Penggeledahan Lanjutan DPMPTSP dan Dinas ESDM Kalteng, Penyidik Kejati Lengkapi Alat Bukti Perkara Tipikor

"Saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan auditor dalam penghitungan kerugian negara"

Daerah85 Views
banner 468x60

Palangka Raya – Potretindonesiaterkini.id

Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Kembali melakukan penggeledahan di 2 (dua) lokasi yaitu:

banner 336x280

Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang beralamat di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah dan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang beralamat di Jalan Yos Sudarso (Komplek Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah) Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah

Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah di Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Kegiatan ini untuk memperkuat alat bukti perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Penjualan Zircon dan Mineral Turunan lainnya oleh PT. KBM dan entitas lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 sampai dengan 2025, Senin, 18 Mei 2026, Dari 2 (dua) Lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Penjualan Zircon dan Mineral Turunan lainnya oleh PT. KBM dan entitas lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 s.d. 2025.

Kronologis Dugaan Tipikor

Adapun Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Penjualan Zircon dan Mineral Turunan lainnya oleh PT. KBM dan entitas lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 s.d. 2025 bermula pada tanggal 22 September 2014, PT. KBM memperoleh Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor: 822/DISTAMBEN TAHUN 2014 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. KBM.

Bahwa PT. KBM sudah melakukan peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. KBM berdasarkan SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 570/45/DESDM-IUPOP/VI/DPMPTSP-2018 dengan jangka waktu berlaku IUP selama 5 (lima) tahun dan telah dilakukan perpanjangan pertama berdasarkan SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 570/3/ESDM-IUPOP/V/DPMPTSP/2023 dengan jangka waktu berlaku selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal 08 Juni 2023 sampai dengan tanggal 07 Juni 2033.

Bahwa PT. KBM diduga melakukan kegiatan pembelian bahan baku pasir zirkon yang berasal dari penambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah, yang selanjutnya dipasarkan dan dijual seolah-olah berasal dari Lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya, dengan memanfaatkan kuota produksi dan penjualan sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Bahwa dalam proses penerbitan dan persetujuan RKAB PT. KBM pada beberapa tahun berjalan, patut diduga tidak dilakukan evaluasi secara cermat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam proses penerbitan persetujuan RKAB terdapat penerimaan uang dari PT. KBM baik secara langsung maupun tidak langsung kepada penyelenggara negara sehingga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kuota produksi dan penjualan.

Bahwa berdasarkan data dalam sistem Online Single Submission (OSS), PT. KBM tidak memiliki KBLI yang mencakup kegiatan penambangan maupun perdagangan zirkon, sehingga dalam proses perpanjangan IUP Operasi Produksi tahun 2023 permohonan tersebut seharusnya tidak dapat diproses atau ditolak oleh DPMPTSP karena ketidaksesuaian KBLI. Adapun KBLI yang tercantum Adalah kode 46620 untuk perdagangan logam dan bijih besi, sedangkan kegiatan usaha zirkon atau mineral non logam seharusnya menggunakan KBLI 46641.

Bahwa berdasarkan data realisasi ekspor yang tercatat berdasarkan penerbitan persetujuan ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS) milik PT. KBM dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, PT. KBM telah melaksanakan kegiatan ekspor pada periode tahun 2022 sampai dengan 2025 dengan total volume sebesar 15.028 ton dan nilai ekspor sebesar USD 17.049.788 atau setara dengan Rp 281.321.502.000 (dua ratus delapan puluh satu miliyar tiga ratus dua puluh satu juta lima ratus dua ribu rupiah) yang patut diduga tidak sepenuhnya berasal dari hasil produksi sendiri, serta diduga tidak memenuhi persyaratan teknis kualitas sebagaimana ketentuan ekspor mineral.

Dalam keterangannya Kajati Kalteng melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi, S.H., M.H. menyampaikan Penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara dimaksud, hal ini wujud komitmen Kejaksan Tinggi Kalimantan Tengah dalam penegakan hukum khususnya terkait pemanfaatan sumber daya alam di provinsi Kalimantan Tengah.

Saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan auditor dalam penghitungan kerugian negara.

Sumber : Penkum Kejati Kalteng

Editor : Endharmoko

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *