BARITO SELATAN – Potret Indonesia Terkini.Id —
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan terus mendorong penguatan pemerintahan dan pembangunan desa agar semakin mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Saat ini, seluruh desa di Barito Selatan disebut telah berada di atas kategori tertinggal.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Barito Selatan, Akhmad Akmal Husaen, S.STP., M.A., dalam wawancara khusus bersama Potret Indonesia Terkini.Id, Rabu, 19 Agustus 2026, di ruang kerja Kepala DPMD Barito Selatan.
Menurut Akhmad Akmal, Kabupaten Barito Selatan memiliki 96 desa. Dari jumlah tersebut, saat ini tidak ada lagi desa yang masuk kategori tertinggal maupun sangat tertinggal.
“Kalau di Barsel ini ada 86 desa. Sekarang tidak ada yang tertinggal. Kategorinya Maju, Mandiri dan Berkembang,” ujar Akhmad Akmal.
Ia menjelaskan, dalam klasifikasi perkembangan desa terdapat lima kategori, yakni sangat tertinggal, tertinggal, berkembang, maju dan mandiri.
Posisi desa-desa di Barito Selatan saat ini telah berada pada tiga kategori terakhir.
Dana Desa: Bermanfaat, Tetapi Kesejahteraan Masih Berproses
Terkait efektivitas penggunaan Dana Desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Akhmad Akmal menilai manfaatnya sudah dirasakan masyarakat, namun ukuran kesejahteraan tidak dapat dilihat hanya dari besarnya anggaran yang dikucurkan.
Menurutnya, Dana Desa diarahkan pada berbagai program prioritas, antara lain ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur desa, pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), bantuan langsung kepada masyarakat serta program sosial lainnya.
“Kalau dana itu dimanfaatkan untuk masyarakat di desa, sangat bermanfaat. Bantuan langsung tunai Dana Desa dan sebagainya itu bermanfaat. Tapi kalau sampai menuju kesejahteraan, masih dalam proses,” jelasnya.
Ia menilai Dana Desa pada dasarnya merupakan instrumen untuk membantu memenuhi kebutuhan prioritas masyarakat. Namun, untuk mewujudkan kesejahteraan secara menyeluruh, masih membutuhkan proses dan pengelolaan yang tepat.
“Bukan berarti dananya maksimal untuk memenuhi semua keinginan masyarakat. Dana itu lebih kepada membantu yang prioritas,” katanya.
Kapasitas Kepala Desa dan Administrasi Menjadi Perhatian
Dalam wawancara tersebut, persoalan kapasitas aparatur pemerintahan desa juga menjadi salah satu perhatian DPMD Barito Selatan.
Khususnya dalam hal pengelolaan administrasi, pelaksanaan kegiatan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban anggaran. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi pejabat atau kepala desa yang sebelumnya belum memiliki pengalaman dalam tata kelola pemerintahan desa.
Akhmad Akmal menjelaskan bahwa pembinaan terhadap desa dilakukan secara berjenjang melalui kecamatan dan DPMD.
“Kalau terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban di desa, ini kan berjenjang. Kecamatan dan Dinas PMD saling mendukung. Verifikasi pertama ada di tim kecamatan, kemudian kami juga melakukan pembinaan,” terangnya.
Pembinaan selama ini dilakukan melalui pelatihan dan pendampingan. Namun, dengan adanya efisiensi anggaran, pola pembinaan ke depan berpotensi lebih banyak dilakukan secara daring.
Meski demikian, DPMD tetap membuka ruang konsultasi bagi pemerintah desa.
“Walaupun mungkin kepala desa belum terlalu terbiasa dengan sistem online, secara informal mereka bisa konsultasi atau datang ke sini. Kami silakan,” tegasnya.
Inspektorat Dorong Desa Lebih Tertib Administrasi
Akhmad Akmal juga mengungkapkan bahwa koordinasi dengan Inspektorat menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya persoalan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan desa.
Bahkan, menurutnya, Inspektorat telah menyediakan buku panduan yang berkaitan dengan pertanggungjawaban maupun persoalan pembayaran pajak.
“Yang membuat buku panduan justru Inspektorat. Karena yang melakukan audit pada akhirnya memang Inspektorat. Ada buku panduan terkait pertanggungjawaban dan pembayaran pajak,” ungkapnya.
Ia mengakui bahwa persoalan administrasi dan perpajakan masih cukup sering ditemukan di desa.
“Hal-hal kecil sebenarnya, tetapi sangat sering ditemukan di desa. Ini karena memang terkait dengan kapasitas,” ujarnya.
Menurut Akhmad Akmal, perubahan teknis dalam sistem pelaporan juga berpotensi menimbulkan kebingungan bagi pemerintah desa. Karena itu, kemampuan aparatur desa untuk mengikuti perkembangan regulasi menjadi sangat penting.
“Memang kemampuan desa untuk melihat perubahan itu masih terbatas. Dukungan Inspektorat sangat kita harapkan,” katanya.
Namun, ia menegaskan bahwa Inspektorat pada prinsipnya terbuka untuk memberikan dukungan dan konsultasi.
“Inspektorat sangat terbuka dan sangat mendukung. Kalau ada persoalan, mereka juga akan turun,” tambahnya.
Ia pun mendorong pemerintah desa untuk aktif berkonsultasi sebelum mengambil kebijakan yang berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kalau sebenarnya mereka tidak ingin repot, bagaimana desa itu pintar supaya tidak ada masalah,” ujarnya.
Pengangkatan Perangkat Desa Tidak Bisa Sembarangan
Persoalan lain yang kerap menjadi perhatian masyarakat adalah pengangkatan perangkat desa. Tidak jarang muncul persepsi bahwa kepala desa hanya mengangkat orang-orang dekat atau keluarganya sebagai perangkat desa.
Menanggapi hal tersebut, Akhmad Akmal mengatakan bahwa pengangkatan perangkat desa telah memiliki regulasi dan mekanisme yang harus dipatuhi.
“Memang ada permasalahan terkait pengangkatan perangkat desa oleh kepala desa. Tetapi kita ada regulasi, ada ketentuan dan ada proses seleksi atau tes,” jelasnya.
Ia mengatakan, regulasi tersebut dibuat untuk memastikan proses pengangkatan perangkat desa berjalan sesuai mekanisme, sehingga tidak muncul kesan bahwa seluruh perangkat desa hanya berasal dari keluarga atau orang-orang dekat kepala desa.
“Didorong supaya hal seperti itu tidak terjadi. Makanya dibuat regulasi, supaya semakin bagus di desa. Jangan sampai muncul anggapan, ‘ini orang-orang kepala desa saja, keluarga-keluarga kepala desa saja yang menjadi perangkat desa’,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa keberadaan regulasi tidak serta-merta menghilangkan seluruh persoalan. Karena itu, pelaksanaan seleksi dan mekanisme pengangkatan harus tetap diawasi dan dilaksanakan secara benar.
Program Prioritas Pemerintah Pusat Harus Didukung, Tetapi Kondisi Lokal Perlu Diperhatikan
Dalam menghadapi berbagai program prioritas pemerintah pusat yang menyentuh langsung pemerintahan desa, DPMD Barito Selatan mengambil posisi untuk memberikan pemahaman sekaligus dukungan kepada pemerintah desa.
Beberapa program yang menjadi perhatian antara lain Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih.
“Kami bagian dari pemerintahan. Kami berusaha menjelaskan, mengarahkan terkait program-program prioritas yang masuk ke desa, seperti MBG, Koperasi Desa Merah Putih dan sebagainya. Kita beri pemahaman dan kita support,” ujar Akhmad Akmal.
Untuk Koperasi Desa Merah Putih, DPMD Barito Selatan telah membantu mendorong proses administrasi, termasuk pembuatan akta notaris.
“Dukungan kami dari Dinas PMD terkait pembuatan akta notaris. Kami mendorong semua desa. Alhamdulillah semua desa ada akta notarisnya,” ungkapnya.
Namun, ia mengakui bahwa persoalan tidak berhenti pada aspek legalitas. Pelaksanaan dan pembangunan sarana koperasi masih menghadapi berbagai tantangan di lapangan.

Kondisi Geografis Barito Selatan Jadi Pertimbangan
Akhmad Akmal menyoroti kondisi geografis sejumlah wilayah di Barito Selatan yang berbeda dengan daerah lain.
Menurutnya, standar pembangunan sarana Koperasi Desa Merah Putih tidak selalu dapat diterapkan secara seragam karena kondisi tanah di sejumlah kawasan, khususnya wilayah Das Barito, memiliki karakteristik tersendiri.
“Kalau di desa-desa di Das Barito, tanahnya dalam setahun bisa tidak muncul tanah, tetapi air. Itu tidak mungkin bangunannya seperti yang sudah jadi di tempat lain,” ungkapnya.
Karena itu, DPMD berupaya menyampaikan kondisi tersebut melalui jalur pemerintahan secara berjenjang agar kebijakan pembangunan dapat menyesuaikan kondisi lokal.
Menurutnya, apabila pembangunan tetap dilakukan, konstruksi bangunan harus mempertimbangkan karakteristik tanah. Salah satu alternatifnya adalah menggunakan desain konstruksi khusus, seperti fondasi yang disesuaikan dengan kondisi tanah.
“Kalau membangun Koperasi Merah Putih bisa, tetapi bangunannya jangan diseragamkan. Harus dipertimbangkan juga kondisi tanahnya. Kalau tanahnya tidak keras, tentu konstruksinya harus disesuaikan,” jelasnya.
Desa sebagai Ujung Tombak Pembangunan
Lebih jauh, Akhmad Akmal menegaskan bahwa pemerintah desa merupakan bagian penting dalam menjalankan berbagai kebijakan pemerintah, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
DPMD, kata dia, akan terus menjalankan fungsi pembinaan, pendampingan dan koordinasi agar berbagai program dapat dilaksanakan sesuai ketentuan sekaligus tetap memperhatikan kondisi masyarakat dan karakteristik wilayah Barito Selatan.
Ia juga mengajak pemerintah desa untuk tidak ragu melakukan konsultasi kepada DPMD maupun instansi terkait apabila menemukan persoalan dalam pelaksanaan program.
“Kalau ada kendala di lapangan, sampaikan. Itu bisa menjadi bahan masukan untuk pemerintah secara berjenjang,” katanya.
Wawancara khusus ini menunjukkan bahwa tantangan pemerintahan desa di Barito Selatan kini bukan lagi sekadar bagaimana keluar dari status tertinggal, tetapi bagaimana mempertahankan capaian tersebut sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola, kapasitas aparatur, transparansi anggaran dan efektivitas program pembangunan.
Dengan 86 desa yang tidak lagi berada pada kategori tertinggal maupun sangat tertinggal, pekerjaan berikutnya adalah memastikan status tersebut berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
DPMD Barito Selatan menempatkan pembinaan dan pendampingan sebagai bagian penting dari upaya tersebut, sementara pemerintah desa dituntut semakin tertib dalam administrasi, memahami regulasi dan mampu mengelola program secara profesional.
Dilaporkan oleh Endharmoko
Potret Indonesia Terkini.Id — Aktual, Terpercaya.



















