ANALISIS YURIDIS PARSIALITAS RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PENYERTAAN TINDAK PIDANA (DEELNEMING) BERDASARKAN KUHAP LAMA, UU NO. 1 TAHUN 2023 dan PERKAP 8 tahun 2021

Artikel10 Views
banner 468x60

Disusun oleh :

Richard Tommy Pantow S.SOS.,S.H.,M.H.

banner 336x280

Managing Partners MR.Richard And Partner Law Firm.

 

ABSTRAK

Latar Belakang:

Pergeseran paradigma keadilan retributif menuju keadilan restoratif (restorative justice) di Indonesia memicu dinamika hukum baru, khususnya pada penyelesaian perkara penyertaan tindak pidana (deelneming) di tingkat penyidikan.

Tujuan Penelitian:

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum penyelesaian restorative justice yang dilakukan secara parsial oleh sebagian tersangka dalam satu Laporan Polisi, serta memproyeksikannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Metode Penelitian: Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).

Hasil Penelitian & Analisis:

Hasil analisis menunjukkan bahwa penghentian penyidikan (SP3) berbasis restorative justice terhadap sebagian tersangka tidak serta-merta berlaku otomatis bagi tersangka lainnya. Restorative justice memiliki sifat personal-subjektif yang melekat pada individu yang mengupayakan perdamaian dan pemulihan korban, bukan bersifat objektif-kebendaan yang melekat pada tindak pidananya. Secara hukum acara, penyidik wajib melakukan pemecahan berkas perkara (splitsing).

Kesimpulan:

Baik berdasarkan KUHAP jo. Perpol No. 8 Tahun 2021 maupun proyeksi UU No. 1 Tahu 2023, asas pertanggungjawaban pidana individual tetap menuntut sisa tersangka yang pasif untuk tetap diproses ke tahap penuntutan konvensional, kecuali mereka melakukan upaya perdamaian susulan atau terdapat diferensiasi peran yang menggugurkan unsur materiil penyertaan.

Kata Kunci: Restorative Justice Parsial, Penyertaan (Deelneming), SP3, KUHP Baru.

ABSTRACT

Background: The paradigm shift from retributive justice to restorative justice in Indonesia has triggered new legal dynamics, particularly in resolving cases of joint criminal participation (deelneming) at the investigation stage. Objective: This study aims to analyze the legal implications of a partial restorative justice settlement achieved by only some suspects within a single Police Report, and to project its application under Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code. Research Method: The research method employed is normative legal research with a statutory approach and a conceptual approach. Results & Analysis: The analysis indicates that the termination of investigation (SP3) based on restorative justice for certain suspects does not automatically apply to the remaining suspects. Restorative justice possesses a personal-subjective nature inherent to the specific individual who pursues reconciliation and victim restitution, rather than an objective-material nature attached to the crime itself. Procedurally, investigators are required to conduct a severance of case files (splitsing). Conclusion: Under both the current Criminal Procedure Code (KUHAP) jo. Police Regulation No. 8 of 2021 and the projection of Law No. 1 of 2023, the principle of individual criminal responsibility mandates that the remaining passive suspects must still proceed to conventional prosecution, unless they initiate subsequent reconciliation or there is a differentiation of roles that negates the material elements of participation.

Keywords: Partial Restorative Justice, Joint Participation (Deelneming), SP3, New Criminal Code.

I. PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah

Pergeseran paradigma hukum pidana Indonesia dari keadilan retributif (pemberian efek jera/pembalasan) menuju keadilan restoratif (restorative justice) telah membawa perubahan fundamental dalam praktik penegakan hukum di tingkat penyidikan. Regulasi teknis seperti Peraturan Kepolisian Negara RI (Perpol) No. 8 Tahun 2021 telah memberikan wewenang bagi penyidik untuk menghentikan penyidikan (SP3) demi hukum berdasarkan perdamaian.

Namun, tantangan yuridis muncul ketika mekanisme restorative justice (RJ) dihadapkan pada tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama (Penyertaan/Deelneming sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP Lama atau Pasal 20 KUHP Baru). Dalam sebuah Laporan Polisi dengan 8 (delapan) orang tersangka, jamak ditemukan situasi di mana hanya sebagian tersangka (misalnya 3 orang) yang proaktif melakukan upaya perdamaian dan memenuhi syarat materiil RJ hingga terbit SP3.

Hal ini memicu perdebatan hukum: Apakah SP3 berbasis RJ terhadap sebagian tersangka tersebut secara otomatis menggugurkan tuntutan hukum terhadap tersangka lainnya yang tidak ikut serta dalam proses perdamaian?

1.2 Rumusan Masalah

2.a. Bagaimana implikasi hukum penyelesaian Restorative Justice parsial terhadap status hukum tersangka lain dalam satu Laporan Polisi berdasarkan KUHAP lama jo. Perpol No. 8 Tahun 2021?

2.b. Bagaimana proyeksi pengaturan pertanggungjawaban pidana penyertaan yang mengalami RJ sebagian berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru)?

II. PEMBAHASAN & ANALISIS

2.1 Asas Individualisasi Pertanggungjawaban Pidana vs. Sifat Personal Restorative Justice

Di dalam hukum pidana materiil, doktrin Animo Societatis (kehendak bersama) dalam penyertaan tidak serta-merta meleburkan tanggung jawab personal para pelaku. Setiap tersangka dinilai berdasarkan dua komponen mandiri:

1 Unsur Objektif: Peran fisik yang dilakukan (apakah sebagai pleger, medepleger, Doenpleger dan uitlokker).

2 Unsur Subjektif: Sikap batin (mens rea) dan kesalahan (schuld) masing-masing.

Mekanisme RJ bukanlah alasan pembenar (rechtvaardigingsgrond) ataupun alasan pemaaf (schulduitsluitingsgrond) yang menghapus sifat melawan hukum dari perbuatannya. RJ adalah instrumen eliminasi penuntutan yang melekat pada subjek hukumnya (personal).

Syarat materiil RJ dalam Pasal 5 Perpol No. 8 Tahun 2021 (perdamaian, restitusi, dan pemulihan) memerlukan tindakan aktif (positive act) dari pelaku. Oleh karena itu, perdamaian yang dilakukan oleh 3 orang tersangka hanya melahirkan hak imunitas hukum bagi mereka bertiga dan tidak menciptakan hak bagi 5 tersangka lainnya yang pasif.

 

2.2 Tinjauan Prosedural Pro-Justitia: Mekanisme Splitsing dan SP3 “Demi Hukum”

Ketika penyidik menghentikan penyidikan terhadap 3 orang tersangka berdasarkan RJ, dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 109 ayat (2) KUHAP, khususnya alasan “Demi Hukum”. Alasan “Demi Hukum” di sini diperluas maknanya melalui asas oportunitas dan keadilan restoratif yang dilegalkan oleh peraturan perundang-undangan sekunder (Perpol RJ).

Secara hukum acara, penyidik wajib melakukan tindakan hukum sebagai berikut:

1 Splitsing (Pemecahan Berkas Perkara): Penyidik memisahkan berkas perkara antara tersangka yang melakukan RJ dengan yang tidak.

2 SP3 Parsial: Surat Perintah Penghentian Penyidikan hanya diterbitkan dengan mencantumkan identitas 3 tersangka yang memenuhi syarat.

3 Pemberkasan Lanjutan: Berkas perkara untuk 5 tersangka sisanya tetap dirangkum dan dilimpahkan ke Penuntut Umum (Tahap I).

Tidak ada dasar hukum di dalam KUHAP maupun Perpol No. 8 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa gugurnya hak menuntut/menyidik satu pelaku dalam penyertaan secara otomatis menggugurkan hak menuntut pelaku lainnya (No automatic roll-over effect).

2.3 Proyeksi dan Dialektika Hukum Berdasarkan UU No. 1/2023 (KUHP Baru)

KUHP Baru membawa semangat kodifikasi penegakan hukum modern yang mengedepankan Keadilan Korektif, Keadilan Rehabilitatif, dan Keadilan Restoratif (vide Pasal 51 s.d Pasal 54 UU No. 1/2023).

Dalam KUHP Baru, penyelesaian di luar proses peradilan (termasuk RJ) diakui secara eksplisit sebagai salah satu alasan gugurnya kewenangan menuntut. Namun, mari kita telaah konstruksi Pasal Penyertaan dalam KUHP Baru:

Pasal 20 KUHP Baru: Setiap orang yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, atau menggerakkan Tindak Pidana, dipidana sebagai pelaku.

KUHP Baru tetap mempertahankan prinsip pembagian peran yang elastis. Jika kita komparasikan dengan doktrin RJ dalam KUHP Baru:

Penyelesaian luar peradilan membutuhkan kesepakatan kontraktual antara korban dan pelaku secara spesifik.

Jika dikaitkan dengan Pasal 132 KUHP Baru (terkait penyelesaian sengketa di luar proses), hak menuntut gugur hanya jika syarat-syarat pemulihan dipenuhi oleh orang yang bersangkutan.

Dengan demikian, baik dalam rezim hukum acara saat ini maupun di bawah pemberlakuan penuh KUHP Baru, SP3 otomatis bagi pelaku yang tidak berdamai adalah sebuah kemustahilan yuridis.

III. KESIMPULAN & REKOMENDASI STRATEGIS

3.1 Kesimpulan

1 Tidak Otomatis SP3: Penghentian penyidikan (SP3) berbasis Restorative Justice (RJ) terhadap 3 dari 8 tersangka dalam satu Laporan Polisi tidak otomatis berlaku bagi 5 tersangka lainnya. RJ bersifat personal-subjektif, bukan objektif-kebendaan.

2 Kemandirian Berkas: Penyidik secara hukum acara wajib melakukan splitsing berkas. Sisa tersangka yang tidak melakukan upaya perdamaian tetap menghadapi kelanjutan proses hukum penuntutan peradilan konvensional, baik berdasarkan KUHAP lama maupun proyeksi UU No. 1/2023.

3.2 Rekomendasi/ Langkah Taktis Pengacara

Jika Anda bertindak sebagai kuasa hukum bagi 5 tersangka yang tersisa, argumen “karena rekan mereka distop, maka mereka harus distop” secara hukum formal sangat lemah. Rekomendasi strategi hukum yang dapat diambil adalah:

Strategi A (Akomodatif): Mendorong 5 klien tersisa untuk segera mengajukan RJ Susulan. Amandemen atau buat addendum kesepakatan perdamaian baru dengan korban, mengingat kerugian korban sebagian mungkin telah terkompensasi oleh 3 tersangka terdahulu (sehingga beban ganti rugi 5 tersangka tersisa menjadi lebih ringan).

Strategi B (Litigatif/Defensif): Melakukan Analisis Diferensiasi Peran. Jika 3 tersangka yang mendapat RJ adalah pelaku utama (dader) dan 5 klien Anda hanya sekadar ikut-ikutan (medepleger yang pasif atau pembantu), Anda dapat membangun dalil bahwa dengan dihentikannya perkara pelaku utama demi hukum, maka pertanggungjawaban akseseritas (ikutan) dari 5 klien Anda kehilangan esensi materiilnya untuk dilanjutkan ke persidangan.

DAFTAR PUSTAKA

A. Peraturan Perundang-undangan (Statutes)

Indonesia. (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76.

Indonesia. (2021). Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 947.

Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.

B. Buku / Doktrin Hukum (Books)

Chazawi, A. (2014). Pelajaran Hukum Pidana Bagian 3: Percobaan & Penyertaan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Lamintang, P. A. F., & Lamintang, T. (2014). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Grafika.

Marzuki, P. M. (2022). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana. (Referensi untuk metode penelitian yuridis normatif).

Moeljatno. (2018). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Remmelink, J. (2017). Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Sofyan, A., & Azisa, N. (2016). Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar. Makassar: Pustaka Refleksi.

 

C. Jurnal Ilmiah & Artikel (Journals & Articles)

Atmasasmita, R. (2021). Rekonstruksi Asas Pertanggungjawaban Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana Modern. Jurnal Hukum dan Peradilan, 10(2), 145-162.

Pratama, A. Y., & Santoso, T. (2022). Penerapan Restorative Justice dalam Tindak Pidana yang Dilakukan Secara Bersama-sama (Deelneming). Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, 3(1), 45-58.

Saputra, R. (2023). Tantangan Kodifikasi Hukum Pidana Baru (UU No. 1 Tahun 2023) terhadap Eksistensi Peraturan Teknis Restorative Justice di Tingkat Penyidikan. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 17(1), 89-104.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *