Desa Ngowi, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah — Potretindonesiaterkini.id
Sejumlah warga Desa Ngowi menyampaikan keberatan terkait dugaan penebangan pohon kelapa yang dilakukan dalam kegiatan pembangunan jaringan listrik menuju wilayah tersebut.
Bersumber informasi sementara yang diterima masyarakat, diperkirakan sekitar 250 pohon kelapa telah ditebang.
Persoalan ini memicu keresahan warga karena sebagian masyarakat mengaku belum menerima penjelasan maupun pemberitahuan resmi terkait mekanisme pelaksanaan penebangan tersebut.
Dari dokumen surat yang beredar, diketahui terdapat surat tahun 2021 yang berisi permohonan pemasangan jaringan listrik dari Desa Ngowi kepada pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Dalam surat itu juga terdapat pernyataan persetujuan penebangan pohon atau kayu yang dilalui jalur jaringan listrik.
Namun demikian, warga menilai surat tersebut dibuat beberapa tahun lalu dan ditandatangani oleh kepala desa pada masa itu, sementara kondisi saat ini telah banyak berubah.
Selain kepala desa yang sudah berganti, kepemilikan lahan maupun pohon masyarakat disebut juga mengalami perubahan.
Selain itu, dalam isi surat disebutkan kalimat umum mengenai persetujuan pemilik lahan, namun tidak terlihat adanya daftar rinci nama pemilik lahan atau pohon yang memberikan persetujuan secara langsung.
Surat tersebut juga dinilai tidak mencantumkan batas waktu pelaksanaan yang jelas.
Sejumlah warga mempertanyakan apakah surat tahun 2021 masih dapat dijadikan dasar pelaksanaan penebangan saat ini tanpa adanya pemberitahuan maupun persetujuan ulang dari pemilik lahan dan pohon yang terdampak langsung.
“Kami berharap ada penjelasan terbuka dari pihak PLN maupun kontraktor pelaksana agar masyarakat memahami mekanisme dan dasar pelaksanaan penebangan ini,” ujar salah satu warga Desa Ngowi.
Warga juga meminta pemerintah desa, pihak PLN, dan kontraktor pelaksana untuk segera melakukan koordinasi ulang dengan masyarakat guna menghindari kesalahpahaman di lapangan.
Menurut warga, kepala desa tidak secara otomatis dapat mewakili seluruh hak milik pribadi masyarakat tanpa adanya persetujuan langsung dari pemilik lahan atau pohon yang terdampak.
Masyarakat berharap pihak terkait segera memberikan klarifikasi resmi terkait prosedur, dasar hukum, serta mekanisme ganti rugi atau penyelesaian dampak yang ditimbulkan akibat penebangan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu tanggapan resmi dari pihak PLN maupun kontraktor pelaksana terkait persoalan tersebut.
Tim PIT Donggala













