Dugaan Tipikor 1.3 T, Kajati Kalteng Tetapkan 2 Tersangka, Kadis ESDM dan Direktur PT. IM

Daerah80 Views
banner 468x60

PALANGKA RAYA, Potretindonesiaterkini.id

Akibat adanya perbuatan melawan hukum dalam pemberian persetujuan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) dan perpanjangan IUP OP kepada PT Investasi Mandiri, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun.

banner 336x280

“Saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Pusat,” ungkap Wahyudi, Kamis 11 Desember 2025.

Kejati Kalteng menyebutkan, estimasi kerugian negara berada pada kisaran Rp1 triliun hingga Rp1,3 triliun, namun angka pasti masih menunggu finalisasi perhitungan dari BPKP Pusat. Tersangka VC dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11. Sedangkan tersangka HS dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 dan ketentuan lainnya sesuai UU Tipikor.

“Tim Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Vent Christway (VC) yang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng dan Herbowo Seswanto (HS) selaku Direktur PT IM,” ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng,

Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menuturkan bahwa tersangka VC diduga memberikan persetujuan RKAB kepada PT Investasi Mandiri dari 2020 sampai 2025 yang tidak sesuai ketentuan. Ia juga diduga menerima pemberian atau janji terkait penerbitan persetujuan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan IUP-OP PT Investasi Mandiri.

Dugaan Tipikor

Sementara itu, tersangka HS selaku Direktur PT IM diduga mengajukan permohonan RKAB yang tidak memenuhi syarat serta melakukan penjualan zirkon dan mineral turunannya, baik domestik maupun ekspor, tanpa mengikuti ketentuan. Ia juga diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri terkait penerbitan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan IUP-OP perusahaan tersebut.

Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan manipulasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang digunakan untuk melancarkan penambangan zirkon ilegal sejak 2020 hingga 2025. Kerugian negara yang ditimbulkan fantastis di antaranya berasal dari kegiatan produksi dan penjualan zirkon yang tidak sesuai ketentuan. Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan bukti yang cukup

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan Kepala Dinas ESDM Kalteng, VC, serta Direktur PT Investasi Mandiri (IM), HS, sebagai tersangka dalam kasus skandal dugaan korupsi pertambangan zirkon yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.

Sebelumnya, Kadis ESDM Kalteng didampingi Kabid Pertambangan Susan Nadya Irawan pada Jumat (19/9/2025) dari pagi sampai malam hari diperiksa oleh Tim Penyidik Kejati Kalteng. Dan pemeriksaan lanjutan pada Senin 22 September 2025. Selama proses pemeriksaan VC memilih bungkam saat diminta wawancara awak media.

Sumber : Kejati Kalteng

Editor : Endharmoko

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *