Potretindonesiaterkini.id – Palangka Raya
Polda Kalimantan Tengah bertempat di Graha Bhayangkara mengumumkan hasil penangkapan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lamandau Kalimantan Tengah 2 terduga kurir. Barang bukti seberat 35.183 gram atau 35,1 Kg (Sabu) dan 15.061 butir Pil Ekstasi.
Rilis dipimpin oleh Kapolda Kalteng Irjen (Pol) Iwan Kurniawan. Hadir pula Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran,, Pangdam Tambun Bungai Mayjen (TNI) Zainul, Kajati Nurcahyo J.M, Kabinda dan yang mewakili Kepala BNNP.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh anggota kepolisian resort Lamandau 9 Februari 2026. “Informasi dari masyarakat ada rencana pengiriman narkoba di jalan lintas perbatasan Kalimantan Tengah – Kalimantan Barat”, ungkap Irjen. Iwan. Lalu Polres Lamandau membentuk Tim dengan jajaran di Polsek Belang. Tim mendalami dan dilakukan pemantauan jalan Trans Kalimantan. Pada tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 2.30 WIB mencurigai sebuah kendaraan warna merah jenis “Toyota Raize”. Lalu petugas akan melakukan pengecekan pada kendaraan tersebut namun tak digubris dan tancap gas. Dilakukan pengejaran hingga kendaraan tersebut menghentikan laju kendaraan dijalan Trans Kalimantan pinggir hutan dan keluar 2 Pria yang berlari ke arah hutan.
Petugas dibantu masyarakat mengejar kedua pria hingga 12 jam lamanya kedua terduga pelaku berhasil ditangkap.
Dari Penangkapan ini disita 1 unit Mobil Toyota Raize Warna Merah, uang Sejumlah uang 4 Jutaan, 2 Telepon Genggam, 33 Bungkus besar berisi bubuk kristal diduga Sabu seberat 35.158 gram atau 35,1 Kilogram, 2 bungkus plastik besar berisi pil kuning ekstasi diduga ekstasi sebanyak 10.008 butir dan pil merah muda diduga ekstasi sebanyak 5.008 butir. Kedua pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kapolda Irjen Iwan mengatakan sejak 1 Januari 2026 hingga bulan 15 Februari 2026 Polda Kalteng jajaran Polda Kalteng sudah menangkap 110 orang dan sebagai tersangka dengan kurang lebih 80 kasus dimana barang bukti lebih dari 15.653 butir ekstasi, sabu 38 3 kg, dan ganja 39,4 gram. Adapun nilai barang bukti dari pengungkapan pelaku, diperkirakan Rp 65.242.000.000 (Enam Puluh Lima Milyar Dua Ratus Empat Puluh Dua Juta Rupiah).
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran yang turut hadir menyatakan penghargaan atas penangkapan para pelaku peredaran Narkoba. “Saya berikan penghargaan untuk Anggota Polri yang berhasil menangkap Pelaku Peredaran Narkoba”, ujar Gubernur Agustiar. Gubernur juga mengucapkan Terima kasih kepada Kapolda Kalteng telah menyelamatkan masyarakat Kalteng dari bahaya Narkoba.
Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono saat ditanyakan Awak Media mengungkapkan bahwa tahun lalu berhasil menangkap lebih besar lagi yakni 46 Kilogram. “Tahun lalu lebih besar dengan barang bukti bubuk Sabu seberat 46 Kilogram, tapi untuk Ekstasi penangkapan ini yang terbanyak, jelas AKBP Joko.
Dilaporkan oleh : Endharmoko













