PT. KBM Tersangka Tipikor Penjualan Zirkon Dan Mineral Lainnya Periode 2020 – 2025

SIARAN PERS Nomor: PR- 26 /O.2.3/Kph/07/92026 PERKEMBANGAN PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENJUALAN ZIRCON DAN MINERAL TURUNAN LAINNYA OLEH PT. KIRANA BHUMI MINERAL DAN ENTITAS LAINNYA DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH PADA TAHUN 2020 SAMPAI DENGAN 2025 

Daerah178 Views
banner 468x60

 

Kejati Kalteng, Palangka Raya Potret Indonesia Terkini

banner 336x280

Selasa, 21 Juli 2026, sehubungan perkembangan penyidikan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Zircon dan Mineral Turunan Lainnya oleh PT. KIRANA BHUMI MINERAL dan Entitas Lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020-2025, diperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil pemeriksaan, sehingga Penyidik kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan tersangka Korporasi, yaitu :

IDENTITAS TERSANGKA KORPORASI

Nama:PT. KIRANA BHUMI MINERAL

Tempat/Tanggal Pendirian  :Palangka Raya, 14 Juli 2014 Akta Pendirian: Akta Nomor 14 Tahun 2014 tanggal 14 Juli 2014

Akta Perubahan Terakhir: Akta Nomor 32 Tahun 2025 tanggal 31 Juli 2025

Tempat Kedudukan: Jalan Mangkurambang Nomor 01 RT. 003 RW. 004, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Kebangsaan Korporasi: Indonesia Nomor IUP : Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 822/DISTAMBEN Tahun 2014 tanggal 22 September 2014 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. KIRANA BHUMI MINERAL; – Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 570/45/DESDMIUPOP/VI/DPMPTSP 2018 tanggal 08 Juni 2018 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Bukan Logam Dan Batuan Komoditas Zirkon Atas Nama PT. Kirana Bhumi Mineral

Jenis Korporasi: Perseroan Terbatas

PERBUATAN YANG DILAKUKAN TERSANGKA

Bahwa Tersangka PT KIRANA BHUMI MINERAL telah melakukan aktivitas penambangan zircon dan mineral turunan lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah dalam periode Tahun 20202025 tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) yang sah serta sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, dimana dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP) dan RKAB PT. KIRANA BHUMI MINERAL Tahun 2020-2025 pengurus PT. Investasi Mandiri telah memberikan Suap kepada ASN pada Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah untuk menerbitkan Izin Pertambangan, RKAB dan Dokumen teknis lainnya sehingga Tersangka PT. KIRANA BHUMI MINERAL dapat melakukan aktivitas pertambangan serta penjualan baik ekspor maupun domestik komoditas zircon dan mineral turunan lainnya;

Bahwa Tersangka Korporasi PT. KIRANA BHUMI MINERAL nyatanya tidak melakukan kegiatan penambangan di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan yang dimiliki, melainkan membeli bahan baku Puya (Heavy Material Concentrate) dari penambang ilegal di luar Wilayah Ijin Usaha Pertambangan yang dimiliki, dimana Tersangka PT. KIRANA BHUMI MINERAL secara sadar melakukan pembiaran atas tindakan pengolahan bahan baku zircon Puya (Heavy – Material Concentrate) yang berasal dari penambang ilegal di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang dimiliki;

Bahwa Tersangka Korporasi PT. KIRANA BHUMI MINERAL secara melawan hukum mendapatkan keuntungan finansial dari hasil penjualan ekspor dan domestik komoditas zircon dan mineral turunan lainnya tahun 2020-2025, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

KERUGIAN KEUANGAN NEGARA

Kerugian keuangan negara dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Zircon dan Mineral Turunan Lainnya oleh PT. KIRANA BHUMI MINERAL dan Entitas Lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020-2025 yang merupakan pengembangan dari Penyidikan PT. INVESTASI MANDIRI, yaitu sebesar Rp 242.191.028.525,00 (dua ratus empat puluh dua miliar seratus sembilan puluh satu juta dua puluh delapan ribu lima ratus dua puluh lima rupiah) sebagaimana Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah.

PASAL YANG DISANGKAKAN SANGKAAN

Pasal 603 jo. Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana

Sumber : Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah

Email:penkumkalteng@gmail.com

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *