SURABAYA – Potretindonesiaterkini.id
Kantor Akuntan Publik Bambang, Sutjipto Ngumar dan Rekan merilis laporan prosedur yang disepakati terkait posisi piutang usaha milik Vera Mumek per 30 Oktober 2024. Dalam laporan tersebut, total piutang usaha tercatat sebesar Rp13,12 miliar yang berasal dari dua pelanggan, yakni Saga Supermarket dan CV Maju Makmur.
Laporan tersebut menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan merupakan prosedur yang disepakati (agreed-upon procedures) dan bukan audit maupun reviu laporan keuangan, sehingga tidak memberikan opini atas kewajaran maupun kebenaran data secara menyeluruh.
Dalam hasil pemeriksaan, auditor mencatat bahwa surat konfirmasi piutang yang dikirimkan kepada kedua pelanggan pada 22 April 2026 tidak mendapatkan jawaban sama sekali (0%). Kondisi ini menunjukkan bahwa belum terdapat verifikasi langsung dari pihak pelanggan terhadap saldo piutang yang tercatat dalam pembukuan.
Selain itu, auditor juga tidak menemukan adanya kontrak kerja sama tertulis maupun bukti penerimaan barang tertulis dari kedua pelanggan tersebut. Fakta ini menunjukkan bahwa sebagian data transaksi masih bertumpu pada catatan internal perusahaan tanpa dukungan dokumen formal dari pihak lawan transaksi.
Laporan juga menyebut tidak adanya pembayaran setelah tanggal neraca, serta seluruh piutang telah berumur lebih dari 360 hari sehingga dikategorikan sebagai piutang tidak lancar. Meski demikian, auditor menegaskan bahwa laporan ini tidak memberikan opini hukum maupun kesimpulan final atas sengketa yang terjadi.
Walaupun tidak ada tanggapan dari pelapor (korban) maupun bukti tertulis atas kerjasama antara pelapor (korban) dengan terdakwa, hasil audit ini tetap berlaku sebagai suatu pembuktian yang tidak dapat disangkal kebenarannya,
karena hasil audit ini dilaksanakan berdasarkan Standar Audit atau Standar Perikatan Reviu yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dihadapan proses persiidangan.
Kuasa hukum Vera Mumek, Palti Simatupang SH & Partners, menilai temuan hasil audit tersebut telah mutlak menunjukkan bahwa permasalahan yang terjadi masih berada dalam ranah administrasi dan perbedaan pencatatan transaksi bisnis, sehingga hasil audit ini menguatkan kesaksian atas dalil dan teori yang disampaikan oleh Saksi Ahli Prof Masukin Rubai selama proses persidangan berlangsung bahwa perkara ini adalah PERKARA PERDATA BUKAN PIDANA.
Sementara itu, dalam perspektif pembelaan, perkara ini disebut berawal dari kerja sama bisnis sejak 2022 ketika Vera Mumek menawarkan jasa penyediaan barang kebutuhan dengan skema pengadaan untuk CV Maju Makmur dan CV Saga Supermarket.
Kerja sama disebut menggunakan sistem cash before delivery (CBD) dengan fee 0,5 persen dari nilai pengiriman. Dalam praktiknya, pelapor (korban) hanya memberikan uang muka sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan baru akan dilunasi setelah barang diterima, namun ternyata dari hasil audit, pelapor (korban) malah belum membayar kepada Terdakwa atas barang yang telah diterimanya dengan total Rp 13.120.368.498 (tiga belas milyar setatus dua puluh juta tiga ratus enam puluh delapan ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah).
Sehingga patut dipertanyakan pihak mana yang sebenarnya yang memiliki niat untuk tidak membayar.
Atas Hasil Audit dari Akuntan Publik tersebut, disarankan agar Terdakwa dapat melakukan penagihan kepada Pelapor (korban).
Dan yang perlu digaris bawahi adalah selama proses persidangan ini berlangsung, Jaksa Penuntut Umum tidak berhasil menghadirkan korban untuk memberikan kesaksiannya guna menemukan kebenaran materiil sebagai landasan ada atau tidaknya peristiwa pidana.
Pada akhirnya Kuasa hukum Vera Mumek, Palti Simatupang SH & Partners, berharap agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini sebagai wakil Tuhan didunia dapat melihat bahwa perkara ini adalah perkara perdata dan memutus dengan keyakinannya dan bukti serta fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Redaksi



















