara pidana, surat dakwaan merupakan dasar dan batas pemeriksaan perkara di persidangan. Ketentuan mengenai syarat dakwaan diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP, yang mengharuskan dakwaan disusun secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.
Apa yang Dimaksud Cacat Materiil?
Cacat materiil terjadi apabila isi dakwaan tidak menguraikan secara lengkap unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, misalnya:
Tidak menjelaskan secara rinci perbuatan terdakwa
Tidak menguraikan waktu dan tempat kejadian secara jelas
Tidak memuat hubungan antara perbuatan dan unsur delik
Unsur pasal yang didakwakan tidak terjabarkan secara konkret
Akibatnya, terdakwa tidak dapat memahami secara utuh tuduhan terhadap dirinya, sehingga berpotensi melanggar hak atas pembelaan (right to defense).
Konsekuensi Hukum
Apabila dakwaan dinilai cacat materiil, maka berdasarkan hukum acara:
Dakwaan dapat dinyatakan batal demi hukum (nietig van rechtswege)
Pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilanjutkan
Jaksa dapat menyusun ulang dan mengajukan kembali dakwaan yang diperbaiki (selama belum daluwarsa dan tidak ne bis in idem)
Putusan batal demi hukum berbeda dengan putusan bebas atau lepas. Dalam konteks ini, hakim belum menilai substansi kesalahan terdakwa, melainkan hanya menilai aspek formil dan materiil surat dakwaan.
Implikasi Praktis
Putusan seperti ini menunjukkan pentingnya ketelitian Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun konstruksi hukum perkara. Kesalahan dalam perumusan dakwaan dapat menggugurkan seluruh proses persidangan, meskipun alat bukti sebenarnya tersedia.
Bagi terdakwa, putusan batal demi hukum memberikan perlindungan atas hak konstitusional untuk mendapatkan proses hukum yang adil dan transparan.
Perjalanan Perkara yang Menjerat Tono Priyanto BG Bin Basni.
Diketahui total ada 4 Perkara yang ditimpakan kepada Tono Priyanto BG. Dalam periode 2025 – 2026.
1.Perkara Pidana no. 71/Pid.Sus-LH/2025/PN Klk;
2.Perkara Pidana No. 160/Pid.B/2025/PN Klk.
3.Perkara Perdata No. 21/Pdt.G/2025/PN Klk
4. Perkara Nomor 47/Pid.Sus/2026/PN Klk
Selama menjalani Perkara dilakukan Penahanan dan menjalani eksekusi. Setidaknya Penahanan pernah dijalani di Sel Tahanan Polres Kuala Kapuas, Sel Tahanan Polda Kalimantan Tengah dan kini berada di Rumah Tahanan Negara Kuala Kapuas.
Advokat Wirhan Asmin yang menjadi kuasa pada Perkara Nomor 47/Pd.Aus/2026/PN.Klk dalam Surat Perlawanan Terdakwa menyebut Perkara Tono “dicicil” meski diketahui Pasal pada pokok Perkara sama yaitu Pasal Pengancaman dan Menghalangi aktivitas Pertambangan dengan ancaman hukuman maksimal satu Tahun. Tapi dalam perkara yang terakhir Jaksa Penuntut Umum memasukan Pasal 306 dan 307 KUHP baru yaitu tentang kepemilikan senjata tajam dan Tentang Senjata Api. “Dua Pasal yang mengerikan dengan ancaman maksimal masing-masing 5 tahun dan 15 tahun, ungkap Adv. Wirhan dalam pembacaan Perlawanan (Eksepsi) 31 Maret 2026 di ruang Sidang PN. Kuala Kapuas.
Menyitir pendapat Anggota DPR RI Sigit K. Yuniato dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Lingkungan Hidup menyebutkan ada warga di Kapuas yang berkali-kali diperkarakan hanya karena mempertahankan wilayahnya”.
Dugaan Kriminalisasi Yang Sistematis

Koalisi Aliansi Masyarakat dan Ormas Kalimantam Tengah dalam aksinya 7 April 2026 di Pengadilan Tinggi dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dalam salah satu orasinya menyebutkan dugaan adanya Kriminalisasi sistematis. Hal ini diketahui keseluruhan perkara dilakukan dalam berkas yang terpisah. Dengan alasan itulah upaya Anggota Koalisi yang mempertanyakan dugaan kelebihan
Penahanan terhadap Tono Priyanto BG terhadap pihak Rutan kelas II dilakukan.
Pihak Rutan tak mengetahui ada Penahanan di Polda Kalimantan Tengah yang menurut informasi itu dilakukan untuk Perkara yang terakhir yaitu Perkara Nomor 47/Pd.Aus/2026/PN.Klk.
Sementara menurut berkas Rutan perhitungan penahanan Tono akan selesai dijalani sampai dengan 7 Mei 2026.
Kebingungan Terdakwa dan sekaligus terpidana Tono disampaikan dimuka Persidangan 9 April 2026. Dan Hakim menyatakan karena terdakwa sedang menjalani pidana maka Pengadilan tidak melakukan penahanan. Sementara untuk lebih jelasnya Terdakwa sekaligus Terpidana disarankan Hakim untuk menanyakan ke Jaksa dan Pihak Rutan didampingi advokatnya.
Pertanyaan di Masyarakat
Bila proses Hukum bisa dilakukan sedemikian pada Kasus Tono, bagaimana prinsip pengadilan yang “berbiaya ringan, ,cepat dan sederhana? Bagaimana kepastian hukumnya?
Jawabannya Pikir-pikir, mengutip JPU dan ada 7 hari bagi Jaksa untuk Pikir-pikir apakah akan mengajukan Dakwaan baru yang sudah diperbaiki? Kita tunggu 7 hari kedepan…
“Unus Testis Nullus Testis” yang berarti satu orang saksi bukanlah saksi.”
Adagium ini berakar dari Codex Justinianus (529 M) sebagai bentuk perlindungan hak asasi agar seseorang tidak dipidana hanya berdasarkan satu sumber.
Penulis : Endharmoko













