PERLINDUNGAN HUKUM UNTUK TONO PRIYANTO BG: ANTARA KRIMINALISASI, INTIMIDASI, DAN HAK WARGA NEGARA”

Daerah324 Views
banner 468x60

Palangka Raya – Potretindonesiaterkini.id

Di tengah janji negara tentang keadilan dan perlindungan hak asasi manusia, Tono Priyanto BG kini menghadapi tekanan hukum yang disebut berlangsung secara berulang dan berkelanjutan sepanjang tahun 2025 hingga 2026. Empat nomor perkara pidana yang terus muncul menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: apakah penegakan hukum masih berjalan demi keadilan, atau justru berubah menjadi alat tekanan terhadap warga yang memperjuangkan haknya?

banner 336x280

Berdiri di depan Gedung Nusantara I DPR RI, Tono Priyanto BG memohon perhatian Komisi III DPR RI agar negara hadir memberikan perlindungan hukum yang nyata terhadap dirinya dan keluarganya. Permohonan tersebut bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan menyangkut rasa aman warga negara dalam menghadapi kekuasaan, intimidasi, serta ancaman kriminalisasi yang dianggap tidak berkesudahan.

Tono Priyanto BG menyampaikan tujuh poin penting perlindungan hukum yang dimohonkan kepada Komisi III DPR RI:

1. Perlindungan Hak Untuk Hidup Merdeka Tanpa Perkara Pidana yang Dicicil

Empat perkara pidana yang muncul secara bertahap sepanjang 2025–2026 disebut menimbulkan tekanan psikologis dan ancaman hukuman berkepanjangan. Kondisi ini dinilai menciptakan ketakutan serta membatasi kebebasan hidup sebagai warga negara.

2. Perlindungan Untuk Anak dan Istri yang Mengalami Trauma

Dampak perkara hukum tidak hanya dirasakan oleh dirinya, tetapi juga keluarga. Anak dan istri disebut mengalami tekanan mental akibat situasi yang terus berlangsung.

3. Perlindungan dari Intimidasi

Dugaan intimidasi dan tekanan sosial disebut terus terjadi selama proses hukum berjalan, sehingga menimbulkan rasa tidak aman bagi keluarga.

 

4. Perlindungan Hukum atas Hak Tanah yang Digarap Perusahaan

Sengketa lahan yang disebut menjadi akar persoalan dinilai perlu mendapat perhatian serius agar hak masyarakat tidak dikalahkan oleh kepentingan korporasi.

5. Perlindungan dari Kesewenang-wenangan Aparat Penegak Hukum

Penanganan perkara diminta diawasi secara ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan maupun tindakan yang melanggar prinsip keadilan.

6. Perlindungan dari Ancaman Persekusi

Ancaman terhadap keselamatan dan kebebasan pribadi disebut menjadi kekhawatiran serius yang membutuhkan perlindungan negara.

7. Perlindungan Hukum atas Dugaan Pembiaran oleh Kepala Daerah dan Aparatur Pemerintah

Tono Priyanto BG bertemu Gus Falah Anggota DPR RI Komisi 3 (21/5)

Tono Priyanto BG menilai pemerintah daerah belum hadir memberikan perlindungan yang memadai terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut pertanyaan besar tentang keberpihakan negara terhadap rakyat kecil. Masyarakat berharap Komisi III DPR RI dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum serta memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak atas tanah dan rasa keadilan.

“Supremasi hukum tidak boleh berubah menjadi alat tekanan terhadap rakyat”

Negara harus hadir memberikan perlindungan, bukan ketakutan,” demikian harapan yang disampaikan dalam permohonan perlindungan hukum tersebut.

Sumber : Tono Priyanto BG

Penulis : Endharmoko

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *