Werhan Asmin, Buka Suara Perkara Yang Menjerat Tono Priyanto BG 

Daerah319 Views
banner 468x60

Kuala Kapuas – Potret Indonesia Terkini

Pengacara Tono Priyanto BG, Drs. Werhan Asmin, S.H, M.H, Rabu 22 Juli 2026 buka suara terkait perkembangan perkara yang masih berlangsung persidangan di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas. Media ini meminta penjelasan terkait proses hukum yang menjerat kliennya Tono Priyanto BG.

banner 336x280

Berikut penjelasan Advokat Werhan Asmin, Pengacara Senior yang mendampingi Tono Priyanto menghadapi tuntutan Jaksa yang “dicicil” dalam periode 2025 -2026.

Terkait dengan Perbuatan Berlanjut sesuai dengan Pasal 126 KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023 terhadap perbuatan berlanjut hanya boleh dijatuhi 1 (satu) kali pidana. Terdakwa Tono Priyanto BG sudah 2 (kali) dipidana masing-masing 5 (lima) bulan penjara dalam Putusan Perkara no. 160/Pid.B/2025/PN Klk tgl 7 Januari 2026, yg tempus delictinya (tgl kejadian perkara) 25 Januari 2025. Kemudian dlm Putusan perkara no. 203/Pid.B/2025/PN Klk tgl 5 Maret 2026, tempus delictinya 5 Februari 2025.

Jadi waktu kejadian perkaranya (tempus delictinya) berdekatan antara tgl. 25 Januari 2025 dan tgl. 5 Februari 2025.

Perkara yg sekarang (a quo) juga berdekatan waktu kejadian dgn 2 perkara terdahulu yaitu ygl 23 Desember 2024 dan 6 Januari 2025.

Dilihat dari tempat kejadian perkara (locus delictinya) juga sama yaitu di desa Baronang, kecamatan Kapuas Tengah, wilayah kerja PT. Asmin Bara Bronang.

Dilihat terdakwa orang yang sama yaitu Tono Priyanto BG.

Dilihat dari pasal yg disangka juga sama yaitu pengancaman (Pasal 448 ayat (1) huruf a KUHP baru).

Sehingga memenuhi sebagai Perbuatan Berlanjut,

Foto : Ilustrasi (22/7)

Kemudian dalam sidang kemarin (Selasa 21/7) Ahli menerangkan bahwa apabila seseorang mempertahankan harta bendanya maka ia tidak dapat dipidana sesuai dengan Pasal 34 KUHP Baru. Misalnya seseorang memertahankan tanahnya yang diserobot orang yang belum diganti rugi lalu orang itu melakukan suatu perbuatan yang melawan hukum misalnya pengancaman, maka orang itu tidak dapat dipidana karena ia mempertahankan harta bendanya.

Lalu Dr. Dadang Abdullah, S.H., M,H., Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu Sidang Selasa (21 Juli 2026) menerangkan terkait dengan barang bukti. Ditegaskan bahwa dalam perkara pengancaman dengan senjata tajam atau senjata api harus ada barang buktinya dihadirkan di persidangan agar putusan hakim bersifat sah dan meyakinkan. Bagaimana mungkin hakim bisa yakin kalau hanya dari cerita atau keterangan saksi-saksi kalau tidak ada barang bukti.

Kemudian Saksi fakta yaitu Bisi, Damang Kepala Adat Kecamatan Kapuas Tengah, yang wilayah kerjanya mencakup tempat kejadian perkara.

Saksi Bisi menerangkan bahwa beliau mengetahui mengenai Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah tanggal 15 Juni 2022 atas nama Tono Priyanto BG seluas 1 hektar, yang dibeli dari Dalen (pamannya Tono) terletak di Sungai Marangon Puak, desa Barunang, kec. Kapuas Tengah, serta Surat Tanah atas nama Basni G, ayah kandung Tono.

Kedua Tanah itu merupakan tempat kejadian perkara (TKP).

Kemudian Saksi fakta yaitu Bisi, Damang Kepala Adat Kecamatan Kapuas Tengah, yang wilayah kerjanya mencakup tempat kejadian perkara.

Foto : Ilustrasi (22/7)

Saksi Bisi Selasa (21/7) menerangkan bahwa beliau mengetahui mengenai Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah tanggal 15 Juni 2022 atas nama Tono Priyanto BG seluas 1 hektar, yang dibeli dari Dalen (pamannya Tono) terletak di Sungai Marangon Puak, desa Barunang, kec. Kapuas Tengah, serta Surat Tanah atas nama Basni G, ayah kandung Tono.

Kedua Tanah itu merupakan tempat kejadian perkara (TKP).

Saksi Bisi juga menerangkan bahwa beliau sebagai Damang pernah disurati oleh Tono untuk menyelesaikan sengketa tanahnya dengan PT. Asmin Bara Bronang dan sudah pernah dilakukan mediasi dan pengecekan lahan di lapangan terhadap 2 Surat Tanah Tono di atas dimana yang hadir Damang, aparat desa setempat, dan Tono, sedang pihak perusahaan tidak hadir. Pada waktu mediasi di Kantor Damang pihak PT. Asmin Bara Bronang ada diwakili oleh Kuasa Hukumnya,

Saksi Bisi membenarkan bahwa ada melihat di tanah Tono itu tempat land clearing itu ada bangunan sarang walet dan rumah milik Tono.

Dilaporkan oleh : Endharmoko

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *