Advokat Cecar Saksi JPU, Pertanyakan Kebenaran Peristiwa Pengancaman, Risben : “Perkara Ini Bukan Soal Pribadi Ini Tentang Kriminalisasi Warga Yang Pertahankan Haknya”

Daerah141 Views
banner 468x60

Kuala Kapuas – Potretindonesiaterkini.id

Sidang Perkara keempat Tono Priyanto BG No.47/Pid.Sus/2026/PN.Klk dilanjutkan pada Selasa 9 Juni 2026. Dengan Agenda mendengarkan Kesaksian Saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas Kalimantan Tengah. Ada 3 Saksi yang diperdengarkan Kesaksiannya selama sidang yang berlangsung pukul 09.00 hingga 20.30 WIB. Dari 8 Saksi yang sudah disumpah pada Sidang Kamis 4 Juni 2026, sudah 6 Saksi yang dihadirkan. Masih 2 saksi lagi yang akan dihadirkan JPU pada 23 Juni 2026 mendatang. Selain itu JPU juga ajukan Ahli dimuka persidangan berikutnya.

banner 336x280

Pada sidang Selasa 9 Juni 2026, Tono Priyanto memberi kuasa hukum tambahan 3 orang Advokat yang baru yaitu:

1. Bujino, A. Salan, S.H., M.H.

2. Imansyah, S.H.

3. H. Iksan, S.Sos, S.H., M.H.

 

Drs. Werhan Asmin, S.H, M.H, M.Div. yang selama ini mendampingi Tono sebagai Kuasa Hukum mengaku terbantu dengan bergabungnya 3 rekan sejawat yang berkantor hukum di Banjarmasin. “Selama ini saya “Single Fighter” secara Probono, jadi dengan tambahan Pengacara Senior bisa membantu Tono Priyanto menghadapi proses hukum ini, ungkap Werhan Rabu 11 Juni 2026 dalam pesan Watshapnya.

Tim Pengacara Tono Priyanto BG, (9/6) PN. Kuala Kapuas

Sementara Adv. Bujino usai sidang mengungkapkan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum bisa dinilai kesaksian dari Saksi JPU. “Terdakwa diberi kesempatan Hakim Ketua untuk memberikan tanggapan atas keterangan Saksi”, ujarnya. Lanjut Bujino, bila melihat BAP para Saksi dengan kesaksian dimuka persidangan yang seperti itu.

 

Bujino saat ditanyakan oleh awak media perihal barang bukti atau alat bukti yang tidak dihadirkan oleh JPU, menjawab dalam proses hukum bila ada tuduhan sesorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam proses penyelidikan dan penyidikan harus didukung dengan 2 (dua) alat bukti. “Fakta persidangan menerangkan peristiwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, namun saat Hakim menanyakan JPU apakah akan menghadirkan barang bukti, JPU menjawab belum memiliki barang bukti, dan Advokat dalam hal ini bertugas memenuhi Hak-hak hukum dari terdakwa, jelas Bujino.

Diinformasikan bahwa selama persidangan yang disebut senjata (Sajam dan Senpi) dalam Dakwaan JPU belum pernah dihadirkan dimuka persidangan.

Yang menjadi Pertanyaan Advokat dan Masyarakat pengunjung sidang alat bukti apa yang akan dihadirkan oleh JPU?

Menanggapi ungkapan “bukti harus lebih terang dari cahaya” merujuk pada asas hukum Latin In criminalibus, probationes debent esse luce clariores,.

Menurut Bujino, dalam hukum pidana bila perkara tanpa dilengkapi bukti maka perkara tersebut tidak dapat diajukan. Beban pembuktian dalam hukum pidana sekurangnya 2 Alat Buktii. “Istilahnya “meski seratus saksi yang diajukan” hanya memiliki nilai satu barang bukti saja, termasuk keterangan ahli, jadi kita lihat nanti JPU akan ajukan bukti apa lagi, ungkap Bujino.

Risben Asmin, S.E, Ketua Bakormad Kuala Kapuas

Risben, Ketua Bakormad Kabupaten Kapuas yang turut hadir dalam persidangan Selasa 9 Juni 2026 mengungkapkan setelah mendengarkan kesaksian tiga saksi JPU, menurut Risben, Perkara Tono akan diputus bebas. “Saya menilai kesaksian para saksi tersebut saling bertentangan dan tidak bersesuaian apa yang disaksikan, cetusnya. Lanjut Risben semua keterangan saksi-saksi mengada-ada tanpa alat bukti. Menurut Risben peristiwa yang dilaporkan pidana ini tidak ditemukan adanya letusan senjata api dan korban yang terluka akibat senjata tajam.”Dari keterangan saksi seperti cerita khayalan atau ilusi yang dibuat-buat seakan-akan terjadi peristiwa pengancaman apalagi tuduhan kepemilikan Senjata tajam dan senjata api”, ungkap Risben.

Pasalnya dari keterangan saksi-saksi terungkap jarak para saksi-saksi ini dengan terdakwa berkisar mulai dari 50 meter hingga 200 meter dan di pisahkan oleh sungai. “Tidak logis bila saksi-saksi ini merasa terancam memghadapi Terdakwa yang bertubuh kecil, seorang diri sementara para saksi dalam jumlah tidak kurang dari 20 orang diantaranya bersenjata api lengkap, ada Keamanan ABB, Brimob, Polda, anggota Polsek Kapuas Tengah dan TNI,” jelas Risben.

Risben berkesimpulan perkara Tono yang didakwa Jaksa dipaksakan. “Putusan sela Hakim PN Kuala Kapuas sudah benar menolak perkara ini untuk diperiksa, karena sudah melihat fakta-fakta atau mempelajari BAP-BAP yang disodorkan atau di daftarkan ke PN Kuala Kapuas oleh Jaksa. Bahkan kami menduga kuat indikasi rekayasa 3 perkara sebelumnya, beber Risben.

Risben juga menjawab pertamyaan dimasyarakat bahwa perkara Tono ini adalah masalah pribadi dan bukan persoalan yang mewakili Dayak. “Tidak benar pernyataan diluar sana yang mengatakan persoalan Tono ini masalah pribadi, melainkan adanya dugaan kriminalisasi yang kita lawan. Apakah itu pribadi atau golongan yang kita lawan itu kriminalisasinya,”jelasnya.

Lanjutnya, Kami memperjuangkan Hak Masyarakat dalam hal ini orang Dayak yang di Zolimi, hak-haknya dirampas, bahkan dikriminalisasi. Masyarakat dihimbau jangan takut, tetap yakin keadilan itu akan hadir. “Saya pribadi bersama rekan-rekan akan membantu memperjuangkan hak-hak Masyarakat yang tidak dipenuhi ataupun diambil dengan cara-cara yang tidak sah atau tanpa hak, ” tegas Risben.

Risben berharap keadilan dan kedamaian serta kesejahteraan masyarakat bisa hidup di Bumi Tambun Bungai ini.

 

Dilaporkan oleh Endharmoko

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *