Dugaan Rekayasa Kasus dan Cacat Prosedur Mengemuka dalam Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Daerah, Nasional36 Views
banner 468x60

Surabaya — Potretindonesiaterkini.id

Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/101/VIII/2024/SPKT/POLDA PAPUA tertanggal 20 Agustus 2024 *patut diviralkan dan wajib menjadi atensi Presiden Republik Indonesia maupun Ketua Komisi III DPR RI*.

banner 336x280

Sejumlah indikasi kuat mengarah pada dugaan cacat prosedur, kriminalisasi perkara perdata, hingga potensi pelanggaran hak asasi dalam proses penyidikan dan penahanan tersangka.

Terdakwa saat ini ditahan di Rutan Kelas 2 Surabaya Jawa Timur, diketahui tengah menjalani sidang di PN Surabaya. 

Dari keterangan terdakwa, Ia menilai proses hukum yang menjeratnya sarat kejanggalan sejak awal.

Antara lain:

Pelapor Dipertanyakan: Siapa Korban Sebenarnya?

Salah satu titik paling krusial dalam perkara ini adalah posisi hukum pelapor, yang bernama Harris Manuputty. Berdasarkan dokumen dan keterangan yang dihimpun, sejak Laporan Polisi sampai proses persidangan, pelapor terbukti tidak memiliki hubungan hukum sama sekali dengan terdakwa.

Fakta ini memunculkan pertanyaan yang fundamental: apakah laporan pidana dapat diajukan oleh pihak yang bukan korban langsung?

Dalam praktik hukum yang berlaku di NKRI, suatu laporan pidana sebagaimana dijelaskan oleh Saksi Ahli dalam proses persidangan, prinsip umum menegaskan bahwa pelaporan harus berasal dari pihak yang dirugikan secara langsung, dan melihat langsung, mendengar langsung serta mengalami langsung suatu peristiwa dugaan tindak pidana. Namun dalam kasus ini, pihak yang secara nyata memiliki hubungan bisnis dengan terdakwa yaitu Bonny Pirono, pemilik Maju Makmur dan Saga Supermarket tidak pernah membuat laporan bahkan ANEHNYA lagi tidak pernah peduli tentang kasus ini dan tidak pernah hadir selama proses persidangan.

Jika benar pelapor tidak memiliki hubungan hukum, maka muncul dugaan bahwa laporan tersebut tidak memiliki dasar legal standing yang sah, lebih tepatnya cacat hukum yang dengan serta merta wajib untuk dikategorikan kasus ini adalah kasus rekayasa atau pesanan.

Dari Perdata ke Pidana: Patut Diduga Ada Upaya Kriminalisasi?

Investigasi juga menemukan bahwa hubungan antara terdakwa Vera Mumek dan Bonny Pirono merupakan hubungan bisnis permakelaran yang telah berlangsung sejak 2022 hingga Mei 2024.

Seluruh aktivitas, termasuk kesepakatan dan distribusi barang, terjadi di Surabaya. Dengan demikian, secara yurisdiksi, perkara ini lebih relevan berada dalam wilayah hukum Jawa Timur, bukan Papua. Namun mengapa PERAMPASAN KEMERDEKAAN ini dilandasi oleh Laporan Polisi yang berada diluar yurisdiksi hukumnya???

Persoalan utama yang dipermasalahkan adalah adanya kekurangan pengiriman barang dalam periode Februari hingga Mei 2024.

Dalam lalu lintas bisnis, hal tersebut lazim terjadi dan umumnya diselesaikan melalui proses perdata. Hal ini juga telah terbukti ketika pihak Jaksa Penuntut Umum mendalilkan dan menunjukkan kepada Majelis Hakim bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum memiliki packing list atau bukti kirim dari ekspedisi bahwa terdakwa telah mengirim sebagian barang yang didugakan dalam perkara ini, *sehingga jika ada kekurangan pengiriman, maka kekurangan pengiriman jelas wanprestasi bukan pidana.*

Lebih jauh, terdakwa telah melakukan pengembalian kerugian secara bertahap sejak Juni 2024, bahkan sebelum laporan polisi dibuat. Total cicilan disebut telah dilakukan hingga puluhan kali.

Fakta ini mengarah pada satu kesimpulan penting:

unsur pidana telah berpotensi tidak terpenuhi karena masih adanya iktikad baik dari terdakwa atau tidak terpenuhinya unsur utama dalam suatu dugaan tindak pidana yaitu Actus reus dan mens rea, tidak ada sama sekali.

Laporan Diajukan Sebelum Jatuh Tempo, Kapan Tempus Delicti dari dugaan tindak pidana itu terjadi?

Temuan lain yang tak kalah penting dan menjadi unsur penentu suatu tindak pidana adalah terkait waktu pelaporan. Berdasarkan dokumen surat pernyataan, batas waktu pengembalian dana oleh terdakwa masih berlaku hingga September dan Desember 2024.

Namun laporan polisi justru diajukan pada Agustus 2024, sebelum tenggat waktu berakhir.

Hal ini menimbulkan pertanyaan yang wajib untuk dikritisi:

bagaimana mungkin seseorang diduga melakukan tindak pidana, sedangkan waktu terjadinya secara yuridis normative tidak dapat ditentukan. Artinya Tempus Delicti nya belum ada dan tidak pernah ditemukan

Dalam perspektif hukum pidana, kondisi ini jelas bukan suatu tindak pidana.

Kerugian Diperdebatkan, Audit Tidak Pernah Dilakukan

Aspek lain yang menjadi sorotan adalah klaim kerugian. Hingga saat ini, kerugian yang dilaporkan disebut hanya berdasarkan pengakuan sepihak, tanpa didukung audit independen dari akuntan publik.

Sebaliknya, terdakwa justru mengklaim berdasarkan akuntan independent, bahwa ternyata terdakwa adalah pihak yang dirugikan, dengan nilai mencapai lebih dari Rp12 miliar atas kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan oleh pelapor.

Tanpa audit yang objektif, klaim kerugian menjadi lemah secara pembuktian dan berpotensi menyesatkan proses hukum. Hal ini sejalan dengan penjelasan Jaksa Penuntut Umum yang selama proses persidangan menjelaskan kepada Majelis Hakim, bahwa pengakuan sepihak dari terdakwa tidak memiliki kekuatan pembuktian apapun tanpa dukungan alat bukti lain atau pihak lain. Hal yang sama harus juga digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk pihak pelapor, bahwa bukti kerugian tanpa adanya audit dari akuntan publik juga tidak memiliki kekuatan pembuktian apapun. Sehingga wajib disimpulkan tidak ada kerugian dan tidak ada dasar hukum untuk melanjutkan proses persidangan yang dipkasakan atau direkayasa ini.

*Indikasi Pelanggaran Prosesur sebagaimana diatur dalam KUHAP: Dari Penyitaan hingga Penahanan*

Tidak hanya pada substansi perkara, kejanggalan juga ditemukan dalam proses penyidikan. Sejumlah dugaan pelanggaran prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP telah terjadi, antara lain:

– Tidak adanya tahap penyelidikan sebelum penyidikan dimulai

– Penyitaan ponsel tanpa izin pengadilan

– Tidak diberikannya hak konfrontasi kepada tersangka

– Tidak adanya pendampingan penasihat hukum saat pemeriksaan awal

– Penetapan tersangka tanpa gelar perkara yang transparan

– Penahanan dilakukan tanpa surat perintah yang ditunjukkan secara langsung

Rangkaian dugaan ini jelas membuktikan adanya dugaan maupun potensi pelanggaran terhadap KUHAP dan Peraturan Kapolri tentang Manajemen Penyidikan.

Berdasarkan pada penjelasan diatas, proses hukum ini wajib dikategorikan sebagai kasus yang cacat formil maupun materiil yang serius dan berimplikasi pada tidak sahnya proses hukum maupun proses persidangan ini.

Unsur Pidana Diragukan: Actus Reus dan Mens Rea Tidak Terpenuhi

Dalam kajian hukum pidana, suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila memenuhi unsur perbuatan (actus reus) dan niat jahat (mens rea).

Namun dalam perkara ini, terdakwa masih menjalankan kewajiban bisnisnya hingga Mei 2024 dan bahkan melakukan pengembalian dana secara aktif setelah terjadi selisih perhitungan.

Kondisi ini menunjukkan adanya iktikad baik, yang secara hukum dapat meniadakan unsur niat jahat.

Desakan Pembebasan Terdakwa

Berdasarkan seluruh temuan tersebut, pihak terdakwa dan kerabat kini berharap agar hakim PN Surabaya Jawa Timur untuk:

– Membebaskan terdakwa dari jerat pidana

– Mengevaluasi proses penyidikan yang diduga menyimpang

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di NKRI, khususnya dalam membedakan secara tegas antara sengketa perdata dan tindak pidana.

Catatan Redaksi: Ujian Integritas Penegakan Hukum

Kasus ini membuka kembali perdebatan klasik dalam praktik hukum di Indonesia:

sejauh mana aparat penegak hukum mampu menjaga batas antara perkara perdata dan pidana?

Jika benar terjadi pemaksaan perkara perdata menjadi pidana, maka hal ini bukan hanya merugikan individu, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum di NKRI.

Publik kini menanti: apakah keadilan akan ditegakkan, atau justru terabaikan di balik prosedur yang dipertanyakan atau patut diduga telah disalahgunakan?

Adagium hukum “lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang tidak bersalah” menekankan prinsip kehati-hatian (prudent) dan perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana.

Prinsip ini mencegah kesewenang-wenangan negara dan menjaga integritas keadilan dengan menempatkan keyakinan hakim serta alat bukti sebagai prioritas utama.

Asas In Dubio Pro Reo

Jika ada keraguan dalam pembuktian, hakim harus memutuskan perkara yang paling menguntungkan bagi terdakwa.

Sejarah dan Konteks: Konsep ini berakar dari Blackstone’s ratio (1760-an), yang pada awalnya berbunyi “lebih baik sepuluh orang bersalah lolos daripada satu orang tidak bersalah menderita”.

Tujuan Utama: Menghindari wrongful conviction (penghukuman salah) yang dianggap lebih merusak keadilan dan kepercayaan publik daripada membebaskan pelaku yang bersalah.

Fokus pada Alat Bukti: Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana hanya berdasarkan keyakinan subjektif, melainkan harus didukung minimal dua alat bukti yang sah.

Adagium ini sering dikutip dalam kasus-kasus hukum di Indonesia, khususnya untuk mengingatkan bahwa penjara seharusnya menjadi jalan terakhir dan kebenaran material harus diutamakan. Hal ini jelas diucapkan oleh Saksi Ahli Pelapor saat proses persidangan berlangsung di PN Surabaya.

 

Tim Redaksi

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *