Potretindonesia.id – Palangka Raya
Kasus sengketa tanah yang melibatkan warga Dusun Mamput, Desa Baronang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, kembali menjadi sorotan publik. Persoalan ini tengah menjadi perbincangan hangat di berbagai media nasional setelah munculnya rangkaian peristiwa hukum dan bentrokan yang terjadi antara Aparat dengan Warga Masyarakat.
Senin, 9 Maret 2026, tim gabungan yang terdiri dari empat orang tokoh masyarakat dan aktivis mendatangi Tono Priyanto BG untuk memberikan dukungan moral sekaligus mendengar langsung penjelasan terkait persoalan hukum yang sedang ia hadapi.
Tim tersebut antara lain Megawati selaku Ketua Umum Aliansi Dayak Bersatu Kalimantan Tengah, Drs. Menteng yang dikenal sebagai aktivis dan penggiat HAM di Palangka Raya, Risben SE selaku Ketua Bakormad Kabupaten Kapuas, serta pengacara senior Drs. Werhan Asmin, SH., MH., M.Div.
Kunjungan itu dilakukan untuk mengetahui secara langsung perkembangan kasus sengketa tanah antara Tono Priyanto dengan perusahaan PT Asmin Bara Baronang (PT ABB). Dalam perkara tersebut, Tono Priyanto dilaporkan dengan sejumlah pasal pidana terkait dugaan pengancaman. Sebagian perkara telah menjalani proses persidangan, sementara satu perkara lainnya dijadwalkan kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas pada 12 Maret 2026.
Sengketa tersebut juga sempat memicu bentrokan berdarah pada 3 Maret 2026 antara kelompok warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat bersama sejumlah organisasi masyarakat dengan aparat kepolisian.
Dalam peristiwa itu dilaporkan dua warga mengalami luka tembak dan bacokan, sementara tiga anggota aparat juga mengalami luka akibat bentrokan.
Ketua Umum Aliansi Dayak Bersatu Kalteng, Megawati, bersama aktivis HAM Drs. Menteng dan Ketua Bakormad Kapuas Risben menyampaikan bahwa peristiwa tersebut harus diusut secara transparan. Mereka menilai ada pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas terjadinya bentrokan tersebut.
Menurut mereka, salah satu pihak yang dinilai perlu memberikan penjelasan adalah jajaran Polres Kuala Kapuas terkait keputusan pengerahan aparat di lokasi sengketa. Selain itu, pihak perusahaan PT Asmin Bara Baronang juga disebut memiliki peran dalam eskalasi konflik karena dianggap meminta pengamanan dari aparat.
Sementara itu, dari sisi hukum, pakar hukum yang mendampingi kasus ini menilai bahwa tindakan pemortalan jalan dalam sengketa tanah seharusnya masuk dalam ranah perdata, bukan pidana. Selama tidak menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, aparat dinilai tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan represif dalam persoalan tersebut.

Selain itu, tim juga menyoroti adanya dugaan kesalahpahaman dalam penafsiran putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Nomor 21/PDT.G/2025/PN.KLK tertanggal 3 Desember 2025. Dalam putusan tersebut disebutkan gugatan “niet ontvankelijk verklaard” atau tidak dapat diterima, yang berarti perkara belum diputus secara substansi dan masih memungkinkan adanya proses hukum lanjutan.
Karena itu, pihak Tono Priyanto menilai status tanah yang disengketakan masih menjadi objek perkara dan belum memiliki keputusan hukum final.
Menanggapi situasi tersebut, sejumlah pihak juga mendorong pembentukan Tim Pencari Fakta guna menyelidiki dugaan penembakan serta kemungkinan pelanggaran HAM dalam peristiwa bentrokan tersebut.
Kasus ini juga menarik perhatian kalangan legislatif di tingkat pusat. Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah, Sigit Karyawan Yunianto, telah mengunjungi Tono Priyanto untuk menyampaikan keprihatinan serta menyerap langsung informasi terkait persoalan yang terjadi.
Sigit yang merupakan anggota Komisi XII DPR RI disebut berencana membawa persoalan tersebut ke tingkat kementerian, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ia juga mendorong dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas secara menyeluruh persoalan yang melibatkan perusahaan tambang tersebut.
Sejumlah tokoh yang mendampingi Tono Priyanto bahkan mendorong agar aktivitas perusahaan ditinjau ulang, termasuk kemungkinan penangguhan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan sampai persoalan hukum dan konflik di lapangan benar-benar selesai.
Mereka berharap penyelesaian kasus ini dapat dilakukan secara adil, transparan, serta mengutamakan perlindungan hak-hak masyarakat adat dan warga setempat.
Sumber ; Tim Gabungan
Editor : Endharmoko













