Korban Bully dan Persekusi MWP, Anak Penyandang Disabilitas Resmi Didampingi Tim Hukum Yayasan KAMAIRA   

Daerah156 Views
banner 468x60

Jakarta – Potretindonesiaterkini.id

Yayasan KAMAIRA resmi menjadi kuasa hukum atas kasus bullying dan persekusi yang menimpa anak penyandang disabilitas, berinisal MWP (6). Kasus ini menjadi viral di berbagai media dan mendapat perhatian publik. Pasalnya MWP mendapat perlakuan tidak manusiawi dari kedua orang pelaku, ALR (17 tahun) dan RM (13 tahun). Dengan melakukan kejahatan bully, dan penganiayaan sampai korban mengalami kejang-kejang, akibat kesetrum. Serta mengalami luka di kepala, kaki, tangan, alat vital serta pelemahan syaraf tubuh pasca kejadian, di Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat, pada Minggu, 7 Juni 2026.

banner 336x280

Kedua pelaku bullying dan persekusi terhadap MWP sudah di proses hukum oleh pihak Polres Jakarta Pusat. Namun, setelah hasil proses pemeriksaan, kedua pelaku sudah dibebaskan dengan status wajib lapor. Yayasan KAMAIRA yang sejak awal melakukan pendampingan hukum menegaskan, tetap mengawal kasus kekerasan terhadap korban MWP, agar mendapat keadilan. Dan pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai perbuatannya.

Andreas Hutagalung, juru bicara Yayasan KAMAIRA dalam keterangan tertulis menyampaikan, Yayasan KAMAIRA telah resmi menjadi tim hukum dari korban MWP. Pada Rabu, 17 Juni 2026, orang tua/ayah MWP, Bella Valahi, resmi menandatangani surat kuasa hukum kepada Yayasan KAMAIRA. Dengan Nomor: 011/KAMAIRA-VI/SKBH/VI/2026, di Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Perihal: Surat Kuasa Khusus.

Surat kuasa tim hukum ini berdasarkan LP/B/1669/C/VI/2026/SPKT/Polres Metro Jak Pus/Polda Metro Jaya Tertanggal 9 Juni 2026, dalam dugaan Tindak Pidana Perlindungan Anak yang diatur dalam Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002.

Berhubung ayah atau orang tua MWP sudah memberikan surat kuasa kepada Yayasan KAMAIRA, Andreas menegaskan segala persoalan yang timbul terkait kasus bullying dan persekusi terhadap MWP, menjadi tanggung jawab penuh kuasa hukum MWP. Tim hukum Yayasan KAMAIRA juga mendesak pihak Polres Metro Jakarta Pusat, Gubernur DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta, Wali Kota Jakarta Pusat, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, ikut turut bertanggung jawab atas kasus yang menimpa MWP.

Karena, pemerintah daerah provinsi DKI Jakarta, lalai dalam menjalankan perlindungan terhadap masyarakat dalam penyediaan ruang publik. Dimana, seharusnya menjadi tempat yang aman dan ramah bagi anak-anak. Oleh sebab itu, tim hukum Yayasan KAMAIRA menegaskan tetap memperjuangkan hak hukum bagi anak-anak sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Richardo Yohanes Sitanggang, Pendiri Yayasan KAMAIRA, menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi pelaku perundungan, bullying, persekusi terhadap anak. Serta menyatakan tidak menormalisasi segala bentuk tindakan yang mengancam nyawa dengan alasan pelaku dibawah umur. Yayasan KAMAIRA percaya, bahwa peran orang tua, lingkungan untuk memberikan pendidikan serta pengawasan harus lebih tegas dan benar. Supaya jangan sampai, pembiaran kasus kekerasan terhadap anak melahirkan pelaku kekerasan yang lebih besar dimasa depan.

Berikut nama tim hukum Yayasan KAMAIRA untuk pendampingan korban MWP:

1. Richardo Yohanes Sitanggang

2. Ardhian Leonardus Hottua Sirat S.H

3. Ajeng Nabila Friesty

4. Bastian S.H

5. Andreas S.C Hutagalung

6. Malona Trisnawati Aruan S.H

7. Mohamad Ilham Sogalrey S.H

8. Salim Wehfany S.H

Adapun Yayasan KAMAIRA mendesak:

1. Menolak Restorative justice dan mediasi terhadap pelaku. Karena MWP sebagai korban mengalami luka dalam dan trauma pasca kejadian kekerasan bullying dan persekusi.

2. Meminta Polres Metro Jakarta Pusat bersikap transparan dalam menjalankan proses penyidikan dan penyelidikan terhadap kasus yang menimpa MWP.

3. Mendesak pihak-pihak terkait untuk bertanggung jawab dalam proses pemulihan kesehatan fisik dan psikis terhadap korban.

4. Menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, untuk dapat melakukan evaluasi serta melakukan pembenahan terhadap ruang publik yang ramah dan aman terhadap anak.

Demikian siaran pers ini disampaikan, Yayasan KAMAIRA berharap rekan-rekan pers ikut membantu serta mengawal proses hukum terhadap korban MWP dalam bentuk penyebaran media informasi. Terima kasih.

Narahubung:

Yayasan KAMAIRA/085150554938

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *