Kalimantan dalam Krisis Ekologis: Konsekuensi KEJAHATAN Politik Ekstraksi Sumber Daya Alam

Artikel13 Views
banner 468x60

​Penulis: ADAU

banner 336x280

​1. Warisan Historis dan Degradasi Ekosistem Gambut:

​Krisis ekologis Kalimantan hari ini merupakan akumulasi kejahatan kebijakan masa lalu. Doktrin pembangunan sektoral yang dipicu Keppres No. 82 Tahun 1995 melalui Proyek Pengembangan Lahan Gambut (PLG) Satu Juta Hektar secara brutal merusak bentang alam rawa gambut.

Pembangunan Saluran Primer Induk sepanjang 187 km serta ribuan kilometer kanal pendukung memicu pengeringan gambut (peatland drainage) yang meruntuhkan benteng hidrologi alami kawasan (Kementerian Pekerjaan Umum, n.d.; Kementerian Pekerjaan Umum, 2000).

Dampaknya destruktif dan permanen: penurunan muka air tanah, hilangnya tutupan vegetasi, lonjakan suhu permukaan, dan pemiskinan ekologis yang mengubah kawasan ini menjadi tipping point bencana kebakaran berulang (Jaya et al., 2010; Putra & Hayasaka, n.d.).

​2. Karhutla: Manifestasi Anarki Tata Kelola Lanskap:

​Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) bukanlah sekadar anomali iklim, melainkan bukti kegagalan negara dalam mengontrol anarki tata kelola ruang. Data SiPongi Kementerian Kehutanan RI (2026) mencatat luas karhutla nasional hingga Juli 2026 mencapai 202.004,30 hektare, di mana Kalimantan menanggung beban lebih dari 57 ribu hektare—didominasi Kalimantan Barat (38.310,86 ha), Kalimantan Selatan (8.019,63 ha), dan Kalimantan Tengah (7.634,46 ha).

Asap beracun yang dihasilkan secara konsisten melumpuhkan kehidupan sosial-ekonomi dan mengorbankan paru-paru ratusan ribu warga melalui krisis ISPA sistemik.

​3. Deforestasi, Ekspansi Monokultur, dan Krisis Hidrologi:

​Penjarahan hutan skala masif melalui konsesi legal maupun perambahan liar telah merobek fungsi Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai penyimpan air dan pengendali erosi.

Dihancurkannya tutupan pohon alami memicu lonjakan limpasan permukaan (surface runoff) dan mempercepat sedimentasi sungai.

Krisis ini makin diperparah oleh ekspansi perkebunan kelapa sawit monokultur yang secara artifisial mengalihkan sistem jaringan air melalui kanalisasi masif, mengfragmentasi ekosistem alami, dan memangkas habis daya lenting kawasan terhadap bencana ekologis.

​4. Kejahatan Ekstraktif dan Pembunuhan Sungai:

​Sektor pertambangan secara nyata meracuni nadi kehidupan publik. Studi pada Sungai Barito di Kabupaten Murung Raya menunjukkan bahwa parameter logam berat seperti Timbal (Pb), Seng (Zn), dan Total Suspended Solid (TSS) telah melampaui batas toleransi baku mutu air Kelas II, mengondisikan sungai dalam status tercemar berat (Fery et al., 2023).

Gambar Ilustrasi

Aktivitas tambang emas menyuntikkan limbah beracun harian yang diperkirakan mencapai 22,7 kg Timbal (Pb), 0,3 kg Merkuri (Hg), dan 25.410,4 kg TSS ke aliran Sungai Barito (Fery et al., 2024). Tren serupa di Sungai Kahayan menegaskan bahwa komodifikasi air oleh tambang rakyat maupun skala besar secara sistematis mengancam kesehatan masyarakat dan mengdegradasi rantai makanan ekosistem perairan (Situmorang et al., 2025).

​5. Banjir Tahunannya Sebagai Bencana Struktural:

​Banjir berulang yang mengepung Kalimantan bukanlah takdir alam, melainkan bencana struktural akibat hancurnya daya serap bentang alam. Data BNPB (2024) mengonfirmasi Kalimantan sebagai zona merah bencana hidrologi.

Bencana banjir di Kalimantan Tengah pada Januari 2024 yang menerjang puluhan ribu warga di Murung Raya, Barito Utara, dan Barito Selatan, serta terulangnya banjir Oktober 2024 yang merendam 20.700 rumah warga di 122 desa, adalah tagihan ekologis atas deforestasi, pendangkalan sungai, dan konversi kawasan resapan air demi keuntungan modal.

​Kesimpulan Kritis
​Dalam kacamata Ekologi Politik (Political Ecology), deretan krisis ekologis Kalimantan—karhutla, pencemaran logam berat, hingga banjir saban tahun—merupakan konsekuensi dari rezim ekstraktif yang menumbalkan keberlanjutan lingkungan hidup demi akumulasi modal.

Kalimantan dipaksa terus menyumbangkan kayu, batu bara, emas, dan CPO bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan kemakmuran oligarki. Namun, manfaat ekonomi tersebut disedot ke pusat-pusat pertumbuhan, sementara masyarakat lokal ditinggalkan untuk menanggung eksternalitas negatifnya: paru-paru yang terpapar asap, air minum yang beracun, dan pemukiman yang terus ditenggelamkan banjir.

​Referensi:

​BNPB. (2024).
Data informasi bencana Indonesia: Kejadian banjir Kalimantan Tengah. Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

​Fery, F., Susanto, A., & Sulistyowati, E. (2023). Analisis kualitas air dan status pencemaran Sungai Barito Kabupaten Murung Raya.

Jurnal Ilmu Lingkungan, 21(3), 45-52.
​Fery, F., Susanto, A., & Sulistyowati, E. (2024). Perhitungan beban pencemar logam berat akibat aktivitas pertambangan emas di Sungai Barito.

Jurnal Kebijakan Lingkungan, 12(1), 15-27.
​Jaya, A., et al. (2010). Microclimate of developed peatland of the Mega Rice Project in Central Kalimantan.

Journal of Agricultural Science, 32(2), 101-110.
​Kementerian Kehutanan RI. (2026).

Rekapitulasi luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Indonesia tahun 2026. SiPongi KLHK.

​Situmorang, R., et al. (2025). Dampak penambangan emas rakyat terhadap kandungan logam berat di Sungai Kahayan.

Jurnal Innovative: Social Science Research, 5(1), 88-99.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *