Terjadi PHK Sepihak, Aktivis Buruh FPE KSBSI Demo Kantor Pusat PT. NNI

Siaran Pers 

Daerah31 Views
banner 468x60

Jakarta – Potret Indonesia Terkini

Massa pekerja/buruh dari Federasi Pertambangan Dan Energi filiasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI), melakukan aksi demo di Kantor PT. Nadesico Nickel Industry (NNI), di Gedung Noble House, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Aksi demo tersebut dilatar belakangi, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, yang dilakukan manajemen perusahaan.

banner 336x280

Berdasarkan keterangan dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) FPE KSBSI, ada 22 anggota dan pengurus mereka yang bekerja di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, terkena PHK sepihak. Dan terjadi pada 21 Agustus 2026, tanpa dilakukan tanpa perundingan Bipartit, sebagaimana diwajibkan Pasal 151 UU Ketenagakerjaan.

Nikasi Ginting, Ketua Umum DPP FPE KSBSI mengatakan, 22 buruh yang di-PHK adalah anggota dan pengurus serikat Federasi Pertambangan dan Energi, termasuk Sekertaris Dewan Pengurus Komisariat di PT. NNI.

“PHK Sepihak yang dilakukan PT. NNI ini terindikasi kuat melakukan pemberangusan serikat buruh (union busting). Manajemen NNI ingin membungkam suara buruh,” ucap Nikasi, saat melakukan orasi dengan suara lantang, Jumat, 28 Agustus 2026.

Diketahui, PT NNI, 60% sahamnya dimiliki CNGR Advanced Material, perusahaan material baterai terbesar asal China. CNGR sendiri berkomitmen pada prinsip ESG dan akan terdampak aturan CSDDD Uni Eropa 2027. Nikasi jug membeberkan, bahwa PHK Sepihak yang dilakukan manajemen perusahaan PT. NNI bertentangan dengan aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Diantaranya:

1. Pelanggaran terhadap UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (jo. UU Cipta Kerja)Pasal 151 ayat (1): PHK harus dihindari dan hanya boleh dilakukan setelah ada perundingan bipartit.

Pasal 153 ayat (1) huruf g: Melarang PHK terhadap pekerja karena mendirikan, menjadi anggota, atau pengurus serikat pekerja. PHK terhadap pengurus serikat pekerja adalah PHK batal demi hukum.

2. Pelanggaran terhadap UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Pasal 28: Melarang tindakan diskriminasi terhadap pekerja karena aktivitas berserikat. Pasal 43: Menjamin perlindungan hukum bagi pengurus dan anggota serikat. PHK seluruh pengurus serikat dapat dikategorikan sebagai union busting (pembubaran serikat secara tidak sah).

3. Pelanggaran terhadap Konvensi ILO (International Labour Organization)

Konvensi No. 87 (Kebebasan Berserikat) dan Konvensi No. 98 (Hak Berorganisasi dan Berunding Bersama) telah diratifikasi oleh Indonesia. Tindakan PHK pengurus serikat bertentangan dengan komitmen internasional Indonesia. PHK sepihak terhadap 22 pengurus dan anggota FPE di PT Nadesico Nickel Industry.

Batal Demi Hukum Menurut UU Ketenagakerjaan;

Melanggar hak berserikat menurut UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Bertentangan dengan standar internasional ILO. Melakukan audit ketenagakerjaan di PT NNI. Karena itu, FPE KSBSI mendesk agar PHK sepihak dibatalkan. Lalu hak-hak pekerja dipulihkan, dan perlindungan hukum ditegakkan.

“Perjuangan yang kami lakukan ini demi keadilan, penegakan hukum dan perlindungan hak-hak buruh. Dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menolak segala bentuk PHK Pepihak dan diskriminasi terhadap serikat buruh. Tidak ada hilirisasi tanpa buruh yang dihargai, tidak ada industri tanpa perlindungan hak buruh. Kami akan terus berjuang secara damai, konstitusional, dan bermartabat hingga hak-hak buruh dipulihkan. Solidaritas adalah kekuatan kita bersama,” tegas Nikasi.

Pihak manajemen PT. NNI, pun akhirnya memutuskan mengajak perwakilan DPP FPE KSBSI untuk melakukan mediasi, dengan tujuan untuk mencari solusi. Utusan mediasi dari FPE KSBSI diantaranya, Nikasi Ginting, Citra Kaliky, Riswan Lubis, dan Godlief Ibo. Setelah proses mediasi usai, Nikasi mengatakan, bahwa pihak manajemen PT NNI dalam waktu dekat ini akan berkunjung ke kantor KSBSI.

“Pihak manajemen perusahaan sudah berkomitmen, akan segera melaporkan dan memberikan klarifikasi ke pimpinan pusat PT. NNI yang berada di Negara China. Supaya persoalan PHK Sepihak yang dialami anggota dan pengurus FPE KSBSI di PT. NNI, segera mendapatkan solusi,” jelasnya.

Nikasi juga mengatakan, kasus PHK Sepihak terhadap anggota dan pengurusnya di PT. NNI, telah dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan. Dialog mediasi tersebut cukup panjang. Namun Nikasi menegaskan, FPE KSBSI tetap menolak tegas PHK Sepihak dan dugaan union busting di PT. NNI.

“Kalau masalah ini tak bisa terselesaikan dengan baik, maka kami akan membawa kasus PHK Sepihak di PT. NNI ke Sidang International Labour Conference (ILC). Atau dikenal Konferensi Perburuhan Internasional (ILO), pada 2027 nanti,” tandasnya.

 

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *