Tono Priyanto Hadapi Perkara Ketiga, Didakwa Pasal Berlapis

Daerah203 Views
banner 468x60

Potretindonesiaterkini.id – Kuala Kapuas

Tono Priyanto BG, kembali menghadapi untuk perkara yang ketiga dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kamis 12 Maret 2026. Berdasarkan informasi dari SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II. Perkara No. 47/Pid.Sus/2026/PN Klk. register 4 Maret 2026, Klasifikasi perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam. Bertindak sebagai Penuntut Umum Jaksamadya Dwinanto Agung Wibowo, M.H, Michael Stefanus Simbolon, S.H dan Rischy Akbar Santosa, S.H. Persidangan dipimpin oleh Hakim Arief Kadarmo, S.H, M.H yang juga adalah Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas.

banner 336x280

Sidang kali ini Tono didampingi Advokat Drs. Werhan Asmin, S.H, M.H, M.Div.

Aksi Damai (12/3)

Sidang berlangsung terbuka untuk umum dihadiri masyarakat umum dan perwakilan Koalisi Ormas Dayak Kalteng diantaranya Megawati Ketua Aliansi Dayak Bersatu, Risben SE, Ketua Bakormad Kabupaten Kapuas dan Drs. Menteng Aktivis dan Penggiat HAM.

Adapun JPU hanya dihadiri oleh Michael Stefanus Michael Simbolon yang membacakan dakwaan. Dakwaan pertama pasal 448 UU No. 1 tahun 2023, dakwaan kedua Pasal 306 Tentang Senjata Api dan Pasal 307 tentang Senjata Tajam.

Dakwaan Jaksa menyebutkan ancaman, kepemilikan Senapan Angin dan Senjata Tajam. Atas dalwaan tersebut Tono membantahnya. “Jarak saya sekitar 80 meter lebih dengan aparat dan perwakilan PT. Asmin Bara Bronang yang saat itu meminta saya pergi meninggalkan Tanah yang diklaim milik PT. Asmin.

Tono juga menjelaskan bahwa Senjata tajam yang disebutkan Jaksa itu bukanlah untuk mengancam tapi untuk digunakan berkebun. “Pekerjaan saya ini berkebun, ujar Tono. Tono juga menegaskan bahwa Tanahnya belum pernah dibayarkan oleh PT. Asmin Bara Bronang.

Dalam dakwaan jaksa berulang kali menyebutkan bahwa tempat kejadian perkara adalah tanah PT. Asmin Bara Bronang.

Sementara Advokat Werhan, saat diberi kesempatan Hakim ketua mengutarakan akan melakukan Perlawanan. “Pada KUHAP yang lama disebut Eksepsi tapi KUHAP yang baru disebut Perlawanan”.

Hakim ketua menunda persidangan sampai 31 Maret 2026.

Nampak aparat kepolisian berjaga diluar ruang persidangan. Sidang berjalan tertib. Usai persidangan Koalisi Ormas Dayak Kalteng menyampaikan dukungan untuk Tono. Sedikitnya ada dua Tuntutan yaitu Ijinkan Tono untuk berobat untuk keluhan nyeri pada dada bagian kiri dan kedua, meminta PT. Asmin Bara Bronang untuk membayar Tanah Tono yang sudah dikuasainya. Diketahui bahwa Pihak PT. ABB pernah bernegosiasi dengan Tono dengan harga 5,5 Milyar untuk 1 bidang Tanah yang dikelola Tono. Namun harga tersebut tidak disepakati Tono. Namun demikian hingga kini PT. ABB tetap menggarap sebagai jalan Hauling tanah yang diklaim selama ini dikuasai Tono.

 

Reportase : Tim PIT

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *