Sengketa Hubungan Industrial Mainar Berlanjut, Klarifikasi Perusahaan Masih Dinantikan

Daerah77 Views
banner 468x60

Pasangkayu – Potretindonesiaterkini.id

Persoalan hubungan industrial yang melibatkan Mainar dengan pihak PT Unggul Widya Teknologi Lestari masih menjadi perhatian dan saat ini tengah berproses melalui mekanisme penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan.

banner 336x280

Mainar menyampaikan kronologi yang menurutnya menjadi awal terjadinya perselisihan dengan perusahaan hingga berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut keterangannya, persoalan bermula ketika dirinya pulang karena berduka atas meninggalnya seorang saudara sepupu. Setelah kembali bekerja, ia disebut terlambat masuk kerja selama satu hari. Keterlambatan tersebut kemudian dikaitkan dengan penggunaan sisa cuti tahun 2024 yang dimilikinya.

Selanjutnya, Mainar mengaku mengajukan permohonan agar kekurangan tersebut dipotong dari jatah cuti tahun 2025. Namun, menurut pengakuannya, permohonan tersebut tidak disetujui karena belum memperoleh persetujuan dari manajemen perusahaan.

Ia mengatakan bahwa saat mempertanyakan persoalan tersebut di kantor, terjadi perselisihan dengan pihak perusahaan. Menurut keterangannya, situasi tersebut berujung pada pemanggilan petugas keamanan perusahaan. Mainar juga mengaku merasa diusir dan menerima ucapan yang dianggap merendahkan sehingga memicu ketegangan antara dirinya dan pihak manajemen.

Perselisihan tersebut kemudian berkembang ke ranah hukum. Pihak perusahaan diketahui melaporkan dugaan pengancaman ke Polres Pasangkayu, sementara Mainar juga membuat laporan terkait dugaan pencemaran nama baik.

Di tengah proses tersebut, perusahaan kemudian mengeluarkan keputusan pemutusan hubungan kerja terhadap dirinya.

Mainar juga mengungkapkan bahwa setelah dirinya diistirahatkan dari pekerjaan, ia mengaku tidak menerima penjelasan yang jelas mengenai status maupun kewajiban absensi selama masa tersebut. Untuk memperoleh kepastian, ia kemudian meminta penjelasan kepada Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Menurut keterangannya, pihak SPSI menyampaikan bahwa dirinya tetap harus melakukan absensi. Ia menjelaskan bahwa apabila tidak melakukan absensi selama tiga hari berturut-turut, maka berpotensi dianggap mangkir atau mengundurkan diri.

Atas dasar informasi tersebut, Mainar mengaku tetap melakukan absensi masuk pada pagi hari dan absensi pulang pada sore hari sebagaimana biasanya.

Sekitar dua hari kemudian, ia menerima surat perintah dari pimpinan perusahaan yang menginstruksikan agar setelah melakukan absensi, dirinya diminta untuk standby di area perumahan Manajer Keamanan.

Sebagai karyawan, Mainar mengaku menjalankan instruksi tersebut karena merasa berkewajiban mematuhi perintah pimpinan perusahaan. Namun, selama menjalankan instruksi tersebut, ia mengaku merasa tidak nyaman karena pada malam hari, di luar jam kerja, dirinya sering didatangi atau dijemput oleh petugas keamanan perusahaan.

Menurut keterangannya, kehadiran petugas keamanan yang membawa parang sebagai perlengkapan kerja membuat istri dan anak-anaknya merasa takut. Meskipun ia memahami bahwa perlengkapan tersebut merupakan bagian dari tugas petugas keamanan, kondisi tersebut tetap menimbulkan ketidaknyamanan bagi keluarganya.

Ia menuturkan bahwa situasi tersebut berlangsung sejak 7 Februari hingga 12 Februari 2026. Selama periode tersebut dirinya mengaku tetap menjalankan kewajiban absensi sebagaimana arahan yang diterimanya.

Tidak lama kemudian, ia menerima panggilan dari Polres Pasangkayu terkait laporan yang sedang diproses saat itu.

Informasi yang diperoleh juga menyebutkan bahwa kedua belah pihak kemudian sepakat menyelesaikan persoalan secara damai dan mencabut laporan masing-masing demi penyelesaian secara kekeluargaan.

Meski demikian, masih terdapat pertanyaan mengenai apakah dugaan pengancaman yang sebelumnya dilaporkan tetap dijadikan dasar sebagai pelanggaran mendesak dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang saat ini sedang berlangsung di Dinas Ketenagakerjaan.

Hingga berita ini diturunkan, klarifikasi resmi dari manajemen dan HRD PT Unggul Widya Teknologi Lestari masih dinantikan guna memperoleh penjelasan yang utuh, akurat, dan berimbang mengenai kronologi kejadian, dasar pengambilan keputusan perusahaan, serta perkembangan proses penyelesaian sengketa yang sedang berlangsung.

Dalam upaya memenuhi prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik, pihak media telah berupaya menghubungi HRD PT Unggul Widya Teknologi Lestari untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi terkait persoalan yang dialami Mainar.

Permintaan konfirmasi telah disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada pihak HRD perusahaan. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak media belum menerima tanggapan atau jawaban resmi atas pertanyaan yang telah diajukan.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada PT Unggul Widya Teknologi Lestari apabila di kemudian hari pihak perusahaan ingin memberikan penjelasan, klarifikasi, atau tanggapan terkait informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *