Koalisi Ormas Kalteng Akan Gelar Aksi Ribuan Massa Di PN Kapuas Menolak Kriminalisasi
Kuala Kapuas – Potretindonesiaterkini.id
Koalisi Ormas Dayak Kalteng kembali hadir dalam persidangan Tono Priyanto BG, di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, Selasa 31 Maret 2026.
Megawati, Ketua Aliansi Dayak Bersatu (ADB) yang tergabung dalam Koalisi Ormas Dayak Kalteng mengaku terkejut dengan fakta persidangan bahwa Perkara Tono diketahui ada penambahan 2 pasal yang memberatkan Tono dengan ancaman hukuman 7 dan 15 tahun penjara diduga dilakukan oleh Penuntut umum. Hal ini muncul dalam pembacaan Perlawanan Terdakwa oleh Advokat. Diketahui bahwa penyidik Polda Kalteng hanya menerapkan pasal 448 ayat (1) KUHP baru tentang Pengancaman. Namun Dalam Dakwaan Ada tambahan 2 Pasal yaitu Pasal 307 dan 306. “Kami duga kuat ada konspirasi dalam memgkriminalisasi Tono, agar dipenjara lebih lama dan tak bisa membela Haknya atas Tanah miliknya”, ujar Mega Selasa 31 Maret 2026 usai mengikiti Persidangan.
Menurut Mega, pembiaran terhadap perkara yang dicicil menimpa Tono ini adalah peradilan sesat. “Saya kira Tono harus dibebaskan agar dia bisa memperjuangkan Haknya atas Tanah miliknya yang dikuasai oleh PT. Asmin Bara Bronang, tegas Mega.
Pada kesempatan itu Koalisi Ormas Dayak Kalteng membacakan Pernyataan Sikap sebagai berikut :
Pernyataan Sikap Koalisi
Ormas Dayak Kalteng:
1. Bebaska Tono Priyanto BG
2. Hakim harus bersikap adil
3. Tidak boleh ada konspirasi di dalam Peradilan
4. Polri benar benar untuk masyarakat bukan untuk korporat.
5. Jaksa menuntut sesuai fakta bukan rekayasa.
6. Tidak boleh ada kriminalisasi di dalam Kehakiman, Kejaksaan & Polri.
7. PT.Asmin Bara Bronang selesaikan Hak warga.
8. Pemerintah Kabupaten Kapuas harus berpihak kepada Masyarakat.
9. Menjunjung tinggi HAM TONO PRIYANTO BG , khusus ijin untuk berobat.
10. Usut tuntas & transparan setiap pelaku pelanggaran HAM berat di Kalteng.
Koalisi Ormas Kalteng
Kapuas, 31 Maret 2026.
Dikabarkan Koalisi Ormas Kalteng akan lakukan aksi besar-besaran di Pengadilan Tinggi Kalteng, Kejaksaan Tinggi Kalteng dan PN Kapuas. “Kami Koalisi Ormas Kalteng menyoroti dugaan kuat upaya kriminalisasi terhadap Tono Priyanto yang dituntut berkali-kali tanpa adanya bukti,”tegas Megawati
Adapun Koalisi Ormas Kalteng kordinator aksi nya: adalah sebagai berikut :
1. Drs.Menteng ( Aktivis , penggiat HAM & tokoh masyarakat).
2. Megawati ( ketua umum Aliansi Dayak Bersatu Kalteng )
3. Risben , SE ( ketua Bakormad Kapuas )
4. Abdul Rahman ( ketum MABB ).
Dilaporkan oleh Tim Redaksi













