Dugaan Penipuan Tanah Ratusan Juta, Korban Ngaku Tak Dapat Kepastian

banner 468x60
Foto: Ketika Korban H Yadi usai meminta keterangan di Polres Metro Jakarta Timur

Potretindonesiaterkini.com, Jakarta – Salah seorang warga Jakarta Timur, H. Yadi Sifdasani mengeluh dan kecewa atas penanganan dua laporan dugaan penipuan yang telah diajukan ke Kepolisiam Resort (Polres) Metro Jakarta Timur.

Laporan tersebut masing-masing berkaitan dengan dugaan penipuan pembelian tanah serta dugaan penipuan proyek bernilai besar.

banner 336x280

“Jadi sudah setahun belum ada perkembangan dari pihak berwajib yang saya dapatkan,” kata Haji Yadi-biasa dipanggil usai dari unit Harda, di Polres Jakarta Timur, Senin, 16 Februari 2026.

Yadi menjelaskan, laporan pertama dilayangkan pada Februari 2025 melalui Unit Harda terkait dugaan penipuan pembelian tanah.

Dia mengaku sudah membayar uang sekitar Rp200 juta sebagai bagian dari transaksi pembelian tanah yang objeknya berada di Jakarta Utara, dan proses transaksi dilakukan di kawasan Kalimalang, Jakarta Timur.

Menurutnya, hingga kini legalitas tanah yang dijanjikan belum pernah ditunjukkan oleh pihak penjual. Padahal, transaksi tersebut diperkuat dengan dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat di hadapan notaris.

“Saya sudah melaporkan sejak Februari 2025, tapi sampai sekarang belum ada kepastian hukum,” ujarnya.

Yadi menyebut nama terlapor berinisial ED. Ia juga mengaku sempat menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai keluarga pejabat di wilayah Jakarta Timur.

Hal itu membuatnya menduga adanya intervensi yang menyebabkan laporannya tidak berjalan sebagaimana mestinya. Namun dugaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.

Selain kasus tanah, Yadi juga menyinggung laporan lain yang telah ia ajukan sejak 2017 melalui Unit Kriminal Khusus (Krimsus). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan proyek yang terjadi di wilayah Tangerang dan Marunda, dengan lokasi transaksi disebut berada di Jakarta Timur.

Dalam perkara ini, ia mengklaim telah menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk bilyet giro Bank BCA, bukti transfer, kwitansi pembayaran, hingga dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang diduga bermasalah. Nilai kerugian yang dialaminya disebut mencapai lebih dari Rp1 miliar, bahkan untuk salah satu proyek nilainya diklaim mencapai puluhan miliar rupiah.

Walau demikian, Haji Yadi mengaku belum menunjuk kuasa hukum dan masih berharap penyelesaian dapat dilakukan secara profesional oleh aparat penegak hukum.

“Saya masih percaya institusi ini bisa menindaklanjuti laporan saya. Tapi kesabaran tentu ada batasnya,” katanya.

Yadi berharap Kapolres yang baru dapat memberikan perhatian terhadap laporan-laporan tersebut serta memastikan adanya kepastian hukum bagi masyarakat.

Ia juga menyampaikan harapannya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar melakukan evaluasi jika memang ditemukan kendala dalam proses penanganan perkara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Metro Jakarta Timur terkait perkembangan dua laporan yang disampaikan Yadi. Masyarakat pun menanti klarifikasi dan tindak lanjut guna menjaga kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.

Di hari bersamaan, Sumiati selaku rekanan kantor Notaris & PPAT, Leonard Tulus Simangunsong menyampaikan tindak lanjut dan segera menyelesaikan terkait dokumen kepemilikan. “Secepatnya nanti kami akan informasikan ya, pak,” kata Sumi. (dm)

 

 

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *