PERKEMBANGAN PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENJUALAN ZIRCON DAN MINERAL TURUNAN LAINNYA OLEH PT. INVESTASI MANDIRI DAN ENTITAS LAINNYA DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH PADA TAHUN 2020 SAMPAI DENGAN 2025 

SIARAN PERS Nomor: PR- 25 /O.2.3/Kph/07/2026

Daerah31 Views
banner 468x60

Kejati Kalteng, Palangka Raya Potret Indonesia Terkini

Selasa, 21 Juli 2026, sehubungan perkembangan penyidikan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Zircon dan Mineral Turunan Lainnya oleh PT. INVESTASI MANDIRI dan Entitas Lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020-2025, diperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil pemeriksaan, sehingga Penyidik kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan tersangka Korporasi, yaitu :

banner 336x280

IDENTITAS TERSANGKA KORPORASI

Nama PT. INVESTASI MANDIRI

Tempat/Tanggal Pendirian  :Depok, 27 Februari 2012

Akta Pendirian:Akta Nomor 18 Tahun 2012 tanggal 27 Februari 2012

Akta Perubahan Terakhir: Akta Nomor 10 Tahun 2023 tanggal 07 Juli 2023

Tempat Kedudukan: Jalan Teuku Umar Nomor 48, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah

Kebangsaan Korporasi: Indonesia

Nomor IUP : Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor : 16/DPE/IX/2010 tanggal 03 September 2010 tentang persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. INVESTASI MANDIRI. – Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 570/35/DESDMIUPOP/V/DPMPTSP-2020 tanggal 15 Mei 2020 tentang Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Bukan Logam Komoditas Zirkon Kepada PT. INVESTASI MANDIRI

Jenis Korporasi: Perseroan Terbatas PERBUATAN YANG DILAKUKAN TERSANGKA Bahwa Tersangka PT INVESTASI MANDIRI telah melakukan aktivitas penambangan zircon dan mineral turunan lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah dalam periode Tahun 2020-2025 tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) yang sah serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP) dan RKAB PT. Investasi Mandiri Tahun 2020-2025 pengurus PT. INVESTASI MANDIRI telah memberikan Suap kepada ASN pada

Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah untuk menerbitkan Izin Pertambangan, RKAB dan Dokumen teknis lainnya sehingga Tersangka PT. INVESTASI MANDIRI dapat melakukan aktivitas pertambangan serta penjualan baik ekspor maupun domestik komoditas zirco dan mineral turunan lainnya; Bahwa Tersangka Korporasi PT. INVESTASI MANDIRI nyatanya tidak melakukan kegiatan penambangan di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan yang dimiliki, melainkan membeli bahan baku Puya (Heavy Material Concentrate) dari penambang ilegal di luar Wilayah Ijin Usaha Pertambangan yang dimiliki, dimana Tersangka PT. INVESTASI MANDIRI secara sadar melakukan pembiaran atas tindakan pengolahan bahan baku zircon Puya (Heavy Material Concentrate) yang berasal dari penambang ilegal di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang dimiliki;

Bahwa Tersangka Korporasi PT. INVESTASI MANDIRI secara melawan hukum mendapatkan keuntungan finansial dari hasil penjualan ekspor dan domestik komoditas zircon dan mineral turunan lainnya tahun 2020-2025, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

KERUGIAN KEUANGAN NEGARA

Kerugian keuangan negara dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Zircon dan Mineral Turunan Lainnya oleh PT. INVESTASI MANDIRI dan Entitas Lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020-2025 sebesar USD$ 59.385.104,14 dan Rp. 38.491.963.307,00 (tiga puluh delapan milyar empat ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus tujuh rupiah) sebagaimana Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Republik Indonesia.

PASAL YANG DISANGKAKAN SANGKAAN

Pasal 603 jo. Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana.

Sumber : Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantam Tengah

 

 

 

 

Email:penkumkalteng@gmail.com

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *