Koalisi Ormas Kalteng Siap Kawal Perkara A dan W, Soroti Pendampingan Hukum bagi Warga Kecil

Daerah100 Views
banner 468x60

PALANGKA RAYA — Potretindonesiaterkini.id

Koalisi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Kalimantan Tengah menyatakan akan mengawal proses hukum yang menjerat dua warga Palangka Raya berinisial A dan W, yang didakwa melanggar Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

banner 336x280
Rapat koalisi Ormas Kalteng Minggu sore , 18 Oktober 2026 di Nostalgia Caffe, Palangka Raya (Foto.Dok Pribadi)

Koalisi menilai perkara tersebut perlu dicermati secara menyeluruh, mulai dari kronologi kejadian, unsur pidana yang didakwakan, hingga pemenuhan hak-hak kedua terdakwa selama menjalani proses hukum.

Setelah menelusuri informasi terkait perkara tersebut, Koalisi Ormas Kalteng mengungkapkan sejumlah hal yang menurut mereka perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan majelis hakim yang menangani perkara.

Pertama, berdasarkan informasi awal yang dihimpun koalisi, aktivitas yang dilakukan kedua terdakwa disebut hanya Pembakaran biasa saja semisal pembakaran sampah dan bukan pembakaran pembukaan lahan yang berdampak luas. Kedua, koalisi menilai keduanya kemungkinan belum memahami secara memadai ketentuan hukum yang disangkakan kepada mereka. Ketiga, menurut informasi yang diterima koalisi, tidak terdapat korban manusia maupun kerugian harta benda dalam peristiwa tersebut.

Meski demikian, berbagai hal tersebut masih perlu diuji melalui fakta persidangan, alat bukti, serta penjelasan dari pihak penuntut umum dan pihak terkait lainnya.

Soroti Hak atas Pendampingan Hukum

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Koalisi Ormas Kalteng adalah informasi bahwa kedua terdakwa belum mendapatkan pendampingan advokat.

Kondisi ini mendorong koalisi merencanakan bantuan penyediaan penasihat hukum agar A dan W dapat memahami dakwaan yang dihadapi, menyampaikan pembelaan, serta memperoleh hak-haknya secara layak selama proses peradilan berlangsung.

Koalisi berpandangan bahwa pendampingan hukum merupakan bagian penting dalam memastikan proses peradilan berjalan adil, terlebih bagi warga yang memiliki keterbatasan pemahaman terhadap prosedur hukum.

Bagi koalisi, persoalan ini bukan semata-mata tentang membela seseorang yang sedang berhadapan dengan hukum, melainkan juga memastikan bahwa setiap warga memperoleh kesempatan yang setara untuk mempertahankan haknya di hadapan hukum.

Megawati: Jangan Sampai Warga Kecil Menjadi Kambing Hitam

Salah seorang koordinator Koalisi Ormas Kalteng, Megawati, menegaskan pihaknya akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut. Ia menyatakan koalisi berkepentingan mengetahui secara lebih jelas dasar hukum dan fakta yang menyebabkan kedua warga biasa itu harus menjalani proses pidana.

Megawati mempertanyakan apakah penanganan perkara tersebut telah mempertimbangkan secara proporsional kronologi kejadian, dampak yang ditimbulkan, serta unsur-unsur pidana yang harus dibuktikan.

“Jangan sampai aparat penegak hukum seakan-akan mencari kambing hitam dengan menyeret warga biasa ke dalam perkara pidana. Kami ingin mengetahui secara jelas seperti apa peristiwa sebenarnya dan apa dasar hukum yang digunakan untuk menjerat kedua warga ini,” ujar Megawati.

Ia menegaskan, Koalisi Ormas Kalteng tidak bermaksud menghalangi proses penegakan hukum. Sebaliknya, koalisi ingin memastikan bahwa penegakan hukum dilaksanakan secara objektif, transparan, dan tidak mengabaikan hak-hak warga yang sedang berhadapan dengan proses pidana.

Menurut Megawati, hukum harus ditegakkan dengan mempertimbangkan fakta dan bukti, bukan semata-mata berdasarkan dugaan atau penilaian sepihak terhadap suatu peristiwa.

Sidang Kedua Dijadwalkan 19 Oktober 2026

Berdasarkan informasi yang diterima koalisi, sidang kedua perkara yang menjerat A dan W direncanakan berlangsung pada Senin, 19 Oktober 2026. Koalisi menyatakan akan memantau jalannya persidangan sebagai bagian dari komitmen mereka mengawal perkara tersebut.

Koalisi juga berharap proses persidangan dapat membuka secara terang kronologi kejadian, unsur-unsur dakwaan, serta ada atau tidaknya dampak yang ditimbulkan sebagaimana dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Di sisi lain, keterangan resmi dari penuntut umum, penasihat hukum, maupun pihak pengadilan tetap diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang mengenai perkara ini.

Mengedepankan Keadilan bagi Semua

Megawati berharap penegakan hukum tidak menimbulkan kesan bahwa masyarakat kecil lebih mudah terjerat perkara pidana karena keterbatasan pengetahuan dan kemampuan untuk memperoleh bantuan hukum.

“Warga biasa tidak paham hukum dan kemudian terbelit masalah hukum. Bagaimana keadilannya?” cetus Mega.

Bagi Koalisi Ormas Kalteng, perkara A dan W menjadi pengingat pentingnya memastikan akses terhadap bantuan hukum, keterbukaan proses peradilan, dan penerapan hukum yang proporsional.

Koalisi menegaskan akan mengawal perkara tersebut sembari menunggu fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Pada akhirnya, pembuktian unsur pidana dan penentuan bersalah atau tidaknya kedua terdakwa merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati, sementara hak setiap warga untuk memperoleh proses peradilan yang adil wajib dijamin.

Koalisi Ormas Kalimantan Tengah

Berikut nama-nama ormas Kalteng yang tergabung dalam Koalisi Ormas Kalteng, ADB, BAKORMAD KAPUAS, MABB, MMBB, PERAJAH MOTANOI, LCKI, BAPASAK DPW Kalteng, BMT, TLAM Kalteng.

Catatan redaksi: Pasal 308 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Ayat (2) dan ayat (3) mengatur akibat berupa luka berat dan kematian.

 

Dilaporkam oleh Endharmoko

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *