Oleh Dr. Ari Yunus Hendrawan
Hukum sejatinya diciptakan sebagai pelita yang menerangi ruang-ruang keadilan, bukan sebagai alat yang menebang pilih target di ruang gelap. Namun, melihat proses dinamika penegakan hukum akhir-akhir ini di Kalimantan Tengah—khususnya terkait pusaran kasus yang menyeret pimpinan akademik perguruan tinggi—kita dihadapkan pada sebuah tontonan paradoksal.
Saya bertanya Apakah proses ini yg disebut tebang pilih?
Bagaimana cara Pandang nya apakah dijalankan dengan “kacamata yg benar ?”
Apakah proses ini mengabaikan logika dasar administrasi negara.?
Bagi saya, fenomena ini lebih dari sekadar polemik hukum. Ini adalah sebuah proses pendewasaan bagi kita semua di Bumi Tambun Bungai.
Sebuah penegakan hukum disebut memakai istilah “kacamata kuda” ketika ia hanya fokus pada satu target penindakan, namun sengaja membutakan diri terhadap fakta-fakta esensial di sekitarnya.
Secara kritis anomali dalam kasus tata kelola keuangan perguruan tinggi yang belakangan ini menyita perhatian publik.
Dalam sistem ketatanegaraan kita, instansi yang memiliki mandat konstitusional untuk menetapkan adanya kerugian keuangan negara secara pasti (*actual loss*) dari APBN adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Ketika BPK tidak pernah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menyatakan adanya kerugian negara dalam perkara tersebut, lantas atas dasar apa aparat penegak hukum bersikeras menyusun dakwaan korupsi?
Kedua, Jika pun ada kesalahan administratif yang ditemukan oleh pengawas internal (Inspektorat Jenderal), faktanya temuan tersebut telah dikembalikan oleh Prof Yetri dan Prof Yetri mendapatkan sanksi adminitrasi dari kekeliruan BPP buat laporan (kwitansi).
Menghukum seseorang atas administrasi yang sudah dipulihkan dananya ke kas negara bukanlah penegakan keadilan, melainkan sebuah arogansi institusional.
Jika Klien saya ada pelanggaran adminitratif Lalu yang sesuai aturan tanggung jawab uang negara kenapa tidak di sel juga?
Di Mana Pejabat Perbendaharaan?
Pertanyaan paling fundamental yang mengusik akal sehat adalah masalah Pejabat Perbendaharaan yang tidak bertsnggung jawab sama.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, otoritas pengelolaan dan pencairan uang kas secara mutlak berada di tangan Pejabat Perbendaharaan, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengeluaran.
Bagaimana mungkin seorang Direktur pasca Sarjana yg. Dalam tata Kelola PTN UPR pimpinan akademik—yang tugas pokoknya merumuskan kurikulum dan menjaga marwah Tridharma Perguruan Tinggi
Publik harus memahami bahwa di perguruan tinggi, terdapat pemisahan tegas antara tugas keilmuan dan tata kelola uang.
Berdasarkan Peraturan Menteri yang mengatur Organisasi dan Tata Kerja UPR, jabatan Direktur Pascasarjana bukanlah jabatan struktural, melainkan pimpinan pelaksana akademik yang berfokus pada Tridarma Perguruan Tinggi.
Menurut UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, otoritas penuh dan tanggung jawab mutlak (strict liability) atas pencairan uang negara berada secara eksklusif di tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengeluaran, bukan pada Direktur Akademik.
Jika JPU Menjerat Direktur Pascasarjana atas kekacauan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang merupakan wilayah teknis bendahara Pengeluaran, saya juga Aneh PPK yg bertsnggung jawab kenKas Perbendaharaan Negara (KPPN) palangka raya hanya Bendahara Pengeluaran inisial M yang pernah diperiksa namuninisial J dan A sebagai PPK di UPR pada 2018-2022 tidak pernah diperiksa , sampai saat ini .. ada apa ya?
—PPK dan Bendahara yang secara *de jure* dan *de facto* menandatangani, memverifikasi, dan mencairkan uang negara justru seolah tak tersentuh? Ada apa? Ada cinta atau ada derita
Menurut saya dari apa yg saya pelajari aturan menyebutkan
Tidak ada satu rupiah pun uang APBN yang bisa keluar tanpa verivikasi persetujuan dan tanda tangan Bendahara pengeluaran dan PPK
Jika pengelolaan anggaran ini dianggap bermasalah menurut saya mereka itu juga bertanggung jawab. Kalau tidak minta pertanggung jawabban menurut saya kalau tebang pohon dia pilih – pilih
APH yang membiarkan Pejabat Perbendaharaan melenggang bebas sedangkan lainya di sel adalah sebuah pemerkosaan hukum yang fatal.
Bagi saya Sebagai masyarakat Dayak yang mewarisi falsafah *Huma Betang* dan *Belom Bahadat*, kita dididik untuk sangat menghormati hukum, aturan, dan etika. Sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh mereka yang sedang berhadapan dengan hukum—seperti tidak melarikan diri, taat asas, hingga menyerahkan aset sebagai jaminan moral—adalah manifestasi dari keberadaban itu. Namun, “Belom Bahadat” tidak sama dengan kepatuhan buta. Menghormati hukum berarti kita juga berhak—dan wajib—mengkritisinya ketika hukum itu sendiri mulai kehilangan arah.
Kasus ini adalah kawah candradimuka.
Bumi Tambun Bungai sedang didewasakan untuk melek hukum, berani mempertanyakan kejanggalan, dan menuntut transparansi. Kita belajar bahwa diam saat melihat hukum ditegakkan secara asimetris adalah sebuah pembiaran. Perlawanan paling terhormat bagi masyarakat beradab bukanlah dengan anarki, melainkan dengan adu argumen, memaparkan bukti, dan menelanjangi konstruksi hukum yang dipaksakan di muka persidangan.
Pada akhirnya, kita menaruh harapan pada independensi dan hati nurani Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Semoga mereka tidak ikut memakai kacamata kuda, melainkan membuka mata selebar-lebarnya untuk melihat siapa yang sebenarnya menjadi aktor pemegang mandat uang negara, dan siapa yang hanya dijadikan kambing hitam demi sebuah preseden penindakan.
Hukum di Bumi Tambun Bungai harus kembali menjadi panglima yang adil, bukan pedang bermata sebelah yang menebas secara acak.
Apakah kini dana APBN sudah tidak lagi dipertanggungjawabkan oleh Pejabat perbendaharaan? Pisau Hukum Bermata Sebelah: Menebas Akademisi, Membisu pada Pejabat Perbendaharaan













